WEF 2026: Ketiadaan Regulasi Picu Kejahatan Berbasis AI dan Risiko Sistemik
/data/photo/2025/12/29/6951e885a6dfa.jpg)
RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Forum Ekonomi Dunia (WEF) 2026 di Davos, Swiss, menyoroti ancaman serius dari perkembangan pesat teknologi kecerdasan buatan. Para pemimpin dunia memperingatkan bahwa ketiadaan regulasi yang jelas menjadi pemicu utama meningkatnya kejahatan berbasis AI.
Pertemuan yang berlangsung pada 19–23 Januari tersebut menegaskan adanya perubahan mendasar dalam peta risiko digital global. AI generatif kini telah menggeser ancaman siber konvensional menjadi metode penipuan yang jauh lebih canggih dan sulit dideteksi.
Pergeseran Paradigma Kejahatan Siber
Kejahatan siber yang dulunya berupa peretasan infrastruktur kini berubah menjadi manipulasi perilaku pengguna dan identitas digital. Penjahat memanfaatkan AI untuk meniru interaksi manusia secara sangat meyakinkan guna mengelabui sistem keamanan perbankan.
WEF menekankan bahwa kejahatan berbasis AI bekerja secara adaptif dan lintas platform di berbagai yurisdiksi negara. Fenomena ini menurunkan hambatan masuk bagi pelaku kriminal untuk melakukan penipuan masif tanpa terkendala batasan bahasa.
Mayoritas CEO global melaporkan bahwa perusahaan mereka telah terdampak oleh metode penipuan siber seperti phishing dan pencurian identitas. Risiko ini bersifat sistemik karena satu celah kecil dalam model AI dapat dieksploitasi secara otomatis dan berulang.
Institusi keuangan kini didesak untuk meninggalkan pola penanganan konvensional yang hanya bersifat respons pasca-insiden. Pendekatan reaktif dianggap tidak lagi relevan menghadapi kejahatan yang kini terintegrasi di dalam logika sistem bisnis.
Solusi Hukum Transformatif dari Akademisi Indonesia
Guru Besar Cyber Law Universitas Padjadjaran menawarkan solusi melalui pendekatan Hukum Transformatif berbasis risiko untuk mengatasi kekosongan regulasi. Hukum harus hadir secara utuh mulai dari tahap perancangan (upstream) hingga penegakan di tahap akhir (downstream).
Pada level upstream, regulasi wajib mengatur standar desain yang aman serta legalitas data pelatihan AI sejak awal pengembangan. Langkah ini bertujuan mencegah potensi kejahatan yang tertanam di dalam sistem sebelum teknologi tersebut digunakan publik.
Tahap midstream melibatkan pengawasan berkelanjutan melalui audit risiko sepanjang siklus hidup teknologi AI tersebut. Karena AI terus belajar dan beradaptasi, pemantauan perilaku sistem menjadi krusial untuk menjaga integritas dan etika penggunaan data.
Terakhir, tahap downstream memfokuskan pada penegakan hukum sebagai upaya terakhir melalui sanksi pidana, perdata, atau administratif. Efektivitas tahap ini sangat bergantung pada kekuatan regulasi di level pengembangan dan implementasi awal.
Ketiadaan regulasi yang merata di berbagai yurisdiksi akan membuat stabilitas keuangan global selalu berada dalam posisi rentan. Reformasi hukum diperlukan agar institusi tidak selalu tertinggal satu langkah dari kecanggihan teknologi pelaku kejahatan siber.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Mengapa ketiadaan regulasi memicu kejahatan berbasis AI?
Ketiadaan regulasi menciptakan ketidakjelasan hukum yang dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk melakukan penipuan lintas negara dan platform menggunakan AI yang sulit dideteksi oleh hukum konvensional.
Apa itu pendekatan Hukum Transformatif dalam konteks AI?
Pendekatan ini mengatur AI secara menyeluruh di tiga level: upstream (perancangan), midstream (implementasi/audit), dan downstream (penegakan hukum).
Apa perbedaan kejahatan siber konvensional dan berbasis AI?
Kejahatan konvensional biasanya berupa peretasan sistem, sedangkan kejahatan berbasis AI melibatkan manipulasi identitas, perilaku manusia, dan otomatisasi penipuan yang bersifat sistemik.
Ditulis oleh: Maya Sari