UIN Saizu Terbitkan Aturan Kerja WFA dan WFO Libur Lebaran 2026
RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto resmi menerbitkan aturan penyesuaian sistem kerja bagi seluruh pegawai selama masa libur nasional 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur operasional kampus selama Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.
Rektor UIN Saizu Purwokerto, Prof. Ridwan, menandatangani surat tersebut pada tanggal 4 Maret 2026 sebagai panduan bagi tenaga pendidik maupun kependidikan. Aturan ini bertujuan memastikan kelancaran tugas kedinasan di tengah periode libur panjang keagamaan yang akan datang.
Implementasi Sistem WFA dan WFO di Lingkungan Kampus
Pihak universitas menetapkan dua skema kerja utama, yakni Work From Anywhere (WFA) dan Work From Office (WFO). Penerapan sistem ganda ini merujuk pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 5 Tahun 2026 terkait penyesuaian tugas ASN.
Pegawai yang terjadwal melakukan WFA diwajibkan tetap melakukan presensi melalui aplikasi Pusaka sesuai jam kerja. Selain presensi, mereka juga harus melaporkan posisi kerja secara real-time dari lokasi masing-masing untuk menjaga akuntabilitas.
Sementara itu, sistem WFO tetap diberlakukan bagi sebagian personel guna menjamin pelayanan administrasi tidak terhenti. Skema berkantor ini ditujukan agar civitas akademika dan masyarakat umum tetap mendapatkan layanan publik yang optimal.
Jadwal Penyesuaian Kerja dan Pembagian Personel
Penyesuaian sistem kerja ini dibagi ke dalam dua periode waktu krusial sebelum dan sesudah libur nasional. Periode pertama dilaksanakan dua hari sebelum Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
Sedangkan periode kedua akan diberlakukan selama tiga hari setelah masa libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah. Pengaturan teknis lebih lanjut mengenai pembagian jadwal kerja diserahkan kepada pimpinan masing-masing unit kerja.
Rektorat diwajibkan menyiagakan minimal 3 orang personel yang terdiri dari unsur pimpinan dan staf kantor. Untuk tingkat fakultas, jumlah pegawai yang bertugas di kantor ditetapkan sebanyak 5 hingga 6 orang setiap harinya.
Unit Pascasarjana diminta menyiagakan 4 personel, sementara Satuan Pengawas Internal (SPI) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) masing-masing 2 orang. Distribusi ini mencakup pimpinan, ketua program studi, sekretaris prodi, hingga staf administratif.
Komitmen Pelayanan Publik Tetap Optimal
Prof. Ridwan menegaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan dengan tetap memprioritaskan kepentingan pelayanan publik di lingkungan UIN Saizu. Aktivitas akademik dan layanan surat-menyurat diharapkan tetap berjalan efektif tanpa kendala berarti.
Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan dapat dilakukan perbaikan jika ditemukan kekeliruan di kemudian hari. Seluruh pegawai diharapkan dapat beradaptasi secara cepat dengan jadwal yang telah disusun demi produktivitas organisasi.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Kapan Surat Edaran penyesuaian sistem kerja UIN Saizu diterbitkan?
Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tersebut diterbitkan dan ditandatangani oleh Rektor UIN Saizu pada 4 Maret 2026.
Berapa lama penyesuaian kerja dilakukan saat momen Idul Fitri 2026?
Penyesuaian sistem kerja dilakukan selama tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Apa syarat bagi pegawai UIN Saizu yang menjalankan WFA?
Pegawai yang menjalankan WFA wajib melakukan presensi melalui aplikasi Pusaka dan melaporkan keberadaan lokasi kerja mereka.
Berapa jumlah minimal staf yang harus ada di fakultas saat sistem WFO?
Setiap fakultas diwajibkan menyiagakan 5 hingga 6 orang personel yang terdiri dari pimpinan, kaprodi, sekprodi, dan staf.
Ditulis oleh: Sri Wahyuni