Jadwal Resmi Samsat Keliling Jadetabek Kamis 4 Juni 2026
RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Bagi Anda pemilik kendaraan bermotor yang berada di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), menjaga kepatuhan administrasi adalah hal yang krusial. Membayar pajak kendaraan tepat waktu merupakan kewajiban yang tidak hanya mendukung pembangunan, tetapi juga memastikan legalitas kendaraan saat di jalan raya.
Guna memudahkan masyarakat, Korlantas Polri bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta serta Jasa Raharja kembali mengoperasikan layanan Samsat Keliling. Pada hari Kamis, 4 Juni 2026, tersedia belasan titik lokasi strategis yang siap melayani kebutuhan pengesahan STNK tahunan Anda.
Layanan mobil Samsat Keliling ini menjadi solusi yang sangat membantu bagi warga dengan mobilitas tinggi atau mereka yang memiliki agenda padat. Fasilitas ini memungkinkan wajib pajak untuk menyelesaikan urusannya tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke Kantor Samsat Induk.
Fasilitas Samsat Keliling difokuskan untuk memberikan pelayanan yang cepat dan praktis bagi masyarakat dalam mengurus administrasi ringan. Dengan memanfaatkan gerai mobile ini, Anda bisa menghemat banyak waktu karena prosesnya cenderung lebih singkat dibandingkan di kantor pusat.
Batasan Layanan dan Ketentuan
Namun, perlu dicatat bahwa layanan ini hanya ditujukan untuk pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Petugas di lapangan tidak dapat melayani perpanjangan STNK lima tahunan atau proses ganti pelat nomor.
Bagi pemilik kendaraan yang masa berlaku STNK lima tahunannya habis, proses tersebut mewajibkan pemeriksaan fisik kendaraan secara langsung. Oleh karena itu, Anda tetap harus mendatangi Kantor Samsat Induk jika ingin melakukan perpanjangan lima tahunan atau pergantian pelat nomor.
Daftar Lokasi Samsat Keliling di DKI Jakarta
Pelayanan Samsat Keliling di lima wilayah kota administrasi Jakarta biasanya dimulai sejak pagi hari agar warga dapat mengurus pajak sebelum beraktivitas. Berikut adalah rincian lokasi yang bisa Anda kunjungi di wilayah ibu kota pada Kamis, 4 Juni 2026:
- Jakarta Pusat: Area Parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB).
- Jakarta Utara: Area Parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB).
- Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00–14.00 WIB).
- Jakarta Selatan: Area Parkir Samsat Jakarta Selatan (09.00–15.00 WIB) dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00–14.00 WIB).
- Jakarta Timur: Area Parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB).
Warga diimbau untuk datang lebih awal guna menghindari antrean yang mungkin memanjang menjelang siang hari. Jam operasional di beberapa lokasi mungkin mengalami penyesuaian tergantung pada jumlah pemohon di lapangan.
Lokasi Layanan di Tangerang, Bekasi, dan Depok
Selain di pusat kota Jakarta, layanan ini juga tersebar di berbagai wilayah penyangga untuk memfasilitasi warga Tangerang, Bekasi, dan Depok. Cakupan wilayah yang luas diharapkan mampu menjangkau lebih banyak wajib pajak yang berdomisili di pinggiran kota.
- Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere (09.00–13.00 WIB).
- Serpong: Parkiran Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) dan ITC BSD (16.00–18.00 WIB).
- Ciledug: Giant Poris Gaga serta Komplek Fresh Market Green Lake City Cipondoh (09.00–14.00 WIB).
- Ciputat: Parkiran Samsat Ciputat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB).
- Kelapa Dua: Gtown Square Gading Serpong (08.00–14.00 WIB).
- Kota Bekasi: Mono Caffe, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan (09.00–13.00 WIB).
- Kabupaten Bekasi: Pasar Central Lippo Cikarang (09.00–12.00 WIB).
- Depok: Parkiran Samsat Depok (08.00–13.00 WIB) dan Kantor Kelurahan Tugu (09.00–12.00 WIB).
- Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00–12.00 WIB).
Meskipun lokasi di atas sudah dijadwalkan, sangat disarankan bagi Anda untuk tetap memantau media sosial resmi seperti TMC Polda Metro Jaya. Hal ini penting untuk mengantisipasi adanya perubahan lokasi mendadak akibat kendala teknis atau situasi di lapangan.
Syarat dan Prosedur Pembayaran
Agar proses pembayaran pajak berjalan lancar tanpa hambatan, pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap. Persyaratan yang diminta cukup sederhana karena sistem ini memang dirancang untuk menyederhanakan alur birokrasi bagi warga.
- Identitas diri berupa KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopinya.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli yang masih berlaku beserta fotokopinya.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli serta fotokopinya sebagai bukti kepemilikan.
Setelah dokumen siap, Anda hanya perlu mengikuti prosedur sederhana di lokasi Samsat Keliling untuk menyelesaikan administrasi. Membawa alat tulis pribadi dan menyiapkan fotokopi dokumen dari rumah juga sangat disarankan untuk mempercepat proses di meja pendaftaran.
Sebagai informasi tambahan, layanan mobile ini tidak melayani balik nama kendaraan (BBNKB), blokir STNK, maupun pencabutan berkas. Segala urusan administrasi yang bersifat permanen atau membutuhkan pengecekan fisik mendalam tetap menjadi otoritas Kantor Samsat Induk.
Terakhir, pastikan Anda membayar pajak sebelum masa berlaku STNK habis guna menghindari denda administratif yang cukup merugikan. Kesadaran membayar pajak tepat waktu mencerminkan kepedulian Anda terhadap tata tertib berkendara dan pembangunan daerah.
