Legitimasi Hukum Perang Israel-Iran Menurut The Jewish People Policy Institute

Table of Contents
Yes, Israel’s war with Iran is legal - The Jewish People Policy Institute
Legitimasi Hukum Perang Israel-Iran Menurut The Jewish People Policy Institute

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Di tengah tensi geopolitik yang kian memanas, pernyataan kontroversial muncul dari Presiden Rusia Vladimir Putin dan sejumlah pemimpin Eropa yang mengklaim bahwa perang antara Amerika Serikat-Israel melawan Iran adalah ilegal menurut hukum internasional. Pertanyaan krusial pun mengemuka: apakah aksi militer Israel di Iran, dengan segala dampaknya, benar-benar memenuhi standar hukum internasional? Setelah dua setengah tahun penuh tantangan dan perlakuan yang dinilai tidak adil terhadap Israel oleh badan-badan internasional, banyak pihak mungkin merasa pertanyaan ini tidak lagi relevan. Namun, isu ini tetap memiliki bobot dan signifikansi yang tak terbantahkan.

Jawaban singkatnya adalah ya. The Jewish People Policy Institute (JPPI) menegaskan bahwa sepanjang periode sulit ini, Israel telah bertindak sesuai dengan hukum internasional, dan tindakan saat ini pun tidak terkecuali. Prinsip fundamental hukum kebiasaan internasional, yang juga tercermin dalam Pasal 2(4) Piagam PBB, melarang penggunaan kekuatan. Pengecualian terhadap aturan ini, yang menjadi dasar bagi setiap negara untuk menggunakan kekuatan secara sah, adalah hak membela diri, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Piagam PBB. Hak ini timbul ketika sebuah negara menjadi sasaran "serangan bersenjata".

Dasar Hukum Pembelaan Diri Israel

Hubungan antara Iran dan Israel telah diwarnai ketegangan selama bertahun-tahun, di mana Iran secara aktif mengerahkan proksi seperti Hezbollah dan Houthi untuk bertindak melawan Israel. Hamas, gerakan perlawanan Palestina, juga diketahui mendapatkan persenjataan dan dukungan signifikan dari Iran. Dari perspektif hukum internasional, ketika entitas-entitas ini beroperasi di bawah arahan dan kendali Iran, tindakan mereka dapat dianggap sebagai bagian dari serangan bersenjata yang dilancarkan oleh Iran terhadap Israel.

Lebih jauh lagi, Iran juga telah melancarkan serangan langsung terhadap Israel tanpa provokasi awal dari pihak Israel. Insiden pada April 2024, ketika Iran menembakkan ratusan rudal dan drone ke wilayah Israel, serta serangan serupa pada Oktober 2024, menjadi bukti nyata yang memperkuat hak Israel untuk melakukan pembelaan diri. Serangan-serangan langsung ini, menurut JPPI, memberikan landasan yang sangat jelas bagi Israel untuk merespons.

Doktrin Pembelaan Diri Preventif

Selain hak membela diri klasik, Israel juga mendasarkan tindakannya pada doktrin "Pembelaan Diri Preventif". Doktrin ini merupakan interpretasi yang lebih luas dari Pasal 51 Piagam PBB, yang berakar pada hukum kebiasaan internasional dan prinsip Formula Caroline dari abad ke-19. Formula ini menyatakan bahwa sebuah negara dapat melakukan serangan lebih dulu ketika kebutuhan untuk membela diri bersifat "segera, luar biasa, dan tidak memberikan pilihan cara atau waktu untuk pertimbangan". Kasus hubungan Israel-Iran, menurut analisis JPPI, sangat cocok dengan deskripsi ini.

Iran telah menginvestasikan sumber daya yang sangat besar untuk membangun kapasitas yang bertujuan menghancurkan Israel. Pengembangan persenjataan rudal dalam jumlah besar dan upaya terus-menerus untuk memperoleh senjata nuklir, diiringi dengan pernyataan berulang kali tentang niat untuk melenyapkan Israel, menciptakan ancaman eksistensial. Pemasangan jam hitung mundur menuju akhir eksistensi Israel di jantung Teheran menjadi simbol nyata dari ancaman segera ini.

Konteks Perang yang Berkelanjutan

Pendekatan hukum lain yang digunakan untuk membenarkan aksi militer Israel adalah pengakuan terhadap realitas bahwa hubungan kedua negara telah memasuki kondisi perang yang berkelanjutan selama bertahun-tahun terakhir. Jika keadaan ini diakui, maka operasi militer seperti kampanye "Roaring Lion" dan "Rising Lion" yang dilakukan pada Juni lalu dapat dilihat sebagai bagian dari eskalasi dalam konflik yang sedang berlangsung, bukan sebagai peperangan terpisah yang masing-masing memerlukan justifikasi independen.

Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa banyak pakar hukum internasional menolak argumen-argumen ini. Dari pembacaan Piagam PBB yang sempit dan literal, mereka berpendapat bahwa tindakan masa lalu tidak dapat dianggap sebagai "serangan bersenjata" yang membenarkan respons saat ini. Mereka juga berargumen bahwa ancaman di masa depan, sekecil apapun, tidak dapat membenarkan serangan preemptif. Kritikus Israel juga seringkali menyatakan bahwa penggunaan kekuatan tanpa otorisasi Dewan Keamanan PBB merupakan "tindakan agresi".

Kegagalan Institusi Internasional

Pendekatan yang kaku terhadap teks Piagam PBB ini dikhawatirkan akan menyangkal kemampuan Israel untuk membela diri. Peristiwa 7 Oktober menjadi pelajaran pahit bahwa melumpuhkan kapasitas untuk menghancurkan Negara Israel, terutama ketika musuh secara terbuka menyatakan niat tersebut, bukanlah pilihan melainkan sebuah keharusan vital. Terkait dengan Iran, kenyataan pahit yang dihadapi adalah kegagalan institusi internasional dalam mengatasi ancaman ini.

Veto politik dan kepentingan kekuatan besar yang saling bertentangan telah melumpuhkan badan-badan multinasional tersebut selama bertahun-tahun. Ketika sistem multilateral gagal menegakkan bahkan keputusannya sendiri mengenai proliferasi nuklir atau dukungan negara terhadap terorisme, tanggung jawab dan otoritas untuk bertindak kembali kepada sumber aslinya: negara berdaulat yang bertugas melindungi warganya.

Dasar Hukum Pembelaan Diri Israel

Tujuan Hukum Internasional dan Realitas Ancaman

Hukum internasional dirancang untuk menjaga perdamaian dan menghargai nilai kehidupan manusia. Hukum ini tidak pernah dimaksudkan untuk berfungsi sebagai pakta bunuh diri kolektif bagi Negara Israel, atau bahkan bagi dunia Barat. Israel berkomitmen untuk mematuhi hukum internasional, sementara musuh-musuhnya secara sinis memanfaatkannya untuk menyerang Israel.

Dalam kondisi ancaman konkret yang bersifat eksistensial, serangan terhadap Iran bukanlah sebuah agresi terhadap tatanan dunia. Sebaliknya, ini adalah upaya untuk mengembalikan logika paling dasar yang seharusnya diwujudkan oleh tatanan tersebut. Ini adalah perjuangan fundamental demi hak Israel untuk eksis, sebuah hak yang tidak dapat dinegasikan oleh norma internasional manapun.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apa klaim utama dari pernyataan Vladimir Putin dan pemimpin Eropa mengenai perang AS-Israel dengan Iran?

Vladimir Putin dan beberapa pemimpin Eropa mengklaim bahwa perang antara Amerika Serikat-Israel melawan Iran ilegal menurut hukum internasional.

Bagaimana The Jewish People Policy Institute (JPPI) menanggapi klaim tersebut?

JPPI menegaskan bahwa Israel bertindak sesuai dengan hukum internasional, termasuk dalam aksi militernya saat ini, dengan mendasarkan pada hak membela diri.

Apa dasar hukum utama yang digunakan Israel untuk membela diri?

Dasar hukum utama adalah Pasal 51 Piagam PBB mengenai hak membela diri ketika menghadapi "serangan bersenjata", yang mencakup serangan langsung dan penggunaan proksi oleh negara lain.

Apa yang dimaksud dengan doktrin "Pembelaan Diri Preventif" yang dianut Israel?

Doktrin ini memperluas interpretasi Pasal 51, memungkinkan negara menyerang lebih dulu jika kebutuhan membela diri "segera, luar biasa, dan tidak memberikan pilihan cara atau waktu untuk pertimbangan", berdasarkan hukum kebiasaan internasional dan Formula Caroline.

Mengapa JPPI berpendapat bahwa institusi internasional telah gagal dalam menangani ancaman dari Iran?

JPPI menganggap veto politik dan kepentingan kekuatan besar telah melumpuhkan badan-badan internasional, sehingga tanggung jawab pertahanan kembali kepada negara berdaulat.



Ditulis oleh: Budi Santoso

Baca Juga

Loading...