Kasus TPPO Lintas Negara Turun 65 Persen, Imigrasi Perketat Pengawasan

Table of Contents
Ditjen Imigrasi Catat Kasus TPPO Lintas Negara Turun 65 Persen
Kasus TPPO Lintas Negara Turun 65 Persen, Imigrasi Perketat Pengawasan

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas negara mencatat penurunan signifikan sebesar 65,92% selama periode 2023 hingga 2025. Meskipun demikian, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menegaskan bahwa angka penurunan ini tidak boleh membuat semua pihak lengah terhadap ancaman yang masih ada.

Kewaspadaan di Tengah Penurunan Angka Kasus

Penurunan jumlah kasus ini tidak berarti ancaman perdagangan orang telah benar-benar hilang dari tanah air. Data menunjukkan bahwa tingkat kerentanan masih sangat tinggi, terutama di daerah-daerah yang menjadi kantong pekerja migran Indonesia.

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko, saat rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Senin (25/5/2026). Ia menekankan bahwa meskipun tren positif terlihat, pengawasan di lapangan harus tetap dilakukan secara intensif dan berkelanjutan.

Peta Kerentanan di Berbagai Wilayah

Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat saat ini masih menjadi provinsi dengan kantong asal pekerja migran terbesar di Indonesia. Sementara itu, di tingkat kabupaten, wilayah Indramayu, Cilacap, serta Lombok Timur menduduki posisi teratas dalam peta kerentanan kasus TPPO.

Guna memitigasi risiko tersebut, Ditjen Imigrasi menerapkan strategi penanganan berlapis yang menyasar setiap titik kritis perjalanan warga negara Indonesia. Ekosistem pencegahan ini diperkuat mulai dari tahap pra-permohonan paspor, proses keberangkatan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), hingga pengawasan di mancanegara.

Optimalisasi Peran Desa dan Teknologi

Di tingkat hulu, Ditjen Imigrasi kini mengoptimalkan peran 885 Desa Binaan Imigrasi (DBI) yang secara langsung dikawal oleh 446 petugas imigrasi pembina desa atau Pimpasa. Langkah ini bertujuan untuk memberikan edukasi sejak dini kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam tawaran kerja nonprosedural.

Kewaspadaan di Tengah Penurunan Angka Kasus

Selanjutnya, dari sisi teknologi, otoritas melakukan integrasi sistem Border Control Management (BCM) dan Subject of Interest (SOI) dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (Simkim). Integrasi ini memungkinkan petugas untuk mendeteksi subjek berisiko secara real-time demi mencegah potensi kejahatan lintas negara.

Dampak Strategi Penapisan Intensif

Pendekatan penyuluhan dan penapisan (profiling) yang intensif terbukti berhasil mencegah keberangkatan sekitar 7.414 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural sepanjang tahun 2025. Hasil ini membuktikan bahwa edukasi di hulu mampu membangun kewaspadaan masyarakat sebelum mereka sampai ke perbatasan.

Dampaknya, angka penolakan paspor yang terindikasi nonprosedural turun hingga 63,97%, sementara penundaan keberangkatan pada TPI menyusut sebesar 67,85%. Tren penurunan ini mengindikasikan keberhasilan early warning system yang diterapkan oleh pihak Imigrasi secara konsisten.

Perlindungan WNI di Luar Negeri

Di sisi lain, fungsi keimigrasian di luar negeri juga dioptimalkan sebagai instrumen perlindungan bagi warga negara Indonesia. Hal ini dilakukan melalui validasi status izin tinggal saat penggantian paspor serta penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

Sepanjang periode 2023 hingga 2025, lebih dari 27.000 SPLP telah diterbitkan untuk membantu WNI bermasalah kembali ke Tanah Air. Mayoritas dari penerbitan surat perjalanan ini berasal dari perwakilan RI di Malaysia yang menjadi salah satu negara tujuan utama.

Dorongan Penguatan Regulasi TPPO

Kendati fungsi pencegahan administratif berjalan efektif, Ditjen Imigrasi mengaku menghadapi keterbatasan ruang gerak dalam penindakan hukum keimigrasian. Oleh karena itu, pihak Imigrasi mendorong penguatan regulasi melalui revisi Undang-Undang TPPO agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat.

"Kami mendorong penguatan kewenangan imigrasi dalam RUU TPPO sehingga petugas memiliki dasar hukum lebih kuat dalam melakukan profiling, penangguhan penerbitan paspor, hingga penundaan keberangkatan," tegas Hendarsam. Ia menambahkan bahwa TPPO adalah kejahatan serius terhadap masa depan negara yang memerlukan tindakan preventif yang lebih cepat dan terintegrasi.



Pertanyaan Umum (FAQ)

Berapa persentase penurunan kasus TPPO lintas negara sepanjang 2023-2025?

Kasus TPPO lintas negara tercatat mengalami penurunan signifikan sebesar 65,92% sepanjang periode 2023 hingga 2025.

Daerah mana saja yang menjadi kantong kerentanan TPPO di Indonesia?

Provinsi dengan kantong asal pekerja migran terbesar adalah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat, sedangkan di tingkat kabupaten mencakup wilayah Indramayu, Cilacap, dan Lombok Timur.

Apa strategi utama Ditjen Imigrasi dalam menekan angka TPPO?

Ditjen Imigrasi menerapkan strategi berlapis mulai dari tingkat desa melalui Desa Binaan Imigrasi (DBI), penggunaan teknologi sistem BCM dan SOI, serta penapisan (profiling) intensif terhadap calon pekerja migran.

Mengapa Ditjen Imigrasi mendorong revisi UU TPPO?

Revisi diperlukan agar petugas imigrasi memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam melakukan profiling, penangguhan penerbitan paspor, hingga penundaan keberangkatan terhadap subjek yang terindikasi akan menjadi korban TPPO.

Baca Juga

Loading...