Tunggakan Retribusi Capai Rp961 Juta, Pemkab Mojokerto Tertibkan 690 Kios Pasar

Table of Contents
690 Kios di Empat Pasar Kabupaten Mojokerto Menunggak Retribusi, Nilainya Capai Rp961 Juta
Tunggakan Retribusi Capai Rp961 Juta, Pemkab Mojokerto Tertibkan 690 Kios Pasar

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto secara resmi mengambil langkah tegas untuk menertibkan ratusan kios yang menunggak kewajiban retribusi di berbagai pasar daerah. Keputusan ini diambil menyusul akumulasi total tunggakan dari 690 kios di empat pasar milik pemerintah yang mencapai angka fantastis, yakni Rp961 juta.

Besarnya nilai tunggakan tersebut dinilai memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mojokerto. Oleh karena itu, penertiban ini menjadi prioritas agar pengelolaan aset daerah tetap optimal dan memberikan kontribusi nyata bagi kas pemerintah.

Aksi Penertiban di Pasar Kedungmaling dan Mojosari

Langkah penertiban perdana dimulai dengan pemasangan stiker peringatan pada kios-kios yang terdata belum melunasi kewajiban retribusi sewa kios. Kegiatan operasional ini dilaksanakan pada Rabu, 22 Juli 2026, dengan menyasar pedagang di Pasar Kedungmaling dan Pasar Raya Mojosari.

Proses penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Kehadiran pejabat tinggi daerah di lapangan menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan yang berlaku di kawasan pasar.

Cakupan Penertiban di Empat Pasar Daerah

Teguh Gunarko menjelaskan bahwa tunggakan senilai Rp961 juta tersebut merupakan akumulasi utang dari pedagang di empat pasar besar yang dikelola Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Keempat lokasi pasar tersebut meliputi Pasar Raya Mojosari, Pasar Kedungmaling, Pasar Pugeran, dan Pasar Pacet.

Pemasangan stiker di kios-kios pedagang ini bukanlah sekadar simbol atau penanda biasa di area pasar. Tindakan tersebut merupakan bentuk nyata dari penertiban tegas bagi setiap pedagang yang hingga hari ini belum menuntaskan kewajiban retribusi sewa kios mereka.

Aksi Penertiban di Pasar Kedungmaling dan Mojosari

Mengapa Retribusi Pasar Sangat Penting?

Nilai tunggakan yang mendekati angka Rp1 miliar ini tentu memengaruhi efektivitas upaya pemerintah daerah dalam mencapai target PAD dari sektor retribusi pasar. Selama ini, pendapatan tersebut menjadi salah satu instrumen vital dalam membiayai berbagai layanan publik serta pengelolaan fasilitas pasar yang ada.

Teguh memaparkan bahwa tunggakan yang terjadi bukan merupakan kejadian satu atau dua tahun terakhir, melainkan akumulasi selama lima hingga sepuluh tahun. Kondisi ini mencerminkan masih rendahnya tingkat kepatuhan sebagian pedagang terhadap kewajiban membayar retribusi yang telah ditetapkan oleh regulasi daerah.

Pendekatan Sanksi Sosial dan Efek Jera

Pemerintah daerah memilih pendekatan persuasif namun tegas melalui pemasangan stiker sebagai bentuk sanksi sosial sekaligus peringatan dini bagi pedagang. Harapannya, langkah ini dapat mencegah tunggakan agar tidak terus membengkak dan menumpuk di tahun-tahun mendatang.

Selain memberikan efek jera, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pedagang lain untuk lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban mereka tepat waktu. Kepatuhan para pedagang merupakan kunci utama agar tata kelola pasar tradisional dapat terus berjalan dengan baik dan profesional.

Meningkatkan Tata Kelola Pasar Tradisional

Penertiban ini pada hakikatnya merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemkab Mojokerto untuk memperbaiki tata kelola pasar tradisional agar lebih berdaya saing. Retribusi yang dibayarkan oleh para pedagang pada dasarnya akan dikembalikan dalam bentuk dukungan operasional pasar.

Dana retribusi tersebut akan digunakan untuk pemeliharaan fasilitas umum, menjaga kebersihan lingkungan pasar, menjamin keamanan area, hingga peningkatan pelayanan bagi pedagang serta pengunjung. Dengan sistem yang transparan dan disiplin, diharapkan pasar tradisional di Mojokerto dapat menjadi pusat ekonomi yang lebih nyaman dan produktif bagi masyarakat luas.

Baca Juga

Loading...