Oknum Kiai Tersangka Pelecehan di Pati Mangkir Panggilan Polisi

Table of Contents
Oknum Kiai Tersangka Pelecehan di Pesantren Pati Mangkir dari Panggilan Polisi
Oknum Kiai Tersangka Pelecehan di Pati Mangkir Panggilan Polisi

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - PATI, Indonesia - Penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang mengguncang Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, memasuki babak baru yang menegangkan. Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa oknum kiai berinisial A, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dilaporkan mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik. Perkembangan ini diungkapkan dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pati pada Senin, 4 Mei 2026.

Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyaama, membeberkan fakta mengejutkan mengenai rentang waktu dugaan aksi bejat tersangka. Tindakan tercela ini diduga telah berlangsung selama empat tahun, terhitung sejak Februari 2020 hingga Januari 2024. Durasi yang panjang ini mengindikasikan adanya pola kejahatan yang sistematis dan tersembunyi di balik tembok pesantren.

Perkembangan Kasus dan Pernyataan Polisi

Kompol Dika Hadian Widyaama menyatakan bahwa setidaknya ada lima korban yang awalnya melaporkan tindakan tersangka A. Namun, dalam proses penyelidikan, tiga dari lima korban tersebut diketahui mencabut laporan mereka. Meskipun demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan tanpa terhenti.

“Kami tegaskan proses hukum tidak akan berhenti,” ujar Kompol Dika dalam konferensi pers tersebut. Ia menekankan pentingnya pemahaman bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan delik umum. Hal ini berarti, pencabutan laporan oleh korban atau keluarga tidak serta-merta menghentikan langkah penyidik untuk membawa tersangka ke pengadilan.

Kasus ini pertama kali mencuat ke permukaan dan dilaporkan secara resmi pada Juli 2024. Salah satu korban utama, yang diidentifikasi dengan inisial FA, diketahui masih berusia 15 tahun pada saat pertama kali mengalami dugaan kekerasan seksual tersebut pada tahun 2020. Usia korban yang masih di bawah umur pada saat kejadian memperberat dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan tersangka.

Proses Penetapan Tersangka dan Barang Bukti

Setelah melalui serangkaian investigasi mendalam, termasuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan berbagai saksi, polisi akhirnya menetapkan A sebagai tersangka. Saksi-saksi yang diperiksa meliputi saksi ahli, santri yang diduga mengetahui peristiwa tersebut, hingga orang tua korban. Penetapan tersangka ini resmi dilakukan pada tanggal 28 April 2026.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang krusial dalam proses penyidikan. Bukti-bukti tersebut meliputi telepon genggam milik tersangka dan pakaian korban yang diduga dikenakan saat kejadian berlangsung. Pengumpulan barang bukti ini merupakan langkah penting untuk memperkuat alat bukti di persidangan.

Dukungan Psikologis dan Penegakan HAM

Menyadari dampak trauma mendalam yang mungkin dialami oleh para korban, Polresta Pati mengambil langkah proaktif. Pihak kepolisian menggandeng Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati. Kolaborasi ini bertujuan untuk memberikan pendampingan psikologis yang intensif kepada para korban agar dapat memulihkan kondisi mental mereka.

Hingga berita ini diturunkan, tersangka A belum dilakukan penahanan. Pihak penyidik masih dalam proses pemanggilan dan berupaya melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Kompol Dika menegaskan komitmen kepolisian dalam menjalankan proses hukum.

Perkembangan Kasus dan Pernyataan Polisi

“Kami mengedepankan asas kehati-hatian dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses ini. Namun yang jelas, identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya dan keamanan mereka menjadi prioritas,” tambah Kasatreskrim.

Ancaman Hukuman dan Pasal yang Dikenakan

Perbuatan yang diduga dilakukan oleh tersangka A dikenakan pasal berlapis yang memiliki ancaman hukuman sangat berat. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76E juncto UU No. 82, yang memiliki ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 6C juncto Pasal 15 Ayat 1E UU RI No. 12 Tahun 2022, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pemberian pasal berlapis ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak kejahatan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. Ancaman hukuman yang berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan perlindungan maksimal bagi korban.

Apresiasi dan Dukungan dari Berbagai Pihak

Kompol Dika Hadian Widyaama mengapresiasi keberanian para korban yang telah berani bersuara dan melaporkan dugaan kekerasan seksual yang mereka alami. Ia menyatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian penuh dari pihak kepolisian.

“Kami mengapresiasi keberanian korban untuk bersuara. Ini adalah kasus luar biasa yang menjadi atensi penuh kami,” tandas Kompol Dika. Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan semangat bagi para korban lain yang mungkin mengalami hal serupa untuk berani melapor dan mencari keadilan.

Konteks Lebih Luas dan Reaksi Publik

Kasus yang terjadi di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo ini memicu perhatian luas dari masyarakat dan berbagai organisasi. Munculnya berita mengenai warga yang sempat menggeruduk pesantren menuntut pengusutan kasus pencabulan, serta pernyataan dari Ketua Yayasan Ndholo Kusumo yang menyebutkan terduga pelaku pelecehan santriwati sudah dinonaktifkan, menunjukkan adanya gejolak sosial dan tuntutan akuntabilitas.

Kesaksian dari mantan pengikut pesantren yang mengungkapkan adanya praktik menjadikan santri sebagai 'budak' hingga istri yang dilecehkan, menambah lapisan keprihatinan terhadap kondisi di dalam pesantren tersebut. Kementerian Agama (Kemenag) pun dikabarkan telah menerbitkan rekomendasi khusus untuk Pesantren Ndholo Kusumo, menandakan adanya perhatian dari lembaga pemerintah terkait.

Organisasi seperti Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor (PC GP Ansor) Pati juga telah menyuarakan desakan agar polisi menindak tegas oknum kiai terduga pelaku kekerasan seksual ini. Selain itu, Pengurus Cabang Rabithah Ma’ahidil Islamiyah Nahdlatul Ulama (PC RMINU) Pati juga menyatakan kesiapannya untuk mengawal kasus dugaan pelecehan di Tlogowungu dan mendorong terwujudnya pesantren yang ramah anak serta bebas dari kekerasan.

Keberanian para korban untuk melaporkan kasus ini dan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti menjadi langkah penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan terbebas dari segala bentuk kekerasan.



Pertanyaan Umum (FAQ)

Siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan pelecehan seksual di Pesantren Ndholo Kusumo Pati?

Kasus ini melibatkan oknum kiai berinisial A sebagai tersangka, beberapa santriwati sebagai korban, dan pihak Polresta Pati sebagai penyidik. Selain itu, Dinsos P3AKB Kabupaten Pati juga dilibatkan untuk pendampingan psikologis korban.

Berapa jumlah korban dalam kasus ini dan bagaimana status laporan mereka?

Setidaknya ada lima korban yang sempat melaporkan tindakan tersangka. Namun, tiga dari lima korban tersebut kemudian mencabut laporan mereka. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan karena kasus ini merupakan delik umum.

Sejak kapan dugaan pelecehan seksual ini terjadi?

Dugaan aksi bejat tersangka A dilaporkan telah berlangsung selama empat tahun, terhitung sejak Februari 2020 hingga Januari 2024.

Mengapa oknum kiai tersangka pelecehan di Pati mangkir dari panggilan polisi?

Informasi mengenai alasan spesifik oknum kiai berinisial A mangkir dari panggilan polisi belum dirinci. Pihak kepolisian masih dalam proses melakukan pemanggilan dan upaya penangkapan terhadap tersangka.

Pasal apa saja yang menjerat tersangka A dan berapa ancaman hukumannya?

Tersangka A dijerat dengan pasal berlapis, yaitu UU Perlindungan Anak Pasal 76E Jo UU No. 82 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 6C Jo 15 Ayat 1E UU RI No. 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Bagaimana pihak kepolisian memastikan keamanan dan kerahasiaan korban?

Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyaama, menyatakan bahwa identitas pelapor dijamin kerahasiaannya dan keamanan mereka menjadi prioritas utama dalam proses penyidikan.

Baca Juga

Loading...