Majelis Masyayikh Perkuat Argumentasi Pendanaan Pesantren di MK
RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Ketua Majelis Masyayikh, KH Abdul Ghofar Rozin, kembali menghadiri secara langsung sidang uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Kamis, 11 Juni 2026. Kehadiran tokoh terkemuka yang akrab disapa Gus Rozin ini bertujuan untuk memperkuat argumentasi hukum serta posisi kelembagaan Majelis Masyayikh dalam Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 melalui penyampaian berkas jawaban tertulis atas pertanyaan para hakim konstitusi.
Dalam jalannya persidangan penting tersebut, pihak Majelis Masyayikh secara tegas memaparkan bahwa alokasi anggaran dari pemerintah pusat kepada pesantren sama sekali bukan bentuk campur tangan atau intervensi negara terhadap otonomi lembaga. Sebaliknya, penyediaan dukungan finansial ini dipandang sebagai sebuah konsekuensi logis sekaligus tanggung jawab konstitusional negara setelah pesantren secara resmi diakui sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional Indonesia.
"Kami mencoba meyakinkan yang pertama bahwa kehadiran pendanaan dari negara untuk pesantren itu sekali lagi merupakan tanggung jawab konstitusi negara terhadap pesantren," ujar Gus Rozin dalam sesi wawancara khusus dengan media nasional sesaat setelah keluar dari ruang sidang Mahkamah Konstitusi pada Kamis siang. Pernyataan ini mempertegas asas hukum bahwa pemenuhan hak-hak anggaran pendidikan keagamaan tidak boleh ditafsirkan sebagai alat kontrol politik maupun administratif oleh pihak kementerian atau lembaga birokrasi lainnya.
Landasan Konstitusional Pendanaan Pesantren dan Kemandirian Lembaga
Gus Rozin menguraikan bahwa integrasi kelembagaan pesantren ke dalam payung besar hukum pendidikan nasional secara hukum mewajibkan negara untuk hadir memberikan dukungan operasional serta sarana prasarana yang memadai. Meskipun nantinya pesantren akan menerima kucuran dana yang bersumber dari anggaran negara, regulasi yang ada menjamin bahwa independensi, kekhasan kurikulum kitab kuning, serta nilai-nilai tradisional tidak akan mengalami perubahan atau pemaksaan standar dari pihak luar.
Ketentuan yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dirancang khusus untuk melindungi serta menghormati independensi sistem pembelajaran unik yang dikembangkan oleh para kiai dan ulama terdahulu. Oleh sebab itu, segala kekhawatiran yang menyatakan bahwa bantuan pembiayaan negara akan berujung pada hilangnya jati diri orisinal lembaga keagamaan ini dinilai tidak memiliki dasar hukum objektif yang kuat.
Selain menjamin kemandirian lembaga, Majelis Masyayikh juga menaruh perhatian besar pada dinamika penafsiran norma hukum agar implementasi pembiayaan di lapangan nantinya tidak menemui hambatan birokrasi yang berbelit-belit. Mereka meminta mahkamah memberikan tafsiran konstitusional yang tegas terhadap seluruh pasal terkait hak anggaran guna menghindari potensi terjadinya diskriminasi alokasi dana pendidikan keagamaan di masa mendatang.
Hubungan Kausalitas Pasal 48 UU Pesantren
Fokus perdebatan hukum dalam uji materi perkara ini juga menyoroti rumusan redaksional yang tertulis pada Pasal 48 Undang-Undang Pesantren yang mengatur skema bantuan pendanaan bagi lembaga keagamaan. Gus Rozin memaparkan secara rinci bahwa frasa "membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren" dan kalimat "sesuai dengan kemampuan keuangan negara" merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan secara parsial.
"Itu dua frasa kausalitas antara sebab dan akibat. Dua frasa itu merupakan frasa yang berkesinambungan dan tidak bisa dipisah-pisah," ucap Ketua Majelis Masyayikh tersebut di hadapan para awak media yang meliput jalannya persidangan konstitusi. Dengan landasan berpikir sebab-akibat tersebut, pemerintah berkewajiban untuk memprioritaskan bantuan anggaran ini sepanjang kondisi keuangan negara masih dalam keadaan stabil dan mampu mengalokasikannya.
Penafsiran sepihak yang memisahkan kedua klausul tersebut dikhawatirkan dapat menjadi celah bagi pembuat kebijakan untuk mengabaikan pembiayaan pesantren dengan dalih keterbatasan kapasitas fiskal. Oleh karena itu, putusan Mahkamah Konstitusi kelak diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang kuat agar hak konstitusional para santri di seluruh penjuru tanah air tetap terpenuhi secara berkelanjutan.
Memotret Keberagaman Ekosistem Pendidikan Islam di Indonesia
Selama persidangan berlangsung, Majelis Masyayikh juga menyajikan presentasi komprehensif mengenai kompleksitas dan keberagaman sistem pendidikan Islam tradisional yang tumbuh subur di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemaparan tersebut mengelompokkan karakteristik lembaga mulai dari tipe pesantren formal seperti satuan pendidikan Muadalah hingga tipe nonformal seperti pengajian kitab kuning tradisional yang dikelola secara kekeluargaan.
Penjelasan mendalam mengenai karakteristik internal ini disajikan agar para hakim konstitusi memperoleh pemahaman sosiologis dan akademis yang utuh sebelum menjatuhkan putusan akhir. Dengan memahami dinamika keragaman tersebut, Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat merumuskan payung hukum yang aplikatif bagi seluruh model lembaga tanpa membeda-bedakan status administrasi formalnya.
Meskipun diakui bahwa sejak berabad-abad lalu lembaga ini mampu bertahan mandiri berkat sokongan kiai, santri, serta donatur masyarakat, kewajiban konstitusional negara untuk membiayai pendidikan warganya tidak boleh gugur begitu saja. "Pesantren memang tumbuh dari masyarakat, tetapi negara juga mempunyai kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan pesantren. Kedua hal tersebut berbeda dan saling melengkapi," tegas Gus Rozin di hadapan majelis hakim.
Dukungan Solid dari Pengasuh Pondok Pesantren Terkemuka
Jalannya persidangan uji materi undang-undang kali ini juga diwarnai oleh hadirnya tokoh-tokoh sentral dunia pesantren seperti Nyai Hj Badriyah Fayumi serta KH Abdul Hakim Mahfudz yang ikut mendampingi. Kehadiran tokoh terpandang yang akrab disapa Gus Kikin selaku perwakilan Dewan Masyayikh Pondok Pesantren Tebuireng memberikan energi tambahan yang sangat berharga bagi perjuangan advokasi hukum ini.
Gus Rozin menyatakan rasa bangga serta apresiasi tertingginya atas dukungan langsung dari pengasuh salah satu pondok pesantren bersejarah terbesar di Indonesia tersebut. Kebersamaan para ulama dalam mengawal uji materi regulasi ini menunjukkan adanya kesadaran kolektif yang kuat di kalangan pengasuh untuk memperjuangkan keadilan anggaran bagi pendidikan keagamaan nasional.
Sidang perkara nomor 75/PUU-XXIV/2026 ini dijadwalkan akan terus berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli serta pandangan resmi dari lembaga terkait lainnya. Majelis Masyayikh menaruh harapan besar agar proses hukum di MK ini dapat menjadi titik balik historis bagi penguatan kedudukan hukum dan finansial seluruh pesantren di Indonesia.