Pati: Mantan Pengikut Bongkar Perbudakan & Pelecehan di Pesantren Ndholo Kusumo
RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Ratusan warga menggelar aksi unjuk rasa di kompleks Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, pada Sabtu (2/5/2026). Aksi ini merupakan puncak kemarahan masyarakat terkait dugaan praktik asusila yang meresahkan di lingkungan pendidikan agama tersebut. Massa menuntut agar oknum kiai berinisial A, yang diduga melakukan pelecehan terhadap sejumlah santriwati, segera mendapatkan hukuman setimpal. Tindakan tersebut dinilai sangat mencoreng marwah dunia pesantren di Kabupaten Pati.
Di tengah kerumunan massa yang penuh amarah, muncul kesaksian yang menggemparkan dari seorang mantan pengikut berinisial S. Ia mengaku telah mengabdi selama sebelas tahun, dari tahun 2008 hingga 2018, kepada oknum pengasuh pesantren yang kini menjadi terduga pelaku. Dengan nada penuh penyesalan dan mata berkaca-kaca, S membeberkan praktik perbudakan dan eksploitasi finansial yang terjadi di balik dinding Pondok Pesantren Ndholo Kusumo.
Kesaksian Kelam: Sebelas Tahun Menjadi 'Budak'
S mengungkapkan bahwa selama sebelas tahun ia telah menjadi 'budak' bagi oknum kiai berinisial A. "Sebelas tahun saya jadi budak. Pondok ini dibangun dari uang budak-budak si iblis A," ungkap S dengan pilu di lokasi aksi. Ia menceritakan bagaimana pada tahun 2008, ia terpaksa berbohong kepada orang tuanya demi menjalankan perintah A. Kebohongan tersebut adalah bahwa ia akan mondok di Jepara, padahal uang kiriman dari keluarganya dialihkan untuk kepentingan A di pesantren tersebut.
Praktik eksploitasi tidak hanya berhenti pada tenaga kerja, yang dikenal sebagai 'sambatan' untuk membangun fasilitas pondok tanpa upah. S mengaku bahwa seluruh harta bendanya dikuras habis oleh terduga pelaku. Hal ini termasuk menjual tanah warisan hingga menggadaikan sertifikat rumah demi memenuhi ambisi finansial sang kiai.
Doktrin Sesat untuk Memikat dan Mengendalikan
Kesetiaan buta para pengikut, menurut S, didasari oleh doktrin yang ditanamkan bahwa oknum pengasuh pesantren adalah sosok 'Khariqul Adah'. Terduga pelaku A kerap menunjukkan 'kesaktian' dengan kemampuannya menebak waktu kematian seseorang dan jenis kelamin bayi yang belum lahir. Kemampuan supranatural palsu ini digunakan untuk memikat dan memperkuat kepercayaan jamaahnya.
"Dia bisa menebak mbah saya meninggal kapan dan jam berapa. Dia juga bisa menebak adik saya melahirkan jam sekian, jenis kelaminnya cowok, dan nanti harus dinamai ini. Itu terjadi sungguhan sehingga saya dulu percaya dia memang wali," jelas S, menggambarkan bagaimana ia dan pengikut lain terperangkap dalam manipulasi kepercayaan.
Modus 'Keturunan Nabi' untuk Pembenaran Asusila
Namun, kemampuan 'ajaib' yang diperlihatkan A ternyata menjadi pintu masuk untuk praktik asusila. Ia diduga menggunakan narasi bahwa dirinya adalah keturunan Nabi sebagai dalih untuk menghalalkan segala cara. Termasuk di antaranya adalah tindakan pelecehan seksual terhadap istri dari para pengikutnya sendiri.
"Doktrinnya itu, dunia seisinya ini halal bagi keturunan Nabi. Jadi seumpama istri (pengikut) dinikahi dia pun, katanya halal. Termasuk istri saya kalau salaman juga dicium jidat hingga bibirnya. Hampir semua santriwati mengalami hal serupa. Kalau berzina (hubungan seksual) kan tidak ada yang lihat," beber S, mengungkapkan skala praktik pelecehan yang lebih luas, tidak hanya terbatas pada santriwati.
Tuntutan Warga: Hentikan Aktivitas Yayasan
Meskipun kasus dugaan pelecehan ini telah ditangani oleh Polresta Pati, S dan massa aksi lainnya memiliki tuntutan yang lebih jauh. Mereka mendesak agar aktivitas Pondok Pesantren Ndholo Kusumo dihentikan secara permanen. Kekhawatiran utama adalah pengaruh 'gendam' dan doktrin menyimpang yang masih bisa tumbuh subur selama yayasan tersebut tetap berdiri, meskipun oknum kiai A telah mendekam di penjara.
"Jadi kalau yayasan tidak dimusnahkan, meski orangnya dihukum, keluar penjara pasti akan lanjut lagi. Seribu persen saya yakin. Budak-budaknya A akan melanjutkan. Kasihan yang menjadi korban," pungkas S, menyuarakan keprihatinan mendalam bagi para korban dan potensi korban di masa depan. Desakan ini mencerminkan kekhawatiran bahwa akar permasalahan belum sepenuhnya teratasi jika hanya fokus pada pelaku individu.
Respon Pihak Terkait dan Langkah Penyelidikan
Menanggapi tuntutan warga dan laporan dugaan pelecehan, pihak Kepolisian Resor (Polresta) Pati telah menerima laporan dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kemenag Pati juga disebut-sebut telah menerbitkan rekomendasi khusus terkait Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, meskipun detail rekomendasi tersebut belum diungkapkan ke publik secara luas. Ketua Yayasan Ndholo Kusumo Pati sempat menyatakan bahwa terduga pelaku pelecehan santriwati telah dinonaktifkan dari jabatannya, sebuah langkah yang diambil sebagai respons awal terhadap kasus ini.
Peristiwa di Pati ini kembali membuka tabir kelam praktik penyalahgunaan kekuasaan dan penyelewengan ajaran agama di institusi pendidikan. Sorotan publik tertuju pada bagaimana proses hukum akan berjalan dan langkah konkret apa yang akan diambil untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Pentingnya pengawasan ketat terhadap lembaga pendidikan keagamaan menjadi sorotan utama dalam kasus yang menggemparkan ini.
Dampak dan Seruan Pencegahan
Kasus dugaan pelecehan dan perbudakan di Pesantren Ndholo Kusumo Pati ini menimbulkan luka mendalam bagi para korban dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Hal ini juga secara serius merusak citra pesantren sebagai lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman dan mendidik generasi penerus bangsa secara moral dan spiritual. Seruan untuk transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar dalam pengelolaan pesantren kini semakin menguat dari berbagai elemen masyarakat.
Pihak berwenang diharapkan dapat menangani kasus ini secara profesional dan adil, memberikan keadilan bagi para korban, serta memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Selain itu, evaluasi mendalam terhadap sistem pengawasan dan rekam jejak para pengasuh pesantren perlu dilakukan untuk melindungi santri dari potensi penyalahgunaan wewenang dan ajaran sesat di masa depan.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Siapa saja pihak yang terlibat dalam aksi di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo Pati?
Aksi tersebut melibatkan ratusan warga masyarakat yang marah, mantan pengikut pesantren berinisial S, dan oknum kiai berinisial A yang diduga sebagai pelaku pelecehan. Pihak kepolisian (Polresta Pati) dan Kementerian Agama (Kemenag) juga terlibat dalam penanganan kasus ini.
Apa saja dugaan praktik yang dilakukan oleh oknum kiai berinisial A di Pesantren Ndholo Kusumo?
Oknum kiai berinisial A diduga melakukan praktik asusila terhadap santriwatinya, serta melakukan eksploitasi berupa perbudakan tenaga dan pengurasan harta benda para pengikutnya. Ia juga diduga menggunakan doktrin sesat dan klaim sebagai 'keturunan Nabi' untuk membenarkan tindakannya.
Bagaimana kesaksian S mengenai pengalamannya di pesantren tersebut?
S mengaku telah 'mengabdi' selama sebelas tahun (2008-2018) sebagai 'budak' yang tenaganya dieksploitasi untuk membangun pesantren tanpa upah. Ia juga mengungkapkan bahwa harta bendanya dikuras habis, termasuk tanah dan rumah, untuk memenuhi ambisi finansial oknum kiai. S juga membeberkan bagaimana oknum kiai menggunakan klaim kesaktian dan keturunan Nabi untuk memikat kepercayaan dan melakukan pelecehan.
Apa tuntutan utama massa aksi terhadap Pondok Pesantren Ndholo Kusumo?
Massa aksi menuntut agar oknum kiai berinisial A segera mendapatkan hukuman maksimal. Selain itu, mereka juga mendesak agar aktivitas Pondok Pesantren Ndholo Kusumo dihentikan secara permanen karena khawatir doktrin menyimpang akan terus berlanjut meskipun pelaku telah dihukum.
Bagaimana penanganan kasus ini oleh pihak berwenang?
Kasus ini sedang ditangani oleh Polresta Pati yang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kemenag juga dilaporkan telah menerbitkan rekomendasi khusus terkait pesantren tersebut. Ketua Yayasan Ndholo Kusumo Pati juga menyatakan bahwa terduga pelaku telah dinonaktifkan.