Kejagung: Kemendikbud Tutupi Informasi Pengadaan Chromebook
RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melayangkan tudingan serius terhadap tim di bawah eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Riono Budisantoso membeberkan bahwa tim Nadiem Makarim tidak sepenuhnya mengikuti nasihat hukum yang diberikan oleh jaksa bidang Datun. Pendampingan hukum yang seharusnya menjadi pengaman dalam proses pengadaan laptop berbasis Chromebook tersebut, menurut Kejagung, justru diwarnai penutupan sebagian data dan informasi krusial.
“Jaksa Bidang Datun melihat ada yang tidak diikuti dan ada yang ditutupi dalam kegiatan pengadaan tersebut,” ungkap Riono Budisantoso dalam keterangan kepada Kompas.com pada Senin, 30 Maret 2026. Pernyataan ini menambah panjang daftar kompleksitas dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi di lingkungan kementerian yang kini tengah bergulir di meja hijau.
Peran Jaksa Datun dalam Pendampingan Pengadaan
Riono menjelaskan bahwa peran jaksa bidang Datun dalam setiap pendampingan pengadaan barang atau jasa pemerintah bersifat reaktif, yakni hanya dapat memberikan nasihat hukum apabila ada permintaan dari pihak kementerian. Jaksa hanya memberikan masukan berdasarkan data dan dokumen yang diserahkan secara lengkap oleh pihak yang meminta pendampingan. Hal ini penting untuk dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai cakupan kewenangan jaksa.
“Tetapi, jaksa bidang Datun tidak dapat mengatur Kemendikbudristek sebagai pihak yang didampingi karena secara aturan dan berdasarkan kesepakatan para pihak, jaksa bidang Datun memang tidak memiliki kapasitas untuk ikut masuk atau terlibat dalam (pengadaan),” tegas Riono. Ia menekankan bahwa fungsi kejaksaan dalam konteks ini adalah sebagai konsultan hukum, bukan sebagai pengawas yang memiliki kewenangan regulasi atau pengambilan keputusan langsung dalam proses pengadaan.
Keterbatasan Jaksa dalam Pengawasan Prosedural
Lebih lanjut, Riono membantah keras jika Kejaksaan Agung dianggap melakukan monitoring atau pengawasan secara langsung terhadap setiap tahapan pengadaan. Fungsi jaksa bidang Datun dalam pendampingan pengadaan adalah murni memberikan advis hukum guna melindungi kepentingan negara dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Keterlibatan jaksa merupakan upaya preventif untuk meminimalisir potensi kerugian negara.
“Kelihatannya Kemendikbudristek tidak menyampaikan seutuhnya informasi mengenai proses pengadaan tersebut yang seharusnya disampaikan agar jaksa sebagai konsultan hukum dapat memberikan advis atau pendapat yang lengkap dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance,” papar Riono. Ketiadaan informasi yang utuh diduga menjadi salah satu kendala utama dalam memberikan nasihat yang optimal dan komprehensif.
Penghentian Pendampingan Hukum
Akibat dari ketidaksesuaian tersebut, yaitu pendapat dan nasihat dari kejaksaan yang tidak diikuti sepenuhnya oleh pihak Kemendikbudristek, Riono Budisantoso menyatakan bahwa pendampingan hukum yang diberikan oleh jaksa bidang Datun terpaksa dihentikan. Namun, Riono tidak merinci kapan persisnya penghentian pendampingan tersebut dilakukan, hanya menyatakan bahwa hal itu terjadi karena ketidaksesuaian dalam pelaksanaan teknis di lapangan.
Penghentian pendampingan ini menjadi sorotan, terutama mengingat kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang kini menyeret mantan pejabat tinggi kementerian tersebut. Kejaksaan menegaskan bahwa keberadaan jaksa bidang Datun dalam pengadaan adalah untuk melindungi kepentingan atau hak pemerintah dalam setiap kegiatan pengadaan.
Klarifikasi dari Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim
Di sisi lain, Nadiem Makarim, yang saat itu masih menjabat sebagai Mendikbudristek, sempat memberikan keterangan kepada awak media di sela sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 30 Maret 2026. Nadiem menekankan bahwa dalam proses pengadaan Chromebook, pihaknya telah secara aktif mengundang kejaksaan untuk terlibat. Ia menggambarkan keterlibatan jaksa sebagai bentuk pengawasan yang dilakukan sejak awal hingga akhir proses pengadaan.
“Ini adalah pengadaan di mana kita mengundang kejaksaan untuk memonitor untuk mengawasi dari awal sampai akhir. Bahkan di ruang di mana PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) itu mengklik pengadaan, ada jaksa untuk mendampingi,” ujar Nadiem. Pernyataannya ini memberikan perspektif berbeda mengenai tingkat keterlibatan dan pemahaman mengenai fungsi jaksa dalam pengadaan tersebut.
Dugaan Penyelewengan dan Kerugian Negara
Kasus pengadaan Chromebook ini mencuat setelah terungkapnya dugaan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 2,1 triliun. Nadiem Makarim, bersama tiga terdakwa lainnya, didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Nadiem sendiri disebut-sebut memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar, yang konon berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Dalam dakwaan tersebut, Nadiem Makarim dituding menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan kajian pengadaan untuk berfokus pada satu jenis produk, yaitu perangkat berbasis Chrome, yang merupakan produk dari Google. Hal ini diduga membuat Google menjadi pemain tunggal dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk laptop, di ekosistem teknologi Indonesia.
Identitas Terdakwa Lain dalam Kasus Ini
Selain Nadiem Makarim, kasus ini juga menjerat tiga terdakwa lainnya yang memiliki peran signifikan dalam proses pengadaan. Mereka adalah Ibrahim Arief, yang menjabat sebagai Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, yang menjabat sebagai Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA.
Perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa ini diancam dengan sanksi pidana berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman ini mencerminkan keseriusan negara dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Dampak dan Implikasi Kasus Chromebook
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah, terutama yang melibatkan anggaran besar dan teknologi yang kompleks. Keterlibatan lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan Agung melalui bidang Datun seharusnya menjadi mekanisme pengamanan yang efektif.
Namun, adanya narasi perbedaan persepsi antara Kejaksaan Agung dan pihak Kemendikbudristek mengenai peran dan cakupan pendampingan hukum menunjukkan adanya tantangan dalam implementasi tata kelola pemerintahan yang baik. Hal ini perlu menjadi perhatian agar tidak terjadi lagi penyelewengan serupa di masa mendatang.
Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan, serta menegakkan prinsip akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara. Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan dan pengadaan harus dijalankan dengan prinsip integritas, profesionalisme, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Perbedaan pandangan mengenai peran jaksa, apakah sebagai pengawas atau pendamping hukum, menjadi krusial dalam penelusuran kasus ini. Kejagung menegaskan posisi jaksa sebagai pemberi nasihat hukum, sementara mantan Mendikbudristek mengklaim adanya peran pengawasan. Analisis lebih mendalam terhadap kesepakatan awal pendampingan dan dokumen-dokumen terkait akan sangat menentukan arah penyelidikan dan persidangan selanjutnya.
Peran krusial jaksa bidang Datun adalah memastikan bahwa setiap langkah dalam pengadaan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, telah mematuhi prinsip-prinsip yang digariskan oleh peraturan perundang-undangan. Keterbukaan informasi dari kementerian menjadi kunci agar nasihat hukum yang diberikan dapat tepat sasaran dan efektif mencegah potensi penyimpangan.
Pihak Kejaksaan Agung secara tegas menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kapasitas untuk terlibat langsung dalam pengambilan keputusan atau pelaksanaan teknis pengadaan di Kemendikbudristek. Namun, mereka memiliki kewajiban untuk memberikan nasihat hukum terbaik berdasarkan informasi yang diterima. Penutupan sebagian informasi oleh pihak kementerian tentu saja menghambat kemampuan jaksa untuk memberikan masukan yang komprehensif dan akurat.
Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi kementerian lain dan lembaga pemerintah dalam memahami batasan dan ruang lingkup pendampingan hukum yang dapat diberikan oleh Kejaksaan Agung. Komunikasi yang efektif dan transparansi penuh merupakan fondasi penting untuk mencegah terjadinya perselisihan interpretasi yang dapat berujung pada masalah hukum.
Lebih jauh lagi, kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun yang diestimasi dalam kasus ini menunjukkan betapa besarnya dampak dari dugaan penyalahgunaan kewenangan. Angka ini menjadi bukti nyata bahwa korupsi di sektor pengadaan dapat menggerogoti anggaran publik yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Meskipun Nadiem Makarim menyatakan tidak terlibat langsung dalam proses pengadaan, dakwaan yang menjeratnya menunjukkan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukannya sebagai menteri. Hal ini menegaskan bahwa posisi kepemimpinan memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan setiap kebijakan dan proses yang berjalan di bawahnya sesuai dengan hukum dan etika.
Kasus ini akan terus berkembang seiring dengan proses persidangan yang sedang berjalan. Publik menanti bagaimana pengadilan akan memutuskan perkara ini, serta bagaimana temuan-temuan baru akan terungkap di persidangan yang akan datang. Kejagung optimis bahwa proses ini akan membawa terang dan keadilan.
Kejaksaan Agung berharap agar kasus ini dapat menjadi efek jera bagi para pejabat publik lainnya untuk selalu bertindak jujur, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam pengelolaan anggaran negara. Integritas harus menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan dan pelaksanaan program pemerintah.
Tanya Jawab Seputar Kasus Pengadaan Chromebook
Apa tudingan utama Kejaksaan Agung terhadap tim eks Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait pengadaan Chromebook?
Kejaksaan Agung menuding tim eks Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak mengikuti nasihat jaksa bidang Datun dan menutupi sebagian informasi dalam proses pendampingan pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Bagaimana peran jaksa bidang Datun dalam pengadaan pemerintah menurut Kejaksaan Agung?
Jaksa bidang Datun berperan sebagai konsultan hukum yang memberikan pendampingan dan nasihat berdasarkan permintaan dan data yang diserahkan oleh pihak yang meminta. Mereka tidak memiliki kapasitas untuk mengatur atau terlibat langsung dalam proses pengadaan.
Mengapa pendampingan hukum oleh Kejaksaan Agung dihentikan?
Pendampingan dihentikan karena Kemendikbudristek tidak mengikuti nasihat dan pendapat yang diberikan oleh kejaksaan, serta adanya dugaan penutupan informasi yang menghambat pemberian advis hukum yang lengkap.
Apa yang menjadi perbedaan pandangan antara Kejaksaan Agung dan Nadiem Makarim mengenai keterlibatan jaksa?
Kejaksaan Agung menyatakan jaksa hanya mendampingi dan memberikan nasihat, sementara Nadiem Makarim menyebutkan bahwa kejaksaan diundang untuk memonitor dan mengawasi proses pengadaan dari awal hingga akhir.
Berapa kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini?
Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun.
Siapa saja terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini selain Nadiem Makarim?
Terdakwa lainnya adalah Ibrahim Arief (Eks Konsultan Teknologi), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021/KPA), dan Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021/KPA).
Pasal apa saja yang menjerat para terdakwa dalam kasus ini?
Para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ditulis oleh: Siti Aminah
