Izin Pesantren Ndholo Kusumo Pati Diusulkan Cabut Permanen
RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Pati mengambil langkah tegas menyusul mencuatnya dugaan kasus asusila di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo yang berlokasi di Kecamatan Tlogowungu. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, secara resmi mengusulkan pencabutan izin operasional pesantren tersebut kepada pemerintah pusat. Usulan ini merupakan respon serius terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi, serta upaya preventif agar kejadian serupa tidak terulang di lembaga pendidikan lainnya.
Keputusan ini disampaikan dalam rapat koordinasi penanganan kasus yang dipimpin langsung oleh Plt Bupati Pati bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Pringgitan Pendopo Kabupaten Pati pada Ahad, 3 Mei 2026, ini memfokuskan dua agenda utama: memastikan perlindungan maksimal bagi para korban dan menjamin keberlanjutan pendidikan bagi seluruh santri yang terdampak.
Langkah Tegas Pemkab Pati dan Dukungan Pemerintah Pusat
Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menegaskan bahwa usulan pencabutan izin permanen ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah penyalahgunaan wewenang di lingkungan pendidikan keagamaan. Langkah ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pesantren di Indonesia agar senantiasa menjaga marwah lembaga pendidikan.
“Saat ini Ibu Menteri juga menindaklanjuti ke pusat untuk pencabutan izin pondok pesantren ini. Kita ingin ini menjadi pelajaran agar tidak terjadi lagi di pondok-pondok pesantren yang lain,” ujar Chandra dalam pertemuan tersebut, menekankan urgensi penanganan kasus ini.
Sebagai tindak lanjut awal, Pemerintah Kabupaten Pati telah mengambil tindakan cepat dengan menghentikan sementara seluruh operasional Pondok Pesantren Ndholo Kusumo. Selain itu, penerimaan peserta didik baru juga dihentikan untuk sementara waktu. Wilayah pesantren kini berada di bawah pengawasan ketat aparat berwenang guna memastikan tidak ada aktivitas yang mencurigakan dan untuk menjaga kondusivitas situasi.
Jaminan Pendidikan bagi Santri
Sementara penanganan hukum berjalan, pemerintah tidak mengabaikan hak-hak pendidikan para santri. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, memastikan bahwa proses belajar mengajar tetap berlanjut. Siswa kelas 6 Madrasah Ibtidaiyah (MI) akan tetap mengikuti ujian nasional sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dengan pengawasan khusus untuk memastikan integritas proses ujian.
Bagi santri yang berada di jenjang kelas 1 hingga kelas 5 MI, Pemerintah Kabupaten Pati telah menyiapkan dua alternatif solusi pendidikan. Para siswa dapat memilih untuk mengikuti pembelajaran secara daring dari rumah masing-masing, atau dipindahkan ke madrasah lain yang dianggap lebih aman dan kondusif. “Kami memberikan opsi pembelajaran daring atau relokasi ke madrasah lain,” jelas Syaiku, menunjukkan perhatian terhadap kelangsungan akademis mereka.
Lebih lanjut, Ahmad Syaiku mengungkapkan bahwa terdapat 48 santri yang berstatus yatim piatu di pesantren tersebut. Penanganan khusus bagi mereka tengah dikoordinasikan secara intensif dengan sejumlah yayasan keagamaan di Pati dan Kajen. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan pendampingan, perlindungan, serta kebutuhan dasar lainnya secara layak pasca-terjadinya kasus ini.
Proses Hukum dan Komitmen Perlindungan Korban
Dari sisi penegakan hukum, Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, menyatakan bahwa aparat kepolisian telah menetapkan tersangka dalam kasus ini pada tanggal 28 April 2026. Pihak kepolisian akan segera memanggil tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut guna penyelidikan mendalam.
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, sebagaimana dikutip dari NUOnline pada Senin, 4 Mei 2026, menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam mengawal penegakan hukum, serta memberikan pendampingan dan pemulihan bagi para korban. Ia menekankan bahwa setiap tahapan penanganan kasus ini harus senantiasa mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban, tanpa terkecuali.
Menteri Arifah memberikan apresiasi tinggi kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pati yang telah sigap melakukan penjangkauan, pemeriksaan psikologis, serta memberikan pendampingan intensif kepada korban dan keluarga mereka sejak kasus ini pertama kali dilaporkan pada Juli 2024. Kesiapan ini menunjukkan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan lembaga terkait.
Penegakan Hukum dan Pencegahan Jangka Panjang
Lebih lanjut, Menteri Arifah Fauzi mendorong aparat penegak hukum untuk menangani perkara ini dengan sikap tegas, transparan, dan berkeadilan. Ia secara khusus menekankan pentingnya penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam setiap prosesnya. Penerapan kedua undang-undang ini dinilai krusial untuk memberikan perlindungan maksimal bagi korban.
Menurut pandangannya, penggunaan Pasal 45 UU TPKS memungkinkan penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka. Hal ini penting untuk mencegah potensi intimidasi terhadap korban dan memastikan kelancaran seluruh rangkaian proses hukum tanpa hambatan. Penahanan dini juga menjadi bagian dari upaya perlindungan psikologis korban.
Sebagai langkah pencegahan jangka panjang, Menteri Arifah menekankan perlunya penguatan program Pesantren Ramah Anak. Program ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan bagi seluruh santri. Pemerintah pusat akan terus berkoordinasi erat dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Kementerian Agama, serta dinas-dinas terkait lainnya untuk memastikan implementasi program ini berjalan efektif.
“Kita pastikan korban terlindungi dan pemerintah daerah perlu memperkuat sosialisasi penanganan kekerasan, termasuk kekerasan seksual,” tegas Menteri Arifah, menggarisbawahi pentingnya edukasi publik dan kesadaran kolektif dalam upaya pencegahan. Kunjungan Menteri PPPA ini juga dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan DP3AKB Provinsi Jawa Tengah, DPRD Pati, dan jajaran organisasi perangkat daerah, menandakan kolaborasi lintas sektor yang solid.
Ancaman dan Dukungan Berbagai Pihak
Kasus ini telah memicu perhatian luas di masyarakat. Berbagai pemberitaan menunjukkan adanya demonstrasi warga yang mendatangi Pesantren Ndholo Kusumo Pati, menuntut pengusutan tuntas kasus pencabulan yang diduga terjadi. Gelombang keprihatinan dan tuntutan keadilan ini memperkuat desakan agar penanganan kasus ini dilakukan secara serius dan transparan.
Menanggapi situasi, Ketua Yayasan Ndholo Kusumo Pati telah menyatakan bahwa terduga pelaku pelecehan santriwati telah dinonaktifkan dari jabatannya. Keputusan ini diambil sebagai langkah awal untuk merespons tuntutan masyarakat dan memastikan investigasi berjalan tanpa intervensi dari pihak yang diduga terlibat. Pernyataan ini merupakan bagian dari upaya merespons krisis kepercayaan publik.
Kesaksian dari mantan pengikut pesantren yang beredar juga menambah kedalaman keprihatinan, menggambarkan adanya praktik-praktik yang tidak semestinya, bahkan disebut sebagai perbudakan hingga pelecehan. Informasi ini menjadi dasar penting bagi pihak berwenang dalam melakukan investigasi mendalam dan mengungkap seluruh fakta di lapangan.
Kementerian Agama juga telah menerbitkan rekomendasi khusus untuk Pesantren Ndholo Kusumo Pati, menunjukkan adanya perhatian dan langkah konkret dari lembaga terkait untuk melakukan evaluasi dan perbaikan internal. Rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi pesantren dalam memperbaiki tata kelola dan sistem keamanan santri.
Sementara itu, PC GP Ansor Pati secara tegas mendesak aparat kepolisian untuk menindak tegas oknum kiai yang diduga kuat sebagai pelaku kekerasan seksual. Dukungan dari organisasi kemasyarakatan seperti Ansor ini menunjukkan adanya gerakan kolektif yang kuat untuk membersihkan dunia pendidikan dari praktik-praktik tercela. RMINU Pati juga menyatakan kesiapannya untuk mengawal kasus dugaan pelecehan di Tlogowungu, serta mendorong implementasi pesantren ramah anak dan bebas kekerasan.
Perkembangan terkini menyebutkan bahwa oknum kiai yang berstatus tersangka dalam kasus pelecehan ini sempat mangkir dari panggilan polisi, menambah kompleksitas dalam penanganan kasus. Namun demikian, aparat kepolisian terus berupaya mengejar dan memastikan proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi tegaknya keadilan bagi semua pihak.