Polres Cirebon Kota Intensifkan Razia Miras Ilegal Menjelang Ramadhan 2026

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota mengintensifkan razia minuman keras (miras) ilegal di sejumlah titik rawan menjelang bulan Ramadhan 2026. Langkah strategis ini bertujuan untuk menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat di seluruh wilayah Cirebon dan sekitarnya.
Operasi ini difokuskan pada lokasi-lokasi yang teridentifikasi sering mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin resmi dari otoritas terkait. Keamanan warga menjadi prioritas utama kepolisian dalam menyambut datangnya bulan suci bagi umat Islam tersebut.
Operasi Skala Besar di Titik Rawan Cirebon
Kepala Satres Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Shindi Al-Afghany, mengonfirmasi peningkatan intensitas operasi ini dilakukan sejak awal tahun 2026. Ia menyebutkan bahwa peredaran miras ilegal sering kali menjadi faktor pemicu utama gangguan keamanan dan tindak kriminalitas.
Razia diperluas dengan menyasar toko-toko kelontong serta warung remang berdasarkan pemetaan intelijen dan laporan masyarakat. Personel Unit 1 dan Unit 2 Satresnarkoba dikerahkan secara rutin untuk beroperasi mulai sore hingga malam hari.
Petugas di lapangan bergerak secara mobil dan stasioner guna menjangkau titik-titik tersembunyi yang dilaporkan oleh warga setempat. Selama periode Januari hingga Februari 2026, petugas telah mengamankan ratusan botol miras dari berbagai kecamatan.
Detail Penyitaan Barang Bukti di Tiga Kecamatan
Di wilayah Kecamatan Kesambi, petugas melakukan penggerebekan pada sebuah warung pinggir jalan yang diduga menjual alkohol ilegal. Sebanyak 35 botol miras jenis ciu berhasil disita dari lokasi tersebut untuk dijadikan barang bukti penindakan hukum.
Pemilik warung langsung didata oleh petugas guna menjalani proses penanganan dan pembinaan lebih lanjut sesuai ketentuan berlaku. Hal ini dilakukan agar pelaku mendapatkan efek jera dan tidak kembali mengulangi perbuatannya menjual barang tanpa izin.
Razia kemudian berlanjut ke wilayah Kedawung dengan hasil penyitaan yang signifikan mencapai total 156 botol minuman keras. Barang bukti tersebut terdiri dari berbagai merek terkenal produksi pabrikan hingga jenis minuman keras tradisional.
Petugas menemukan tumpukan minuman tersebut tersimpan rapi di dalam warung tanpa dilengkapi dokumen perizinan penjualan alkohol yang sah. Penemuan ini menunjukkan masih adanya peredaran gelap yang menyasar konsumen di tingkat lokal menjelang Ramadhan.
Komitmen Penegakan Hukum dan Pembinaan Masyarakat
Kawasan Harjamukti juga tidak luput dari penyisiran petugas dengan menyasar tiga titik penjualan yang dicurigai sebagai distributor miras. Hasilnya, sebanyak 127 botol miras jenis tuak dan ciu berhasil diamankan dari tangan para pedagang nakal.
AKP Shindi menegaskan bahwa penindakan hukum akan terus berjalan secara berkelanjutan sepanjang periode menyambut Ramadhan 2026. Fokus utamanya adalah memutus rantai distribusi miras ilegal yang meresahkan ketenangan dan kenyamanan masyarakat setempat.
Proses hukum dipastikan dilakukan secara tegas serta profesional oleh jajaran Satres Narkoba Polres Cirebon Kota di lapangan. Pihak kepolisian tetap mengedepankan langkah persuasif melalui pembinaan terhadap penjual agar mereka beralih ke usaha yang legal.
Masyarakat diimbau untuk menjauhi aktivitas produksi, distribusi, maupun konsumsi minuman keras ilegal demi keselamatan dan kesehatan bersama. Kerja sama yang baik antara kepolisian dan warga sangat dibutuhkan untuk menjaga situasi Cirebon tetap kondusif.
Warga diajak aktif melaporkan setiap indikasi penjualan miras ilegal melalui layanan Call Center 110 milik kepolisian Republik Indonesia. Sinergi ini diharapkan mampu meminimalisir potensi konflik sosial yang sering kali berawal dari pengaruh minuman keras.
Ditulis oleh: Rina Wulandari