Kemenpar Dorong OTA Asing Buka Kantor Resmi di Indonesia Mulai 2026

Table of Contents
Kemenpar Dorong Airbnb dkk Buka Kantor Resmi di Indonesia Mulai 2026
Kemenpar Dorong OTA Asing Buka Kantor Resmi di Indonesia Mulai 2026

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Pemerintah Indonesia kini sedang memperketat pengawasan terhadap platform agen perjalanan daring atau Online Travel Agent (OTA) asing yang beroperasi di tanah air. Nama-nama besar seperti Airbnb, Booking.com, hingga Agoda kini didorong untuk memiliki kantor fisik serta terdaftar secara resmi di Indonesia mulai tahun 2026.

Langkah tegas ini diambil agar seluruh transaksi keuangan dan kewajiban perpajakan dari platform tersebut dapat terpantau dengan lebih akurat. Melalui kehadiran kantor resmi, pemerintah berharap adanya transparansi yang lebih baik dalam industri pariwisata digital.

Urgensi Kehadiran Kantor Resmi OTA Asing

Persoalan ini sempat menjadi sorotan utama dalam rapat kerja pemerintah bersama Komisi VII DPR RI. Anggota Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, secara khusus mempertanyakan mekanisme pertanggungjawaban terkait legalitas penginapan yang dipasarkan melalui platform-platform tersebut.

Evita menekankan pentingnya bagi platform OTA asing untuk mengikuti jejak pelaku usaha lain yang sudah lebih dulu memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Ia menilai keberadaan kantor resmi merupakan syarat mutlak agar proses registrasi dan pengawasan operasional dapat berjalan secara maksimal.

Menurut pandangan Evita, selama ini aliran devisa dari transaksi akomodasi tersebut tidak terpantau dengan jelas karena sistem pembayaran yang langsung lari ke luar negeri. Dengan mewajibkan mereka mendaftar di dalam negeri, pemerintah meyakini bahwa perlindungan terhadap konsumen dan negara akan menjadi lebih terjamin.

Kebijakan Baru dan Penataan Ekosistem Pariwisata

Menanggapi aspirasi tersebut, Ni Luh Puspa selaku Wakil Menteri Pariwisata memberikan konfirmasi bahwa pemerintah memang tengah memproses dua kebijakan utama. Fokus pertamanya adalah penataan perizinan bagi penyedia platform OTA, sementara fokus keduanya menyasar pada legalitas unit akomodasi itu sendiri.

Ni Luh Puspa setuju bahwa ketiadaan kantor fisik di Indonesia menyebabkan aktivitas ekonomi terjadi di luar jangkauan pengawasan domestik. Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong agar OTA asing beroperasi secara penuh di dalam negeri demi memastikan perputaran uang tetap berada di Indonesia.

Urgensi Kehadiran Kantor Resmi OTA Asing

Pemerintah telah menyusun rencana aksi untuk menata ekosistem pariwisata digital dengan mewajibkan platform OTA asing memiliki kantor perwakilan resmi. Selain itu, setiap unit akomodasi seperti vila wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bukti legalitas sebelum dipasarkan.

Sinergi Data dan Transparansi Perizinan

Rizki Handayani, Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata, menjelaskan bahwa pemerintah kini tengah mengupayakan sinkronisasi data antara pihak OTA dengan sistem perizinan nasional yang sudah ada. Pihaknya telah menjalin komunikasi dengan perwakilan OTA asing untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan baru tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah meminta agar setiap pengelola akomodasi diwajibkan mencantumkan NIB serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada laman profil mereka. Respons dari pihak pengelola platform digital sejauh ini cukup positif dan mereka menyatakan kesediaan untuk bekerja sama demi membersihkan daftar penginapan ilegal.

Integrasi sistem ini nantinya memungkinkan pemerintah untuk melakukan pemeriksaan silang atau cross-check secara otomatis terhadap data yang ada. Jika sebuah akomodasi tidak terdaftar di sistem Online Single Submission (OSS), maka platform OTA tidak diperbolehkan menjual unit tersebut kepada wisatawan.

Menciptakan Arena Bermain yang Adil

Kebijakan ini juga bertujuan untuk menjawab keluhan mengenai ketimpangan persaingan usaha yang terjadi di lapangan. Selama ini, platform lokal seperti Traveloka dan Tiket.com merasa terbebani dengan berbagai regulasi dan pajak, sementara kompetitor asing seolah melenggang tanpa beban yang sama.

Keluhan serupa sering disuarakan oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), terutama terkait menjamurnya vila ilegal di Bali. Hotel-hotel resmi merasa dirugikan karena mereka harus membayar pajak dan mengikuti standar keamanan ketat, sedangkan vila tak berizin bisa menawarkan harga lebih murah.

Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah berharap tercipta level playing field atau arena bermain yang adil bagi semua pelaku industri. Pengawasan yang transparan tidak hanya akan meningkatkan pendapatan pajak negara, tetapi juga memberikan rasa aman bagi wisatawan yang memesan akomodasi di Indonesia.

Baca Juga

Loading...