Aturan Kendaraan Menunggak Pajak Dilarang Isi BBM Subsidi, Bagaimana di Tana Tidung?

Table of Contents
Tidak Bayar Pajak, Kendaraan Dilarang Isi BBM Subsidi di SPBU, Bagaimana di Tana Tidung?  - Radar Tarakan | Kerja bersama, Bangun bersama, Sukses Bersama
Aturan Kendaraan Menunggak Pajak Dilarang Isi BBM Subsidi, Bagaimana di Tana Tidung?

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Informasi yang beredar luas di media sosial belakangan ini menghebohkan publik terkait kebijakan larangan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Aturan tersebut dikabarkan akan menyasar kendaraan yang menunggak pajak mulai Juli 2026 mendatang.

Menanggapi kehebohan tersebut, Kepala UPTD Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara Wilayah Tana Tidung, Dwi Pramono, memberikan klarifikasi resmi. Ia membenarkan adanya wacana kebijakan tersebut, namun menegaskan bahwa penerapannya sangat bergantung pada regulasi pemerintah daerah setempat.

Status Kebijakan di Kalimantan Utara

Terkait kondisi di wilayah kerjanya, Dwi Pramono menyatakan bahwa aturan larangan mengisi BBM bagi penunggak pajak belum diberlakukan di Kalimantan Utara. Ia menyampaikan keterangan tersebut pada Rabu, 8 Juli, untuk meredam kekhawatiran masyarakat di Tana Tidung.

Menurut Dwi, setiap daerah memiliki kewenangan otonomi untuk menentukan kebijakan fiskal dan pengawasan kendaraan bermotornya masing-masing. Ia menambahkan bahwa pendapatan pajak di daerah lain mungkin memiliki skala yang berbeda, sehingga pendekatan yang diambil pun bisa lebih ketat atau berbeda dibandingkan dengan apa yang diterapkan di Kaltara saat ini.

Referensi dari Provinsi Nusa Tenggara Timur

Munculnya informasi tersebut kemungkinan besar berakar dari kebijakan yang telah diterapkan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Wilayah tersebut telah resmi mengimplementasikan pembatasan pengisian BBM subsidi bagi kendaraan yang tidak patuh membayar pajak.

Larangan tersebut secara spesifik mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 yang menjadi landasan hukum utama. Kebijakan ini berlaku secara menyeluruh, mencakup kendaraan berpelat nomor lokal NTT seperti DH, EB, dan ED, hingga kendaraan pelat luar daerah yang melintas.

Status Kebijakan di Kalimantan Utara

Mekanisme Stiker Merah dan Biru

Pemerintah Provinsi NTT menerapkan sistem visual yang ketat untuk mengawasi kepatuhan pajak kendaraan bermotor di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Kendaraan yang terbukti taat pajak akan diberikan stiker biru sebagai tanda izin pengisian BBM subsidi.

Sebaliknya, kendaraan yang terdata menunggak pajak akan diberikan tanda berupa stiker merah oleh petugas yang berwenang. Pemberian stiker merah ini berfungsi sebagai penanda bagi operator SPBU untuk menolak layanan pengisian BBM subsidi kepada pemilik kendaraan tersebut.

Fokus Pemerintah di Tana Tidung

Merespons situasi tersebut, Dwi Pramono menekankan bahwa fokus utama pemerintah di Kalimantan Utara saat ini bukanlah pada pembatasan BBM. Pihaknya justru tengah menggenjot percepatan proses balik nama kendaraan bermotor untuk menata database kepemilikan.

Langkah ini dianggap lebih strategis untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak daripada sekadar memberikan sanksi pembatasan energi. Dengan melakukan balik nama, pemerintah dapat memastikan bahwa data kendaraan akurat dan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor dapat dioptimalkan secara berkelanjutan.

Pentingnya Kepatuhan Pajak untuk Pembangunan

Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor merupakan pilar penting dalam pembangunan daerah, termasuk di Kabupaten Tana Tidung. Dana yang dihimpun dari pajak tersebut nantinya akan dialokasikan kembali untuk pembangunan infrastruktur, fasilitas publik, dan pelayanan masyarakat.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah termakan isu yang belum terverifikasi kebenarannya mengenai kebijakan BBM. Selalu periksa informasi melalui kanal resmi pemerintah daerah agar mendapatkan pemahaman yang tepat mengenai kewajiban sebagai pemilik kendaraan.

Baca Juga

Loading...