Kiai Kafabih: Perbedaan Pendapat Ulama adalah Rahmat dan Solusi bagi Umat

Table of Contents
Kiai Kafabih: Perbedaan Pendapat Ulama adalah Rahmat dan Solusi bagi Umat
Kiai Kafabih: Perbedaan Pendapat Ulama adalah Rahmat dan Solusi bagi Umat

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Tradisi bahtsul masail kembali ditegaskan sebagai salah satu pilar utama dalam menjaga khazanah keilmuan pesantren di Indonesia. Pada Senin, 29 Juni 2026, kegiatan diskusi keagamaan yang mendalam ini berlangsung di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, dengan fokus membahas berbagai persoalan krusial yang berkembang di tengah masyarakat.

Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, KH Abdullah Kafabihi Mahrus Ali, membuka forum ini dengan memberikan penekanan penting mengenai perspektif dalam menyikapi perbedaan pandangan antarulama. Beliau menegaskan bahwa perbedaan pendapat bukanlah sesuatu yang harus dipertentangkan, melainkan sebuah rahmat sekaligus solusi komprehensif bagi umat Islam.

Memahami Esensi Perbedaan Pendapat dalam Islam

Dalam forum tersebut, Kiai Kafabih menyampaikan bahwa keberagaman pendapat para ulama merupakan kekayaan intelektual yang berfungsi sebagai jalan keluar atas problematik kehidupan yang dinamis. Mengutip dari laman NUOnline, beliau menyatakan bahwa "Adapun aqwal ulama, perbedaan ulama sebagai rahmat dan solusi" bagi setiap individu Muslim.

Untuk melengkapi penjelasan tersebut, Kiai Kafabih merujuk pada pandangan Syekh Abdul Wahab Asy-Sya'rani dalam kitab monumentalnya, Al-Mizan Al-Kubra. Kitab ini menjelaskan bahwa pendapat para ulama dalam menetapkan hukum seringkali berujung pada dua martabat atau tingkatan yang berbeda.

Konsep Tasydid dan Takhfif dalam Hukum Islam

Kiai Kafabih menjelaskan lebih detail mengenai konsep martabat hukum tersebut, yakni tasydid dan takhfif, yang ditujukan bagi kondisi iman seseorang. Menurut Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut, tasydid atau ketentuan yang berat diperuntukkan bagi orang yang memiliki tingkat keimanan yang kuat.

Memahami Esensi Perbedaan Pendapat dalam Islam

Di sisi lain, martabat takhfif atau ketentuan yang ringan ditujukan bagi orang yang tingkat keimanannya masih daif atau lemah. Pembagian ini menunjukkan betapa bijaknya para ulama terdahulu dalam memberikan kemudahan hukum agar umat tetap dapat menjalankan ibadah sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya.

Relevansi Hukum di Era Modern

Sebagai ilustrasi nyata, Kiai Kafabih mengutip kisah sahabat yang pernah melihat tubuh Rasulullah SAW, yang kemudian menjadi landasan hukum aurat laki-laki. Beliau menyebutkan bahwa secara mendasar, aurat laki-laki terbatas pada bagian kubul dan dubur, meskipun pendapat umum yang masyhur menetapkan antara pusar hingga lutut.

Contoh ini diangkat untuk menunjukkan bahwa munculnya pendapat mengenai aurat laki-laki yang terbatas pada kubul dan dubur (sauatani) memiliki konteks spesifik. Hal ini ditujukan bagi mereka dengan iman yang daif, seperti para penambang pasir yang secara fisik sangat sulit jika harus menutup aurat secara sempurna layaknya seorang kiai.

Bahtsul Masail sebagai Wahana Pendidikan

Lebih lanjut, Kiai Kafabih menjelaskan bahwa bahtsul masail di pesantren tidak hanya sekadar ajang diskusi hukum, melainkan didukung oleh penguasaan berbagai bidang ilmu agama. Forum ini menjadi ikhtiar nyata dalam meningkatkan kualitas pengetahuan serta menjadi wahana mengaji yang sangat efektif bagi para santri.

Beliau menekankan bahwa ciri khas pesantren, terutama dalam kegiatan bahtsul masail, adalah tradisi membaca dan menelaah kitab kuning secara mendalam. Para peserta forum ini merupakan para pembelajar yang telah berhasil menuntaskan pembacaan kitab-kitab klasik dari awal hingga akhir, seperti Fathul Qarib, Fathul Wahab, dan Al-Mahalli.

Kiai Kafabih menegaskan bahwa kualitas diskusi dalam bahtsul masail sangat bergantung pada kedalaman pemahaman peserta terhadap kitab-kitab tersebut. Menjaga kualitas ini merupakan amanah besar yang harus terus dijaga, dilanjutkan, dan diwariskan kepada generasi santri berikutnya demi kelangsungan tradisi keilmuan pesantren yang otentik.

Baca Juga

Loading...