PBNU Finalisasi DPS Muktamar Ke-35 NU: 594 Peserta dalam Tahap Verifikasi

Table of Contents
PBNU Finalisasi DPS Muktamar Ke-35 NU, 594 Peserta Masih Diverifikasi
PBNU Finalisasi DPS Muktamar Ke-35 NU: 594 Peserta dalam Tahap Verifikasi

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) saat ini tengah memfinalisasi Daftar Peserta Sementara (DPS) untuk agenda Muktamar Ke-35 NU. Wakil Ketua Umum PBNU, H Amin Said Husni, menyampaikan bahwa penyusunan daftar ini dilakukan dengan basis surat keputusan (SK) kepengurusan yang sah.

Proses ini merupakan langkah krusial untuk memastikan validitas data seluruh calon peserta yang akan hadir dalam forum permusyawaratan tertinggi organisasi. PBNU menegaskan pentingnya akurasi data guna menjaga tertib administrasi organisasi di tingkat pusat maupun daerah.

Proses Verifikasi 594 Peserta

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 594 peserta dari unsur Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) telah masuk dalam daftar sementara. Seluruh nama yang tercantum dalam data tersebut diwajibkan menjalani proses verifikasi ulang sebelum ditetapkan secara resmi sebagai peserta.

Informasi tersebut disampaikan Kiai Amin usai Rapat Harian Tanfidziyah yang berlangsung di Lantai 8 Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Salemba, Jakarta Pusat. Ia menegaskan bahwa verifikasi ulang ini bersifat mutlak untuk menghindari kesalahan administratif sebelum Muktamar dimulai.

Tantangan Administrasi dan Status Kepengurusan

Kiai Amin menjelaskan bahwa persoalan terkait SK kepengurusan yang sempat tertunda pada dasarnya telah terselesaikan dengan baik. Namun, saat ini masih terdapat tahapan yang berjalan untuk merapikan kepengurusan NU yang masa berlaku SK-nya telah habis namun belum menyelenggarakan konferensi.

Proses Verifikasi 594 Peserta

Kondisi ini mencakup beberapa kategori, mulai dari cabang yang masa berlaku SK-nya berakhir dan belum menggelar konferensi sehingga harus dibentuk karateker. Selain itu, terdapat cabang yang sedang dalam proses perpanjangan masa bakti serta cabang yang dijadwalkan melaksanakan konferensi dalam waktu dekat.

Ketentuan Konferensi Menjelang Muktamar

Meski terdapat tenggat waktu, PBNU memberikan peluang bagi cabang yang mampu menyelesaikan konferensi dan menerbitkan SK sebelum pelaksanaan Muktamar Ke-35. Syarat utamanya adalah seluruh tahapan konferensi dan pengajuan SK harus dilaksanakan sesuai dengan aturan organisasi yang berlaku.

Kiai Amin mengingatkan agar setiap cabang tidak menunda pelaksanaan konferensi hingga terlalu mepet dengan jadwal Muktamar. Hal ini dikhawatirkan dapat menyebabkan proses administrasi tidak selesai tepat waktu, sehingga cabang terkait berisiko tidak dapat mengikuti forum Muktamar.

Arah Strategis Muktamar Ke-35 NU

Selain fokus pada finalisasi data peserta, Rapat Harian Tanfidziyah PBNU juga menghasilkan rekomendasi strategis lainnya. Salah satu poin utamanya adalah percepatan penyempurnaan materi Muktamar Ke-35 NU agar lebih komprehensif.

Salah satu perhatian utama dalam materi tersebut adalah penyusunan road map atau peta jalan Nahdlatul Ulama untuk 25 tahun ke depan. Dokumen ini diharapkan menjadi arah gerak organisasi yang kokoh dan berkelanjutan dalam jangka panjang bagi seluruh kader NU di Indonesia dan luar negeri.

Baca Juga

Loading...