Revisi UU Hak Cipta: Once Mekel Usulkan Sistem Royalti Satu Pintu di Indonesia
RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Musisi sekaligus anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Once Mekel, mengusulkan revisi Undang-Undang Hak Cipta yang krusial bagi ekosistem digital di Indonesia. Inisiatifnya pada tahun 2025 ini bertujuan mengatasi kekosongan hukum serta ketertinggalan regulasi yang ada.
Urgensi Pembaruan Regulasi Hak Cipta
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, yang selama ini menjadi payung hukum, dinilai sudah tidak relevan menghadapi gelombang disrupsi teknologi. Misi besar Once adalah menciptakan harmoni antara perlindungan hak eksklusif pencipta dan kemudahan bagi pelaku industri pengguna karya.
Proposal Once telah mendapatkan lampu hijau dari DPR RI pada Kamis, 12 Maret 2026, dengan penetapan sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif parlemen. Kini, RUU Hak Cipta bersiap memasuki prosedur legislasi yang ketat sesuai mekanisme ketatanegaraan.
Proses Legislasi RUU Inisiatif DPR
Prosedur ketatanegaraan akan dimulai dengan pengiriman draf RUU dari DPR kepada Presiden untuk mendapatkan respons resmi. Selanjutnya, Presiden akan menerbitkan Surat Presiden (Surpres) yang menunjuk menteri terkait sebagai representasi pemerintah dalam pembahasan.
Langkah berikutnya adalah penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh pemerintah, yang menjadi dasar Pembahasan Tingkat I bersama komisi terkait atau Badan Legislasi (Baleg) DPR. Jika kesepakatan tercapai, proses akan berlanjut ke Pembahasan Tingkat II untuk pengesahan menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna.
Once Mekel menekankan bahwa proses legislasi ini bersifat inklusif dan terbuka terhadap berbagai masukan. “Jika masih ditemukan kekurangan dalam draf ini, pintu perbaikan terbuka di tahap pembahasan selanjutnya,” ujarnya saat ditemui di kawasan Jakarta, kemarin, menegaskan komitmen untuk hasil yang ideal bagi semua pihak.
Sistem Royalti Satu Pintu: Solusi Modern Once Mekel
Semangat utama yang diusung Once adalah menciptakan ekosistem suportif dan memudahkan, dengan tetap menghormati hak eksklusif pencipta sebagai jantung dari karya seni. Ia mengajukan solusi modern berupa sistem satu pintu untuk pemungutan dan penyaluran royalti.
Sistem satu pintu yang dimaksud ini adalah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yang juga akan mendapat pengawasan ketat dari Komisi Manajemen Kolektif Nasional (KMKN). Visi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pengguna karya seperti hotel, kafe, dan penyelenggara acara, agar tidak lagi terbebani oleh prosedur administrasi yang rumit atau berlapis.
“Kita ingin menciptakan sistem yang memudahkan semua pihak. Pengguna karya mendapatkan kepastian hukum dengan akses yang simpel, sementara pencipta mendapatkan hak ekonominya secara transparan dan tepat sasaran,” tegas Once. Melalui sistem ini, diharapkan tingkat kepatuhan pembayaran royalti akan meningkat signifikan karena prosedur yang lebih ringkas dan akuntabel.
Inisiatif ini dipandang sebagai solusi modern untuk mengakhiri polemik tata kelola royalti di Indonesia, sekaligus menempatkan Indonesia sebagai negara yang menghargai kekayaan intelektual dengan cara yang efisien. Once menambahkan, “Lembaga manajemen kolektif harus menjadi satu-satunya wadah yang bisa diandalkan masyarakat untuk membayar royalti dan mendapatkan jaminan bahwa dengan pembayaran tersebut mereka bisa memanfaatkan ciptaan secara sah.”
Pertanyaan Umum (FAQ)
Mengapa Undang-Undang Hak Cipta perlu direvisi?
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dinilai sudah tertinggal dan menghadapi kekosongan hukum di tengah gelombang disrupsi teknologi dan perkembangan ekosistem digital. Revisi ini bertujuan untuk menciptakan harmoni antara perlindungan hak eksklusif pencipta dan kemudahan bagi pengguna karya.
Apa itu RUU Usul Inisiatif DPR?
Rancangan Undang-Undang (RUU) Usul Inisiatif DPR adalah draf undang-undang yang diajukan langsung oleh anggota atau komisi DPR, yang kemudian akan melewati serangkaian prosedur legislasi untuk menjadi undang-undang resmi.
Bagaimana konsep sistem royalti satu pintu yang diusulkan Once Mekel?
Sistem satu pintu mengusulkan agar Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) menjadi satu-satunya wadah untuk pemungutan dan penyaluran royalti, di bawah pengawasan Komisi Manajemen Kolektif Nasional (KMKN). Ini bertujuan menyederhanakan prosedur, meningkatkan transparansi, dan memastikan pembayaran royalti yang akuntabel.
Siapa saja pihak yang diuntungkan dari revisi UU Hak Cipta ini?
Revisi ini diharapkan menguntungkan pencipta dengan perlindungan hak ekonomi yang lebih transparan dan tepat sasaran, serta pengguna karya (seperti pelaku usaha hotel, kafe, dan penyelenggara acara) dengan kepastian hukum dan prosedur pembayaran royalti yang lebih simpel dan tidak berlapis.
Ditulis oleh: Rudi Hartono
