Polsek Majalengka Ungkap Perampokan Minimarket dan Ringkus Tiga Residivis Bersenjata
![]()
RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Polsek Majalengka Kota berhasil meringkus tiga residivis pelaku perampokan minimarket bersenjata tajam yang beraksi di kawasan Pasar Balong. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah Kabupaten Majalengka dari tindakan kriminalitas jalanan.
Kejadian kriminal tersebut menimpa sebuah minimarket di Kelurahan Majalengka Kulon pada Jumat dini hari, 6 Februari 2026. Para pelaku melancarkan aksinya sekitar pukul 03.41 WIB saat kondisi lingkungan sekitar sedang dalam keadaan sepi.
Identitas Tersangka dan Kronologi Penangkapan
Kapolsek Majalengka Kota, Iptu Piki Krismanto, mengonfirmasi penangkapan ketiga tersangka pada Sabtu, 14 Februari 2026. Ketiga pelaku berinisial AM alias Y, RS alias A, serta YS alias A kini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka diketahui merupakan residivis lintas daerah yang kerap melakukan aksi perampokan serupa. Polisi menyebut komplotan ini sudah sangat profesional dan terorganisir dalam menjalankan modus operandi mereka di lapangan.
Modus yang digunakan para tersangka adalah dengan berpura-pura menjadi pembeli untuk memantau situasi di dalam toko. Setelah merasa aman, mereka langsung mengeluarkan dan menodongkan senjata tajam jenis golok kepada petugas kasir yang sedang berjaga.
Di bawah ancaman senjata tersebut, korban tidak berdaya dan dipaksa untuk segera membuka brankas penyimpanan uang perusahaan. Pelaku kemudian menggasak uang tunai dalam jumlah besar sebelum akhirnya melarikan diri dengan cepat dari lokasi kejadian.
Kerugian Material dan Barang Bukti Kejahatan
Akibat insiden ini, pihak PT Sumber Alfaria Trijaya melaporkan kerugian material yang mencapai angka Rp34.460.537. Tim penyidik segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara mendalam untuk mencari jejak serta identitas para pelaku tersebut.
Penyelidikan intensif dilakukan dengan memeriksa keterangan sejumlah saksi kunci dan menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari bukti digital yang dikumpulkan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi persembunyian para pelaku perampokan bersenjata ini dengan akurat.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa flashdisk berisi rekaman video perampokan serta telepon genggam milik para pelaku. Pakaian yang digunakan saat beraksi juga turut disita sebagai alat bukti kuat untuk memperkuat berkas perkara.
Konsekuensi Hukum dan Imbauan Keamanan
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman berat menanti para residivis ini sebagai konsekuensi logis dari tindakan kekerasan yang mereka lakukan.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Iptu Piki mengimbau para pelaku usaha untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan ekstra. Penggunaan sistem keamanan berlapis seperti alarm dan penambahan kamera pengawas sangat disarankan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Keberhasilan ini sekaligus menegaskan kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman bagi seluruh pelaku usaha. Polsek Majalengka memastikan akan terus melakukan patroli rutin secara preventif guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukum mereka.
Ditulis oleh: Eko Kurniawan