Menguak Misteri McLaren Terbelah Dua di Sukoharjo: Mengapa Menggunakan Pelat Ferrari?
RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Sebuah kecelakaan tunggal yang melibatkan supercar McLaren di Sukoharjo baru-baru ini menyita perhatian publik karena kondisi mobil yang terbelah menjadi dua bagian. Kecelakaan yang dialami oleh seorang Youtuber bernama Andra ST ini memicu tanda tanya besar setelah ditemukan fakta bahwa pelat nomor yang terpasang terdaftar atas nama kendaraan lain.
Insiden ini terjadi saat pengemudi hendak melakukan perjalanan menuju Solo dengan kecepatan yang diklaim tidak terlalu tinggi. Mobil tiba-tiba kehilangan kendali, mengalami selip, dan menghantam tiang telepon serta tiang listrik dengan keras.
Kondisi Mobil yang Hancur Pasca Kecelakaan
Kondisi supercar tersebut pasca kecelakaan sangat memprihatinkan, di mana bodi mobil terbagi menjadi dua bagian utama. Bagian depan yang merupakan kabin pengemudi terpisah secara total dengan bagian belakang yang menampung ruang mesin.
Personel dari Satlantas Polres Sukoharjo yang menangani kasus ini segera melakukan pemeriksaan identitas kendaraan, termasuk pengecekan nomor mesin. Proses ini cukup sulit dilakukan, bahkan petugas terpaksa harus mengangkat bodi belakang mobil untuk menjangkau nomor rangka dan mesin.
Kejanggalan Pelat Nomor B-331
Di bagian belakang mobil yang ringsek tersebut, masih tertempel pelat nomor B-331 yang kini menjadi sorotan utama. Berdasarkan aturan administratif, pelat dengan awalan huruf B biasanya berlaku untuk wilayah Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang.
Hasil penelusuran melalui laman Samsat Jakarta dan Jawa Barat menunjukkan bahwa pelat nomor tersebut tidak terdaftar untuk McLaren yang mengalami kecelakaan. Pengecekan lebih lanjut pada situs Informasi Pajak Kendaraan Provinsi Banten mengungkap fakta yang mengejutkan terkait registrasi kendaraan tersebut.
Pelat nomor B-331 ternyata terdaftar atas nama perusahaan untuk model Ferrari F8 Spider keluaran tahun 2023 berkelir kuning. Tidak hanya salah peruntukan model, pelat nomor tersebut juga tercatat menunggak pajak selama 1 bulan 29 hari dengan nominal denda dan pajak yang mencapai Rp 146.545.000.
Klarifikasi Polisi Terkait Status Kendaraan
Menanggapi kehebohan publik, Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukoharjo, Iptu Ardian, memberikan klarifikasi mengenai status legalitas McLaren tersebut. Pihaknya menegaskan bahwa mobil yang mengalami kecelakaan itu sejatinya sudah terdaftar di Samsat Sukoharjo.
Iptu Ardian menjelaskan bahwa kendaraan tersebut merupakan unit keluaran tahun 2023 yang baru dibeli sekitar tiga bulan lalu. STNK kendaraan tersebut dipastikan atas nama pengemudi sendiri, sehingga secara administratif kepemilikan dianggap sah.
Penyelidikan Masih Berlanjut
Terkait kronologi kejadian, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan penyebab kecelakaan. Berdasarkan keterangan awal dari pengemudi, mobil tidak melaju dalam kecepatan tinggi saat insiden terjadi.
Pengemudi mengaku bahwa kecepatan mobil saat itu masih berada di bawah 100 km/jam sebelum akhirnya menghantam tiang listrik. Polisi akan terus mengumpulkan bukti-bukti pendukung untuk melengkapi laporan kasus kecelakaan ini secara objektif.
