Kubu Nadiem Protes Ahli Pajak Jaksa Tanpa Ijazah di Sidang Tipikor
RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Tim hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim melayangkan protes keras terhadap kehadiran seorang ahli perpajakan yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan. Protes tersebut berakar pada dugaan bahwa ahli yang bersangkutan tidak memiliki ijazah yang relevan dengan bidang perpajakan, sehingga menimbulkan keraguan terhadap kualifikasi dan legal standing-nya sebagai saksi ahli di pengadilan.
Keberatan ini disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 30 Maret 2026. Kubu Nadiem berargumen bahwa persyaratan administratif seorang ahli di persidangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 51 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, belum terpenuhi.
Identitas Ahli dan Dugaan Ketidaksesuaian Kualifikasi
Ahli perpajakan yang dihadirkan oleh jaksa adalah Meidijati, yang sehari-hari menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Ketentuan Umum Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Jabatan ini menunjukkan posisi penting Meidijati dalam struktur DJP, namun kubu Nadiem menilai hal tersebut belum cukup.
Pengacara Nadiem, Dodi S Abdulkadir, secara tegas menyatakan keberatan kliennya. "Mohon izin, Yang Mulia, sebagaimana tadi sudah kami uraikan, advokat uraikan sesuai dengan KUHAP Pasal 1 Angka 51, sudah diatur secara limitatif syarat sebagai ahli," ujar Dodi.
Syarat Ahli Menurut KUHAP dan Argumen Kubu Nadiem
Dodi merinci lebih lanjut argumentasinya. "Yang pertama adalah memiliki pengetahuan dalam bidang tertentu yang dibuktikan dengan ijazah akademik atau sertifikat tertentu," jelas Dodi merujuk pada poin pertama syarat ahli dalam KUHAP. Ia kemudian menyoroti dugaan kekurangan pada diri Meidijati. "Sebagaimana tadi dijelaskan, ahli tidak memiliki ketentuan ijazah dan sertifikat akademik berkaitan dengan perpajakan," tegas Dodi.
Tidak berhenti di situ, kubu Nadiem juga mempersoalkan poin lain dari persyaratan ahli. "Kemudian di poin b, 'dan/atau pengalaman dan keterampilan khusus yang terkait dengan peristiwa pidana'. Nah, peristiwa pidana ini adalah digitalisasi di bidang pendidikan," tambah Dodi. Ia menyimpulkan, "Nah, itu juga ahli tidak menyebutkan ada pengalaman di bidang digitalisasi pendidikan."
Peran Ahli dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop
Jaksa penuntut umum memberikan penjelasan terkait penunjukan Meidijati sebagai ahli. Menurut jaksa, Meidijati telah memperoleh surat tugas resmi dari DJP Kemenkeu untuk memberikan keterangan ahli dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Keterangan Meidijati dalam sidang ini rencananya akan fokus pada Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak PT Gojek Indonesia, yang disebut berkaitan dengan Nadiem Makarim dalam surat dakwaan.
Pihak jaksa berpendapat bahwa penugasan Meidijati sebagai ahli perpajakan sudah sesuai prosedur, mengingat posisinya di DJP yang menangani hal-hal terkait perpajakan. Hal ini diharapkan dapat memberikan perspektif yang dibutuhkan majelis hakim untuk mengadili perkara yang sedang berjalan.
Respons Majelis Hakim dan Arah Sidang
Menanggapi protes dari kubu Nadiem, majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah, meminta agar tim kuasa hukum bersabar dan mendengarkan terlebih dahulu keterangan yang akan disampaikan oleh Meidijati. Hakim menekankan bahwa penilaian terhadap relevansi dan bobot keterangan ahli akan dilakukan oleh semua pihak yang terlibat di persidangan.
"Baik ya advokat ya. Jadi tentunya baik Penuntut Umum, advokat, juga Majelis Hakim punya penilaian tersendiri juga," ujar Hakim Purwanto. Ia melanjutkan, "Silakan nanti advokat bisa menilai melalui pleidoinya, nanti Penuntut melalui tuntutan, Majelis Hakim juga melalui putusan. Terhadap keterangan ahli ini apakah ada korelasinya dengan perkara ini, nanti kita masing-masing menilai ya."
Hakim juga mempertimbangkan latar belakang penugasan Meidijati. "Makanya kita dengarkan dulu keterangan, karena tentu dari Dirjen Pajak juga memberikan tugas kepada yang bersangkutan tentu berkaitan juga dengan tupoksi beliau ini," tambah hakim. Ia menambahkan, "Apakah tersertifikasi atau seperti apa, tentu dengan jabatannya kita bisa menilainya nanti ya."
Upaya Mediasi dan Fokus Sidang
Menyadari potensi perdebatan yang lebih panjang, jaksa kemudian meminta agar protes kubu Nadiem dicatat sebagai keberatan resmi dalam Berita Acara Sidang. Hakim Purwanto kemudian mengambil peran menengahi, menginstruksikan agar sidang fokus pada substansi pokok perkara yang terkait dengan SPT pajak PT Gojek Indonesia.
"Jadi terhadap ini ya silakan nanti kita sama-sama menilai. Tadi kami di awal sampaikan, silakan dinilai apakah terhadap keterangan atau pendapat ahli yang akan diberikan nanti ini ada korelasi dengan perkara ini atau tidak. Silakan ya. Jadi kita tidak perlu perdebatkan sini, kita periksa dulu nanti kita akan menilai. Demikian ya," kata hakim mencoba meredakan ketegangan.
Hakim menegaskan kesepakatan agar fokus pada pokok perkara. "Saya kira cukup ya penuntut umum dan advokat ya. Baik. Kita sepakat tidak keluar dari hal-hal yang tadi disampaikan ya. Karena ini diajukan berdasarkan SPT tentu di situ ya. Mungkin tidak terlalu panjang berarti. Silakan, kami berikan kesempatan kepada Penuntut Umum," ujar Hakim Purwanto sebelum memberikan kesempatan kepada jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan ahli.
Latar Belakang Kasus Nadiem Makarim
Kasus yang menjerat Nadiem Makarim ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) saat ia menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek pengadaan ini disebut-sebut telah menimbulkan kerugian negara yang cukup fantastis, yaitu mencapai Rp 2,1 triliun.
Sebelumnya, Nadiem Makarim telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum. Namun, majelis hakim telah menolak eksepsi tersebut. Penolakan eksepsi ini membuka jalan bagi kelanjutan persidangan ke tahap pembuktian, di mana keterangan para saksi dan ahli akan didalami lebih lanjut.
Perdebatan mengenai kualifikasi ahli perpajakan ini menjadi salah satu elemen penting dalam dinamika persidangan kasus dugaan korupsi ini. Penilaian terhadap kredibilitas dan relevansi keterangan ahli akan menjadi pertimbangan krusial bagi majelis hakim dalam memutus perkara.
Perkara ini terus bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli yang menjadi tahapan krusial dalam upaya pembuktian dakwaan. Perkembangan selanjutnya dalam persidangan akan terus menjadi perhatian publik.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apa inti protes kubu Nadiem Makarim dalam persidangan?
Kubu Nadiem Makarim memprotes kehadiran ahli perpajakan dari jaksa karena diduga tidak memiliki ijazah yang relevan dengan bidang perpajakan, sehingga mereka meragukan kualifikasi dan legal standing ahli tersebut sebagai saksi di pengadilan.
Siapa ahli perpajakan yang dihadirkan jaksa dan apa jabatannya?
Ahli perpajakan yang dihadirkan jaksa adalah Meidijati, yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Ketentuan Umum Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Pasal KUHAP mana yang dijadikan dasar protes oleh kubu Nadiem?
Protes kubu Nadiem didasarkan pada Pasal 1 angka 51 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang mengatur syarat-syarat limitatif bagi seorang ahli.
Apa saja syarat ahli menurut Pasal 1 angka 51 KUHAP yang dipersoalkan?
Kubu Nadiem mempersoalkan dua syarat: pertama, memiliki pengetahuan dalam bidang tertentu yang dibuktikan dengan ijazah akademik atau sertifikat tertentu; dan kedua, memiliki pengalaman dan keterampilan khusus yang terkait dengan peristiwa pidana yang relevan.
Bagaimana tanggapan majelis hakim terhadap protes kubu Nadiem?
Majelis hakim meminta kubu Nadiem untuk mendengarkan terlebih dahulu keterangan ahli sebelum memberikan penilaian. Hakim menyatakan bahwa penilaian terhadap relevansi keterangan ahli akan dilakukan oleh semua pihak (jaksa, advokat, dan majelis hakim) melalui pleidoi, tuntutan, dan putusan.
Apa fokus keterangan ahli perpajakan dalam sidang ini?
Jaksa menyatakan bahwa ahli Meidijati akan menerangkan terkait Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak PT Gojek Indonesia yang berkaitan dengan Nadiem Makarim, sesuai dengan surat dakwaan.
Apa latar belakang kasus yang menjerat Nadiem Makarim?
Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) saat menjabat sebagai Mendikbudristek, yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Bagaimana status eksepsi yang diajukan Nadiem Makarim?
Majelis hakim telah menolak eksepsi yang diajukan oleh Nadiem Makarim, sehingga persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Ditulis oleh: Rizky Ramadhan
