3 Petinggi Dana Syariah Indonesia Didakwa Gelapkan Dana Rp 1,3 Triliun

Table of Contents
3 Petinggi Dana Syariah Indonesia Didakwa Gelapkan Dana Rp 1,3 Triliun
3 Petinggi Dana Syariah Indonesia Didakwa Gelapkan Dana Rp 1,3 Triliun

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Depok resmi menggelar sidang perdana bagi tiga petinggi PT Dana Syariah Indonesia yang terjerat kasus penggelapan dana nasabah. Ketiga terdakwa secara sah didakwa telah melakukan tindakan penggelapan yang menyebabkan kerugian fantastis mencapai Rp 1,3 triliun.

Persidangan yang berlangsung pada Rabu (22/7/2026) tersebut menjadi perhatian publik karena skala kerugian yang sangat masif bagi para investor. Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para petinggi perusahaan tersebut dalam agenda sidang perdana ini.

Tiga Terdakwa dan Detail Kerugian

Tiga terdakwa yang kini harus menghadapi proses hukum adalah Direktur Utama Taufiq Aljufri (TA), mantan Direktur Mery Yuniarni (MY), dan Komisaris Arie Rizal Lesmana (ARL). Mereka diduga secara bersama-sama melakukan praktik penggelapan dana yang merugikan masyarakat luas selaku pemodal di perusahaan tersebut.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Barkah Dwi Hatmoko, memberikan keterangan resmi terkait nominal kerugian yang sangat besar tersebut. "Nilai total kerugian yang tercatat dalam berkas perkara mencapai Rp 1.386.834.954.040," ujar Barkah saat dikonfirmasi oleh awak media.

Awal Mula Kasus dan Penyidikan Bareskrim

Kasus hukum ini bermula ketika Bareskrim Polri menerima sejumlah laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh PT Dana Syariah Indonesia. Laporan tersebut berfokus pada dugaan gagal bayar yang dialami perusahaan, yang memicu kecurigaan adanya malpraktik pengelolaan keuangan internal.

Dalam proses penyidikan mendalam, pihak kepolisian berhasil mengungkap adanya modus operandi yang licin dalam menjalankan bisnis perusahaan. Polisi menemukan fakta bahwa para terdakwa menggunakan data dari para peminjam lama untuk menutupi jejak kejahatan mereka.

Modus Operandi Proyek Fiktif

Para petinggi PT Dana Syariah Indonesia disinyalir menjalankan modus berupa penciptaan proyek-proyek fiktif untuk menarik minat investor baru. Data peminjam yang sudah ada kemudian dicatut tanpa izin oleh perusahaan untuk meyakinkan masyarakat bahwa terdapat proyek pendanaan baru yang prospektif.

Tiga Terdakwa dan Detail Kerugian

Data tersebut digunakan sebagai instrumen manipulasi agar masyarakat merasa aman dan bersedia menyetorkan investasi mereka ke dalam sistem. Akibatnya, banyak masyarakat yang terjebak dalam skema investasi bodong karena percaya pada narasi proyek yang sebenarnya tidak pernah ada.

Ancaman Hukuman dan Dakwaan

Persidangan ini juga menyoroti beratnya dakwaan yang dikenakan kepada para terdakwa terkait berbagai undang-undang keuangan dan pidana. Para terdakwa dijerat dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Selain KUHP, jaksa juga menggunakan dasar hukum dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mereka didakwa melanggar Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Penerapan UU Pengembangan Sektor Keuangan

Kasus ini juga menjadi ujian serius bagi penegakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Jaksa memasukkan dakwaan berdasarkan Pasal 299 undang-undang tersebut dalam berkas perkara para terdakwa.

Penggunaan pasal-pasal dalam UU P2SK ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan sektor keuangan di Indonesia. Selain itu, terdapat pula dakwaan berdasarkan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP yang semakin memperberat ancaman hukuman bagi para terdakwa.

Dampak Kepercayaan Publik pada Industri Syariah

Kasus penggelapan dana dengan skala triliunan rupiah ini tentu memberikan dampak negatif terhadap kepercayaan masyarakat pada instrumen investasi berbasis syariah. Diperlukan pengawasan yang lebih ketat dari otoritas terkait agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Proses persidangan di PN Depok ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi seluruh korban yang telah kehilangan dana investasi mereka. Masyarakat kini menanti putusan majelis hakim sebagai bentuk kepastian hukum atas tindakan para petinggi PT Dana Syariah Indonesia tersebut.

Baca Juga

Loading...