Ramadhan 2026: Wali Kota Palembang Larang Operasional THM dan Panti Pijat
RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, secara resmi melarang seluruh operasional tempat hiburan malam hingga panti pijat selama bulan suci Ramadhan 2026. Kebijakan ini diambil guna menghormati umat Muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa di wilayah Kota Palembang.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2026 mengenai Ketertiban Umum Selama Bulan Suci Ramadhan. Pemerintah kota menegaskan akan memberikan sanksi berat bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan tersebut.
Aturan Ketat Berdasarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026
Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kota Palembang merinci jenis usaha yang wajib menutup total aktivitasnya. Larangan ini mencakup klub malam, bar, diskotek, karaoke, serta panti pijat baik tradisional maupun modern.
Selain itu, fasilitas kebugaran seperti spa dan sauna juga diminta untuk berhenti beroperasi sementara waktu. Seluruh tempat tersebut wajib tutup mulai dari satu hari sebelum (H-1) Ramadhan hingga dua hari setelah (H+2) Idul Fitri.
Wali Kota Ratu Dewa menyatakan bahwa kepatuhan pemilik usaha sangat diperlukan untuk menjaga kekhusyukan ibadah. "Kalau tidak ingin dikenai sanksi, pemilik usaha harus menaati aturan yang telah ditetapkan ini," tegasnya pada Jumat (13/2/2026).
Menurutnya, kebijakan penutupan sementara ini merupakan bentuk toleransi yang rutin dilakukan setiap tahun. Hal ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif dan tertib di tengah masyarakat Palembang selama bulan suci.
Aturan Khusus Rumah Makan dan Sanksi Bagi Pelanggar
Berbeda dengan tempat hiburan malam, aktivitas rumah makan, kedai kopi, dan kafe masih diperbolehkan untuk tetap beroperasi. Namun, pemilik usaha kuliner diwajibkan memasang tirai atau penutup agar aktivitas makan-minum tidak terlihat secara terbuka dari luar.
Pemerintah juga melarang penyelenggaraan hiburan musik hidup atau live music di seluruh kafe dan restoran selama Ramadhan. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada kebisingan yang mengganggu kekhidmatan warga yang sedang beribadah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Palembang, Herison, menyatakan kesiapannya untuk melakukan pengawasan di lapangan. Pihaknya tidak akan segan melakukan tindakan tegas jika menemukan lokasi hiburan yang tetap membandel.
"Seluruh tempat hiburan malam di Palembang wajib menghentikan total kegiatan berdasarkan surat edaran wali kota," ungkap Herison. Pengawasan akan dilakukan secara rutin melalui patroli gabungan di berbagai titik strategis kota.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 44 Tahun 2002 serta regulasi kepariwisataan lainnya yang berlaku. Pemerintah Kota Palembang mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha untuk menjunjung tinggi nilai toleransi demi ketertiban umum.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Kapan larangan operasional tempat hiburan di Palembang dimulai?
Larangan operasional dimulai sejak H-1 Ramadhan hingga H+2 Idul Fitri sesuai Surat Edaran Wali Kota Nomor 7 Tahun 2026.
Jenis usaha apa saja yang dilarang beroperasi total?
Usaha yang dilarang meliputi klub malam, bar, diskotek, karaoke, panti pijat (tradisional dan modern), spa, serta sauna.
Apakah rumah makan boleh buka di siang hari selama Ramadhan?
Ya, rumah makan dan kafe tetap boleh buka namun wajib memasang tirai penutup dan dilarang menyelenggarakan live music.
Apa dasar hukum kebijakan penutupan tempat hiburan ini?
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 44 Tahun 2002 dan Surat Edaran Wali Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2026.
Ditulis oleh: Rizky Ramadhan
/data/photo/2026/02/13/698eebc268541.jpg)