Rumah Diduga Tempat Prostitusi di Indramayu Digerebek, Polisi Beri Peringatan Keras
RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Polsek Jatibarang merespons cepat aduan masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi di wilayah Desa Bulak, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu. Tindakan kepolisian ini dilakukan setelah adanya laporan warga melalui layanan Call Center 110 pada Rabu (11/2/2026).
Sebuah rumah di kawasan tersebut diduga disewakan secara ilegal sebagai tempat penampungan wanita panggilan. Laporan tersebut memicu kekhawatiran warga akan gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan pemukiman mereka.
Respons Cepat Polsek Jatibarang Terhadap Laporan Warga
Kapolsek Jatibarang, Kompol Darli, menegaskan bahwa personel kepolisian langsung diterjunkan ke lokasi sesaat setelah laporan diterima. Pemeriksaan ini dilakukan guna memastikan kebenaran informasi mengenai praktik asusila yang meresahkan tersebut.
"Setelah menerima pengaduan melalui sistem 110, personel kami langsung bergerak menuju TKP untuk melakukan pengecekan," ujar Kompol Darli saat dikonfirmasi pada Kamis (12/2/2026). Polisi berkomitmen untuk menjaga situasi wilayah agar tetap kondusif dari segala bentuk pelanggaran hukum.
Setibanya di lokasi, petugas kepolisian segera menyisir setiap ruangan yang ada di dalam rumah tersebut. Namun, dalam pemeriksaan fisik itu, petugas mendapati kondisi rumah dalam keadaan kosong tanpa aktivitas.
Meskipun tidak ditemukan praktik prostitusi secara langsung saat penggerebekan, polisi tetap mengambil langkah preventif terhadap pemilik rumah. Pihak kepolisian tidak ingin membiarkan potensi pelanggaran norma di wilayah hukum mereka.
Peringatan Tegas bagi Pemilik Rumah Berinisial R
Polisi memberikan peringatan keras kepada pemilik rumah yang diketahui berinisial R (60) terkait dugaan penyalahgunaan properti miliknya. Petugas mewanti-wanti agar bangunan tersebut tidak digunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum maupun norma sosial.
Kompol Darli menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan rutin terhadap rumah tersebut di masa mendatang. Tindakan hukum yang lebih berat akan diambil jika di kemudian hari ditemukan bukti kuat adanya aktivitas prostitusi.
"Kami memberikan imbauan tegas kepada pemilik agar jangan sekali-kali menyediakan tempat untuk kegiatan melanggar hukum. Kami akan terus memantau situasi di sana secara intensif," tambah Darli menjelaskan langkah tindak lanjut kepolisian.
Imbauan Polres Indramayu Terkait Keamanan Lingkungan
Di sisi lain, Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, memberikan apresiasi atas keberanian warga dalam melaporkan potensi gangguan kamtibmas. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dinilai sangat penting untuk menjaga moralitas dan keamanan daerah.
Ia mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif dan tidak ragu melaporkan segala hal yang mencurigakan di lingkungan mereka. Polres Indramayu menyediakan berbagai saluran komunikasi untuk mempermudah akses pelaporan warga.
"Masyarakat dapat melapor melalui layanan Lapor Pak Polisi-SIAP MAS INDRAMAYU di WhatsApp 081999700110 atau Call Center 110. Kami akan merespons setiap aduan dengan cepat demi kenyamanan bersama," pungkas AKP Tarno.
Ditulis oleh: Rudi Hartono