Polres Cirebon Kota Razia Miras Tengah Malam: 156 Botol Disita

Table of Contents

Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Gelar Razia Tengah Malam, 156 Botol Miras Ilegal Diamankan - Pikiran Rakyat Subang


RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Cirebon Kota menggelar operasi penertiban minuman keras ilegal pada Sabtu malam, 7 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 156 botol minuman beralkohol dari berbagai merek tanpa izin edar resmi.

Kegiatan yang dikemas dalam sandi Ops Miras Piket Fungsi ini dimulai tepat pukul 23.00 WIB. Petugas menyisir sejumlah lokasi yang berdasarkan laporan masyarakat kerap menjadi titik distribusi minuman keras ilegal di wilayah hukum setempat.

Kronologi Penggeledahan di Kecamatan Kedawung

Fokus utama penyisiran kali ini menyasar sebuah warung di kawasan Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Personel Unit 2 Satres Narkoba melakukan pemeriksaan mendalam setelah mendapati adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Di warung milik pria berinisial I (laki-laki), polisi menemukan tumpukan botol miras yang disimpan secara tersembunyi. Barang bukti yang disita sangat beragam, mulai dari merek Guinness, Jinro, Bintang Redler, hingga produk lokal seperti Anggur Orang Tua, Kawa-kawa, dan Atlas.

Selain menyita ratusan botol, petugas juga melakukan pendataan identitas pemilik usaha untuk keperluan pembinaan dan proses hukum. Langkah ini diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pengendalian minuman beralkohol.

Komitmen Satres Narkoba Tekan Angka Kriminalitas

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Shindi Al-Afghany, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan langkah preventif sekaligus represif. Hal ini dilakukan karena peredaran miras ilegal sering kali berkorelasi langsung dengan meningkatnya gangguan ketertiban umum dan tindak kriminalitas.

"Distribusi minuman keras tanpa izin bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam stabilitas keamanan warga. Kami akan terus menggelar operasi rutin secara profesional guna memastikan situasi tetap kondusif," tegas AKP Shindi dalam keterangan resminya.

Di sisi lain, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, mengajak partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat. Ia mendorong warga untuk tidak ragu melaporkan peredaran miras ilegal melalui layanan Call Center 110 atau layanan WhatsApp Lapor Kapolres Bae.

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Cirebon Kota untuk proses pemusnahan nantinya. Pihak kepolisian memastikan akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku distribusi miras ilegal demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di Kota Cirebon.



Ditulis oleh: Siti Aminah

Baca Juga

Loading...