Harga Emas Antam Hari Ini, Minggu 12 Juli 2026: Stabil di Rp2,655 Juta
RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menunjukkan stabilitas yang signifikan pada perdagangan hari ini, Minggu, 12 Juli 2026. Data resmi menunjukkan bahwa harga logam mulia produksi Antam tidak mengalami perubahan sedikit pun dibandingkan dengan perdagangan hari sebelumnya.
Stabilitas harga ini menjadi perhatian utama bagi masyarakat, khususnya bagi para investor yang menjadikan logam mulia sebagai instrumen investasi jangka panjang. Kondisi pasar yang tenang memberikan kesempatan bagi calon pembeli untuk merencanakan strategi investasi tanpa harus menghadapi fluktuasi harga yang terlalu tajam.
Rincian Harga Emas Antam Terbaru
Berdasarkan daftar harga resmi Logam Mulia Antam, emas batangan ukuran 1 gram masih dibanderol dengan harga Rp2.655.000. Angka ini bertahan kokoh, menegaskan posisi harga pasar yang belum bergeser dari hari sebelumnya.
Tidak hanya untuk pecahan 1 gram, seluruh ukuran logam mulia produksi Antam juga dipasarkan dengan harga yang konsisten. Variasi pecahan yang tersedia, mulai dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga ukuran terbesar 1.000 gram atau 1 kilogram, semuanya dijual pada tingkat harga yang sama seperti kemarin.
Daftar Harga Lengkap Logam Mulia
Berikut adalah daftar harga emas Antam yang berlaku pada Minggu, 12 Juli 2026 untuk berbagai ukuran:
- 0,5 gram: Rp1.377.500
- 1 gram: Rp2.655.000
- 2 gram: Rp5.260.000
- 3 gram: Rp7.872.000
- 5 gram: Rp13.090.000
- 10 gram: Rp26.100.000
- 25 gram: Rp65.085.000
- 50 gram: Rp130.005.000
- 100 gram: Rp259.860.000
- 250 gram: Rp649.340.000
- 500 gram: Rp1.298.400.000
- 1.000 gram: Rp2.595.600.000
Mekanisme Buyback dan Aturan Pajak
Selain harga jual yang tetap, nilai buyback atau pembelian kembali emas Antam juga masih bertahan di angka Rp2.415.000 per gram pada hari ini. Harga buyback ini merupakan nilai yang diterima oleh pemilik emas ketika mereka memutuskan untuk menjual kembali logam mulia kepada pihak Antam.
Dalam setiap transaksi penjualan kembali, pemerintah telah menetapkan aturan perpajakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Ketentuan ini menegaskan bahwa untuk transaksi buyback emas batangan dengan nilai di atas Rp10 juta, wajib dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Strategi Investasi di Tengah Harga Stabil
Kondisi harga yang tidak berubah dinilai memberikan kesempatan berharga bagi investor untuk menambah portofolio emas mereka secara terukur. Tanpa tekanan fluktuasi harga harian yang drastis, pelaku pasar dapat melakukan kalkulasi aset dengan lebih tenang dan penuh perhitungan.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksi, disarankan untuk selalu memantau kanal resmi Logam Mulia Antam guna mendapatkan informasi harga terkini. Keputusan investasi yang matang sangat bergantung pada pemahaman mendalam terhadap kondisi pasar emas batangan setiap harinya.
