Poin-poin Dalam Pembacaan Eksepsi Richard Lee: Bongkar Cacat Formil Dakwaan
RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Dokter Richard Lee telah digelar secara resmi di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum membacakan secara rinci poin-poin dalam pembacaan eksepsi Richard Lee guna menyanggah seluruh dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim kuasa hukum membedah dokumen eksepsi setebal 24 halaman yang memuat sejumlah keberatan formil terhadap surat dakwaan JPU. Mereka menilai dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut memiliki banyak kelemahan fatal yang seharusnya membuat perkara ini batal demi hukum sejak awal.
Sorotan Kewenangan Relatif Pengadilan Negeri Tangerang
Poin utama yang menjadi sorotan tajam pihak terdakwa adalah kewenangan relatif dari Pengadilan Negeri Tangerang untuk mengadili perkara ini. Kuasa hukum menegaskan bahwa domisili hukum Richard Lee dan perusahaan miliknya berada di luar wilayah hukum Tangerang secara administratif.
"Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang mengadili perkara a quo," ujar Faizal Hafied selaku kuasa hukum Richard Lee saat ditemui media pada Kamis (25/6). Ia menambahkan bahwa kliennya secara administrasi kependudukan beralamat di Palembang, Sumatera Selatan, serta berdomisili nyata di wilayah Jakarta Selatan.
Alibi Keberadaan Richard Lee di Singapura
Selain masalah yurisdiksi pengadilan, tim kuasa hukum mengajukan bantahan keras mengenai waktu kejadian perkara yang dituduhkan oleh jaksa penuntut. Richard Lee dituduh melakukan tindak pidana pada hari Sabtu, tanggal 12 Oktober 2024, di wilayah hukum Tangerang.
Tuduhan tersebut langsung dibantah dengan bukti otentik yang menunjukkan bahwa sang dokter kecantikan sedang berada di Singapura pada tanggal tersebut. Pihak kuasa hukum menyatakan kepergian Richard ke luar negeri ini dibuktikan melalui data resmi paspor serta unggahan media sosial pribadinya yang aktif saat itu.
Dakwaan Dinilai Kabur dan Tidak Cermat (Obscuur Libel)
Poin penting berikutnya dalam eksepsi ini menyoroti rincian dakwaan jaksa yang dinilai sangat tidak cermat atau kabur (obscuur libel). Penulisan rentang waktu kejadian perkara dianggap terlalu menggeneralisasi sepanjang tahun tanpa merinci tanggal peristiwa secara jelas.
Jaksa mendakwa tindak pidana terjadi sepanjang tahun 2024 yang berarti mencakup rentang waktu dari tanggal 1 Januari hingga akhir 31 Desember. Faizal menegaskan ketidakpastian tempus delicti ini membuat dakwaan tersebut cacat hukum dan harus dikategorikan sebagai dakwaan yang kabur.
Kekeliruan Subjek Hukum atau Error in Persona
Tim hukum terdakwa juga menemukan adanya kekeliruan subjek hukum atau error in persona dalam surat dakwaan yang disusun oleh JPU. Dakwaan tersebut mengaitkan Richard Lee secara langsung dengan beberapa akun toko online yang diduga menyebarkan produk kecantikan ilegal.
Akun toko online seperti Graba Shop dan Ressel Shop disebut jaksa sebagai sarana utama peredaran produk kosmetik tanpa izin edar tersebut. Namun, pihak Richard Lee membantah keras kepemilikan akun-akun digital itu dan menegaskan bahwa toko tersebut sama sekali bukan milik klien mereka.
Tuntutan Pembatalan Dakwaan Demi Hukum
Berdasarkan seluruh kekeliruan formil tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim bersikap adil dalam memeriksa serta memutus perkara ini. Mereka berharap hakim dapat melihat ketidakkonsistenan dakwaan jaksa penuntut secara objektif demi tegaknya kepastian hukum di Indonesia.
"Kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menerima eksepsi terdakwa untuk seluruhnya dan menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum," tutup Faizal Hafied di akhir pembacaan eksepsinya. Pihak terdakwa juga meminta agar hak-hak hukum Richard Lee dipulihkan sepenuhnya serta segera membebaskannya dari status penahanan.
