Disnaker Papua Buka Posko Pengaduan THR Idul Fitri 1447 Hijriah
RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) resmi membuka posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah. Fasilitas ini disediakan khusus bagi para buruh dan karyawan yang bekerja di seluruh wilayah Bumi Cenderawasih.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Papua, Jimmy A.Y. Thesia, meresmikan pembukaan posko tersebut di Jayapura pada Selasa, 3 Maret 2026. Langkah ini bertujuan agar para pekerja memiliki saluran komunikasi resmi yang mudah dijangkau jika terjadi pelanggaran hak.
Ketentuan Batas Waktu Pembayaran THR
Jimmy menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Pembayaran tersebut paling lambat harus sudah diterima oleh pekerja 14 hari sebelum hari raya Idul Fitri tiba.
Jika perusahaan melewati tenggat waktu tersebut, Jimmy mempersilakan buruh dan pekerja lainnya untuk segera melapor. Pihak Disnaker siap menerima aduan secara langsung untuk kemudian ditindaklanjuti kepada pihak pemberi kerja.
Kehadiran posko pengaduan ini juga menjadi upaya nyata pemerintah dalam memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. Selain itu, posko ini berfungsi sebagai ruang perlindungan bagi warga Papua agar hak ekonominya terpenuhi menjelang hari besar keagamaan.
Lokasi dan Prosedur Pelaporan di Jayapura
Posko pengaduan THR ini berlokasi di Kantor Disnaker Papua yang terletak di kawasan Dok IX, Jayapura. Kantor tersebut akan beroperasi secara penuh selama periode menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah/2026.
Tim petugas telah disiapkan untuk menerima laporan, melakukan proses verifikasi, hingga memberikan klarifikasi kepada perusahaan terkait. Setiap aduan yang masuk akan diproses secara transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jimmy mengimbau seluruh perusahaan di Provinsi Papua agar memperhatikan kewajiban mereka terhadap setiap karyawan. Fokus utama adalah bagi mereka yang melaksanakan hari raya Idul Fitri agar dapat merayakannya dengan tenang.
Harapan Kepatuhan Perusahaan di Papua
Berdasarkan evaluasi tahun-tahun sebelumnya, Disnaker mencatat belum ada laporan mengenai perusahaan yang tidak membayar THR di wilayah Papua. Kondisi kondusif ini diharapkan tetap bertahan pada perayaan Natal maupun Lebaran di tahun 2026 ini.
Pihak pemerintah berharap seluruh pengusaha dapat menaati aturan demi kesejahteraan pekerja di Papua. Kepatuhan terhadap aturan THR diyakini akan menciptakan suasana Idul Fitri yang aman, damai, dan penuh sukacita bagi seluruh lapisan masyarakat.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Kapan batas akhir pembayaran THR Idul Fitri 1447 Hijriah menurut Disnaker Papua?
Pembayaran THR harus dilakukan oleh perusahaan paling lambat 14 hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Di mana lokasi posko pengaduan THR di Papua?
Posko pengaduan terletak di Kantor Disnaker Papua, kawasan Dok IX, Kota Jayapura.
Siapa saja yang boleh melapor ke posko pengaduan THR tersebut?
Seluruh buruh, karyawan, dan pekerja di Provinsi Papua yang hak THR-nya tidak dibayarkan sesuai ketentuan dapat melapor.
Apa tindakan Disnaker jika ditemukan perusahaan yang melanggar aturan THR?
Disnaker akan melakukan klarifikasi, verifikasi laporan, dan menindaklanjuti setiap aduan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditulis oleh: Sri Wahyuni
