Polri Luncurkan Modul Penanganan Kekerasan Seksual Jelang Hari Perempuan
RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Lemdiklat Polri resmi meluncurkan modul pelatihan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap perempuan di Jakarta dalam rangka menyambut Hari Perempuan Internasional. Program strategis ini dikembangkan melalui kolaborasi intensif bersama Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera dan UN Women Indonesia.
Modul ini dirancang khusus untuk memperkuat kapasitas aparat kepolisian dalam menangani kasus kekerasan dengan pendekatan profesional, empatik, dan berpusat pada korban. Acara peluncuran tersebut dihadiri oleh lebih dari 230 unit Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO).
Urgensi kehadiran modul ini didasarkan pada fakta bahwa kekerasan terhadap perempuan masih menjadi pelanggaran hak asasi manusia yang paling dominan di Indonesia. Data Catatan Tahunan (CATAHU) 2024 dari Komnas Perempuan mencatat terdapat 330.097 kasus kekerasan berbasis gender yang terlaporkan.
Angka tersebut menunjukkan peningkatan signifikan sebesar 14,17 persen atau sebanyak 40.986 kasus dibandingkan dengan periode tahun sebelumnya. Dari total laporan yang masuk, sebanyak 36,43 persen di antaranya merupakan kasus tindak pidana kekerasan seksual yang membutuhkan penanganan khusus.
Peningkatan Kapasitas dan Perspektif Korban
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menegaskan bahwa aparat kepolisian adalah garda terdepan yang berinteraksi langsung dengan para penyintas. Respons awal yang profesional dan berperspektif korban sangat menentukan kualitas proses hukum serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Modul ini merupakan wujud komitmen nyata untuk meningkatkan sensitivitas aparat dalam menangani perkara sensitif agar tidak terjadi trauma sekunder bagi korban. Penyusunan materi telah dimulai sejak Desember 2025 dengan melibatkan Sekolah Polisi Wanita (SEPOLWAN) dan berbagai pakar hukum terkait.
Proses pengembangan modul dilakukan melalui wawancara mendalam, diskusi kelompok terarah (FGD), serta pemetaan kebutuhan berdasarkan kajian dokumen yang komprehensif. Materi di dalamnya juga merujuk pada panduan UN Women dan materi dari Akademi Penghapusan Kekerasan Seksual yang disusun Komnas Perempuan-APIK.
Secara substansi, panduan praktis ini memberikan instruksi agar proses investigasi tindak pidana kekerasan seksual tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia. Pondasi utama dari seluruh materi ini adalah membangun sistem perlindungan yang memprioritaskan pemulihan kondisi fisik maupun psikologis korban.
Implementasi dan Pelatihan Berkelanjutan
Sebanyak 30 personel polisi dari Direktorat Reserse PPA-PPO tingkat Polda saat ini tengah mengikuti pelatihan penerapan modul hingga 7 Maret 2026. Para peserta ini nantinya akan dipersiapkan menjadi pelatih (trainer) yang akan menyebarkan materi serupa kepada aparat di wilayah masing-masing.
Kepala Lemdiklat Polri, Inspektur Jenderal Achmad Kartiko, menekankan bahwa kegiatan ini bukan sekadar formalitas seremoni belaka, melainkan langkah strategis memutus rantai impunitas. Tujuannya adalah menyamakan perspektif seluruh aparat di lapangan dalam melakukan pendampingan dan pembuktian kasus kekerasan seksual secara efektif.
Pelatihan lanjutan rencananya akan digelar di Makassar pada April mendatang dengan menyasar peserta dari wilayah Indonesia bagian timur. Ulziisuren Jamsran selaku perwakilan UN Women Indonesia menyatakan bahwa reformasi peradilan memerlukan kerja sama lintas sektor yang terstruktur.
Kolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan media dinilai sangat penting untuk menciptakan respon institusional yang lebih dipercaya. Inisiatif ini juga mendapat dukungan penuh dari Program BERANI II yang didanai oleh Pemerintah Kanada untuk mencegah kekerasan berbasis gender.
Wakil Ketua STH Indonesia Jentera, Asfinawati, menambahkan bahwa posisi polisi sangat krusial sebagai pintu gerbang utama dalam sistem peradilan pidana nasional. Tanpa penanganan yang tepat di tingkat kepolisian, korban kekerasan seksual dipastikan akan sulit mendapatkan keadilan dan pemulihan yang semestinya.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apa tujuan utama peluncuran modul penanganan kekerasan seksual oleh Polri?
Tujuannya adalah untuk memperkuat kapasitas dan sensitivitas aparat kepolisian dalam menangani kasus kekerasan seksual dengan pendekatan yang profesional, empatik, dan berpusat pada pemulihan korban.
Siapa saja pihak yang terlibat dalam penyusunan modul ini?
Penyusunan modul melibatkan Lemdiklat Polri, SEPOLWAN, Direktorat PPA-PPO, STH Indonesia Jentera, serta mendapat dukungan teknis dari UN Women Indonesia.
Berapa banyak kasus kekerasan berbasis gender menurut data terbaru?
Berdasarkan CATAHU 2024 Komnas Perempuan, tercatat ada 330.097 kasus kekerasan berbasis gender, di mana 36,43 persen di antaranya adalah kekerasan seksual.
Kapan dan di mana pelatihan lanjutan bagi aparat akan dilaksanakan?
Pelatihan lanjutan dijadwalkan akan dilaksanakan pada bulan April 2026 di Makassar untuk menjangkau aparat kepolisian di wilayah Indonesia bagian timur.
Ditulis oleh: Doni Saputra
