Pemkab Probolinggo Terapkan WFA-WFO ASN Saat Libur Nyepi Lebaran 2026

Table of Contents
Pemkab Probolinggo Terapkan WFA–WFO untuk ASN Saat Libur Nyepi dan Lebaran - WartaBromo
Pemkab Probolinggo Terapkan WFA-WFO ASN Saat Libur Nyepi Lebaran 2026

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Kraksaan, WartaBromo.com – Pemerintah Kabupaten Probolinggo akan memberlakukan skema kerja hibrida Work From Office (WFO) dan Work From Anywhere (WFA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada periode libur nasional Nyepi dan Idul Fitri tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan menjaga produktivitas kerja sekaligus mengendalikan mobilitas masyarakat saat libur panjang.

Pengaturan ulang pola kerja ini secara resmi tertuang dalam Surat Edaran Bupati Probolinggo Nomor 100.3.4.2/105/426.53/2026 mengenai penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN. Langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah potensi peningkatan aktivitas masyarakat.

Jadwal Penerapan Skema Kerja Fleksibel

Skema kerja fleksibel WFA dan WFO ini akan dilaksanakan dalam dua periode penting. Periode pertama akan diterapkan dua hari sebelum libur nasional Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948, yakni pada Senin dan Selasa, 16–17 Maret 2026.

Kemudian, periode kedua diberlakukan selama tiga hari setelah libur nasional Idul Fitri 1447 Hijriah, dari Rabu hingga Jumat, 25–27 Maret 2026. Jadwal ini telah ditetapkan untuk mengantisipasi puncak arus mudik dan balik Lebaran.

Mekanisme Pengawasan dan Prioritas Layanan Esensial

Jadwal Penerapan Skema Kerja Fleksibel

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, Sholihin Hamid, menegaskan bahwa penerapan WFA tidak berarti ASN dapat bekerja tanpa pengawasan. Setiap perangkat daerah memiliki kewajiban untuk mengatur pembagian tugas secara ketat dan memastikan akuntabilitas.

Sholihin menambahkan bahwa layanan publik yang bersifat esensial, seperti kesehatan, keamanan, dan transportasi, harus tetap berjalan optimal. Kepala perangkat daerah bertanggung jawab penuh untuk memastikan ketersediaan layanan vital tersebut bagi masyarakat.

Kewajiban Administrasi dan Kesiapan ASN

Para ASN yang menjalankan WFA diwajibkan memenuhi kewajiban administrasi secara digital sebagai bentuk akuntabilitas. Mereka harus melakukan absensi melalui menu Dinas Dalam (DD) atau Dinas Luar (DL) dengan melampirkan surat penetapan resmi.

Selain itu, seluruh aktivitas kerja selama WFA wajib dilaporkan melalui aplikasi e-stamina yang berfungsi sebagai alat pengawasan kinerja dari jarak jauh. Sholihin juga menekankan bahwa ASN yang sedang WFA harus selalu siap sedia untuk dipanggil ke kantor kapan saja jika memang diperlukan untuk kepentingan dinas mendesak.

Pemerintah Kabupaten Probolinggo berharap pola kerja kombinasi WFA dan WFO ini dapat mencapai keseimbangan ideal. Hal ini diharapkan menjaga kinerja aparatur tetap tinggi sekaligus mendukung kelancaran mobilitas masyarakat, terutama selama periode padat arus mudik dan balik Lebaran 2026.



Ditulis oleh: Budi Santoso

Baca Juga

Loading...