Tari Piring Gelas Musi Rawas Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2026
RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Tari Piring Gelas asal Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, secara resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2026 oleh Kementerian Kebudayaan. Pengumuman prestisius ini disampaikan setelah keberhasilan tarian tersebut melewati proses seleksi ketat dalam Sidang Penetapan WBTb Termin I yang berlangsung pada awal Juli 2026.
Status sebagai warisan budaya nasional ini bukan sekadar gelar, melainkan bentuk pengakuan sah atas eksistensi tarian tersebut sebagai identitas asli masyarakat Musi Rawas. Tari Piring Gelas tercatat menjadi satu-satunya usulan asal kabupaten tersebut yang berhasil lolos pada sidang termin pertama tahun ini.
Mengenal Keunikan Tari Piring Gelas Musi Rawas
Berdasarkan catatan sejarah, kesenian tradisional ini telah lama berkembang di wilayah Musi Rawas jauh sebelum masa kemerdekaan Indonesia. Keunikan utama dari tarian ini terletak pada ketangkasan para penari dalam melakukan atraksi di atas susunan piring dan gelas tanpa merusaknya sama sekali.
Pertunjukan ini biasanya melibatkan satu hingga tiga orang penari perempuan yang membawa aura mistis sekaligus anggun. Terdapat aturan adat turun-temurun yang secara ketat mengharuskan penarinya merupakan sosok perempuan yang masih gadis atau belum menikah.
Saat dipentaskan, iringan musik dibawakan secara apik oleh tujuh orang pemusik tanpa menggunakan vokalis untuk menonjolkan harmoni ritme tarian. Penari pun tampil memukau dengan busana adat khas Musi Rawas berupa baju kurung dan songket yang dipadukan dengan tata rias menyerupai sosok bidadari.
Tari Piring Gelas sering kali menjadi suguhan utama dalam berbagai perhelatan penting, mulai dari pesta pernikahan, khitanan, hingga acara kenegaraan. Fungsinya sebagai bagian integral dari adat istiadat membuat tarian ini tetap lestari dan relevan di tengah gempuran modernisasi.
Proses Penetapan dan Upaya Pelestarian Budaya
Erwina, Kabid Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Musi Rawas, menyampaikan rasa syukurnya atas pencapaian signifikan ini. Ia menjelaskan bahwa tarian ini berhasil lolos dalam sidang yang diselenggarakan pada 30 Juni hingga 4 Juli 2026 lalu.
"Alhamdulillah tahun ini ada satu tarian asal Musi Rawas yang lolos dalam sidang pertama," ujar Erwina pada Selasa (21/7/2026). Ia menekankan bahwa penetapan ini memberikan landasan hukum yang kokoh untuk melindungi identitas budaya daerah dari klaim pihak luar.
Pengakuan pemerintah pusat ini secara otomatis memperkuat perlindungan hak cipta kolektif bagi masyarakat Musi Rawas atas kekayaan budaya mereka. Langkah ini dinilai sangat krusial dalam upaya mempertahankan dan melestarikan budaya asli agar tidak hilang atau dicuri oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Proses pengusulan WBTb sendiri menuntut ketelitian tinggi karena membutuhkan kelengkapan dokumen yang sangat mendetail dan komprehensif. Tim penyusun harus memaparkan secara mendalam mulai dari sejarah, konsep tarian, makna gerakan, filosofi busana, hingga dokumentasi pendukung yang valid.
Masa Depan Budaya Musi Rawas
Keberhasilan Tari Piring Gelas ini diharapkan menjadi pembuka jalan bagi pelestarian karya budaya lainnya yang ada di Kabupaten Musi Rawas. Pemerintah daerah saat ini terus melakukan evaluasi dan pendampingan terhadap usulan karya budaya yang masih dalam proses seleksi.
Erwina menaruh harapan besar bahwa pada Sidang Penetapan WBTb Termin II yang dijadwalkan pada Oktober 2026, akan ada budaya lainnya yang menyusul. Terdapat empat usulan budaya tambahan dari Musi Rawas yang kini sedang menanti hasil keputusan dari kementerian terkait.
Upaya berkelanjutan ini menunjukkan komitmen serius Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dalam merawat warisan nenek moyang. Diharapkan pengakuan ini dapat memicu kebanggaan masyarakat lokal terhadap kekayaan budaya daerah mereka sendiri.
