Kemenpar Dorong Airbnb dkk Buka Kantor Resmi di Indonesia Mulai 2026: Langkah Baru Tata Pariwisata
RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Pemerintah Indonesia saat ini sedang memperketat pengawasan terhadap platform agen perjalanan daring atau Online Travel Agent (OTA) asing yang beroperasi di dalam negeri. Raksasa digital seperti Airbnb, Booking.com, dan Agoda kini didorong untuk memiliki kantor fisik serta terdaftar secara resmi di Indonesia mulai tahun 2026.
Langkah tegas ini bertujuan agar seluruh transaksi keuangan dan kewajiban perpajakan dari platform tersebut dapat terpantau secara akurat oleh negara. Pemerintah mengharapkan kehadiran kantor resmi akan menciptakan transparansi yang jauh lebih baik dalam ekosistem pariwisata digital nasional.
Sorotan Komisi VII DPR RI terhadap OTA Asing
Persoalan ini sempat menjadi sorotan utama dalam rapat kerja antara pemerintah dan Komisi VII DPR RI. Anggota Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, mempertanyakan mekanisme pertanggungjawaban terkait legalitas penginapan yang selama ini dipasarkan melalui berbagai platform tersebut.
Evita menekankan pentingnya bagi platform OTA asing untuk mengikuti jejak pelaku usaha lain yang sudah lebih dulu memiliki entitas bisnis di Indonesia. Ia menilai keberadaan kantor fisik merupakan syarat mutlak agar proses registrasi dan pengawasan dapat berjalan maksimal bagi perlindungan konsumen.
Menurut pandangan Evita, selama ini aliran devisa dari transaksi akomodasi tidak terpantau dengan jelas karena sistem pembayaran langsung diarahkan ke luar negeri. Dengan mewajibkan mereka mendaftar di dalam negeri, perlindungan terhadap konsumen dan pendapatan negara akan menjadi jauh lebih terjamin.
Selain masalah kantor, Evita juga menegaskan bahwa penyedia platform memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang besar. Mereka seharusnya memastikan bahwa setiap vila atau akomodasi yang dipajang di aplikasi telah mengantongi izin usaha yang sah dari otoritas setempat.
Kebijakan Strategis Kementerian Pariwisata
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa mengonfirmasi bahwa pemerintah tengah memproses dua kebijakan utama. Fokus pertama adalah penataan perizinan bagi penyedia platform OTA, sementara fokus kedua menyasar langsung pada legalitas unit akomodasi itu sendiri.
Ni Luh Puspa setuju bahwa ketiadaan kantor fisik di Indonesia menyebabkan aktivitas ekonomi terjadi di luar jangkauan pengawasan domestik. Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong agar OTA asing beroperasi secara penuh di dalam negeri demi memastikan perputaran uang tetap berada di Indonesia.
Pemerintah telah menyusun rencana aksi untuk menata ekosistem pariwisata digital dengan mewajibkan platform OTA memiliki kantor perwakilan resmi di Indonesia. Selain itu, setiap unit akomodasi seperti vila kini diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bukti legalitas utama.
Pemerintah juga memastikan seluruh transaksi keuangan dari pemesanan akomodasi harus dilakukan melalui sistem perbankan di Indonesia. Langkah ini dibarengi dengan mendorong integrasi data antara sistem internal platform dengan basis data perizinan nasional agar tidak ada lagi celah hukum.
Teknis Pengawasan dan Sinkronisasi Data
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata, Rizki Handayani, menjelaskan teknis pelaksanaan pengawasan ini secara lebih mendalam. Saat ini, pemerintah sedang mengupayakan sinkronisasi data yang intensif antara pihak OTA dengan sistem perizinan nasional yang sudah ada.
Rizki mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dengan sejumlah perwakilan OTA asing mengenai kewajiban ini. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah meminta agar setiap pengelola akomodasi mencantumkan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada laman profil mereka.
Integrasi sistem ini nantinya memungkinkan pemerintah untuk melakukan pemeriksaan silang atau cross-check secara otomatis. Jika sebuah akomodasi tidak terdaftar di sistem Online Single Submission (OSS), maka platform OTA tidak diperbolehkan menjual unit tersebut kepada wisatawan.
Menciptakan Persaingan Usaha yang Sehat
Kebijakan ini juga bertujuan untuk menjawab keluhan mengenai ketimpangan persaingan usaha yang terjadi di lapangan. Selama ini, platform lokal seperti Traveloka dan Tiket.com merasa terbebani dengan berbagai regulasi dan pajak, sementara kompetitor asing seolah melenggang tanpa beban yang sama.
Keluhan serupa juga sering disuarakan oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), terutama terkait menjamurnya vila ilegal di Bali. Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah berharap tercipta arena bermain yang adil atau level playing field bagi semua pelaku industri pariwisata.
