Penting! Jam Operasional Imigrasi Libur Nyepi & Lebaran 2026
RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Direktorat Jenderal Imigrasi mengumumkan penyesuaian jam operasional layanan selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri tahun 2026. Masyarakat di Indonesia diimbau untuk mencatat jadwal ini agar rencana perjalanan dan kebutuhan keimigrasian dapat terpenuhi dengan baik.
Meskipun terdapat libur panjang, layanan keimigrasian tetap akan buka pada beberapa tanggal. Informasi lengkap mengenai ketentuan jam layanan ini telah dirilis melalui akun Instagram resmi Ditjen Imigrasi, @ditjen_imigrasi.
Jadwal Layanan Paspor dan Izin Tinggal Reguler
Pelayanan paspor dan izin tinggal keimigrasian akan beroperasi secara normal pada tanggal-tanggal tertentu di bulan Maret 2026. Tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026 ditetapkan sebagai hari kerja untuk pengurusan dokumen ini.
Pemohon diharapkan untuk merencanakan kunjungan mereka sesuai jadwal yang telah ditentukan. Ini memastikan bahwa kebutuhan pengurusan paspor dan izin tinggal dapat dilayani tanpa kendala.
Layanan Mendesak Selama Periode Libur Khusus
Pada periode antara 18 hingga 24 Maret 2026, Ditjen Imigrasi tetap melayani permohonan paspor dan izin tinggal keimigrasian secara walk-in. Layanan ini khusus diperuntukkan bagi pemohon yang berada dalam kondisi mendesak dan memenuhi kriteria tertentu.
Kriteria keadaan mendesak meliputi pemohon yang sakit dan harus berobat di luar negeri, serta keluarga inti pemohon yang meninggal atau sakit di luar negeri. Selain itu, permohonan izin tinggal keimigrasian yang bersifat darurat seperti sakit, kepentingan negara, keadaan kahar, dan kondisi lain yang dianggap penting juga akan dilayani.
Penting untuk diingat bahwa setiap permohonan walk-in karena kondisi mendesak harus disertai dokumen pendukung yang relevan. Dokumen ini berfungsi untuk menjelaskan secara rinci kondisi darurat yang dialami oleh pemohon.
Prosedur dan Biaya Pembuatan Paspor
Bagi warga negara Indonesia yang berencana bepergian ke luar negeri, kepemilikan paspor adalah sebuah keharusan. Ditjen Imigrasi telah menyediakan panduan mengenai syarat, cara, dan biaya pembuatan paspor.
Langkah awal adalah mendaftar melalui aplikasi M-Paspor dengan memilih kantor imigrasi terdekat sesuai domisili pemohon. Setelah itu, pemohon harus datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah dipilih pada aplikasi M-Paspor untuk proses lebih lanjut.
Saat proses wawancara, pemohon wajib memberikan keterangan yang benar dan akurat. Adapun biaya pembuatan paspor elektronik adalah Rp 650.000 untuk masa berlaku 5 tahun, dan Rp 950.000 untuk masa berlaku 10 tahun.
Mengurus Paspor Hilang atau Rusak
Situasi paspor hilang atau rusak memerlukan penanganan khusus dan dikenakan biaya denda. Biaya beban untuk paspor hilang adalah Rp 1.000.000, sementara untuk paspor rusak adalah Rp 500.000.
Biaya denda ini belum termasuk biaya pembuatan paspor baru, yang sama dengan tarif reguler yaitu Rp 650.000 untuk 5 tahun dan Rp 950.000 untuk 10 tahun. Untuk paspor yang hilang, pemohon wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Proses pengurusan paspor kembali, baik hilang maupun rusak, tidak memerlukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor dan dapat langsung datang ke kantor imigrasi penerbit. Namun, pemohon harus melalui tahapan berita acara pemeriksaan (BAP) di kantor imigrasi sebagai bagian dari prosedur wajib.
Ditulis oleh: Eko Kurniawan
