Aceh Jaya Buka Posko Pengaduan THR 2026: Hak Pekerja Terpenuhi Idul Fitri 1447 H

Table of Contents
Pemkab Aceh Jaya Buka Posko Pengaduan THR dan Bonus Idul Fitri 1447 Hijriah - Serambinews.com
Aceh Jaya Buka Posko Pengaduan THR 2026: Hak Pekerja Terpenuhi Idul Fitri 1447 H

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya secara resmi membuka Posko Layanan, Konsultasi, dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) serta Bonus Hari Raya (BHR) Tahun 2026 di Kantor Dinas Sosial, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Aceh Jaya, Calang. Pembentukan posko ini bertujuan untuk memastikan seluruh pekerja di wilayah tersebut menerima haknya sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menindaklanjuti Regulasi Ketenagakerjaan

Pembukaan posko ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan yang secara tegas mewajibkan pembayaran THR dan BHR paling lambat tujuh hari sebelum lebaran. Inisiatif ini juga berfungsi sebagai langkah antisipasi dini terhadap potensi keterlambatan atau tidak dibayarkannya hak-hak tersebut oleh perusahaan kepada para pekerja.

Kepala Dinas Sosial, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Aceh Jaya, Teuku Ridwan, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah mengeluarkan ketentuan resmi. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Aceh Jaya, guna memastikan kepatuhan dalam pembayaran THR kepada tenaga kerjanya.

Landasan Hukum dan Cakupan Penerima

Menindaklanjuti Regulasi Ketenagakerjaan

Ketentuan pembayaran ini merujuk pada dua Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, yaitu Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja atau buruh. Selain itu, terdapat juga Surat Edaran Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 yang mengatur pemberian Bonus Hari Raya khusus bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.

Teuku Ridwan secara lugas menegaskan bahwa “Pembayaran THR maupun BHR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.” Pernyataan ini menjadi peringatan penting bagi semua perusahaan untuk memenuhi kewajiban mereka tepat waktu.

Pekerja, baik yang berstatus tetap maupun tidak tetap, yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan berhak menerima THR sesuai masa kerja mereka. Sementara itu, pengemudi dan kurir layanan aplikasi juga berhak atas Bonus Hari Raya, asalkan telah terdaftar minimal selama 12 bulan kerja.

Mekanisme Pengaduan dan Jam Operasional

Untuk memastikan hak-hak tersebut terpenuhi, pekerja, buruh, pengemudi, dan kurir layanan aplikasi dapat memanfaatkan posko pengaduan yang telah disediakan pemerintah daerah. Apabila hingga tujuh hari sebelum Idul Fitri hak mereka belum diterima, masyarakat diminta untuk segera melapor ke posko.

Layanan posko dibuka setiap hari kerja, mulai dari pukul 08.30 WIB hingga 15.00 WIB, berlokasi di Kantor Dinas Sosial, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Jaya. Dengan adanya fasilitas ini, Pemkab Aceh Jaya berkomitmen untuk menjamin kesejahteraan pekerja menjelang perayaan Idul Fitri.



Ditulis oleh: Sri Wahyuni

Baca Juga

Loading...