Polisi Ungkap Kasus Miras Oplosan Maut di Subang: 9 Tewas, Pemasok Cirebon Ditangkap
/data/photo/2026/02/14/69904feb3d6bf.jpg)
RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Jajaran Satreskrim dan Satnarkoba Polres Subang berhasil mengungkap dalang di balik tragedi minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan sembilan warga. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif terhadap peredaran miras ilegal yang menyebabkan belasan orang dilarikan ke rumah sakit.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, dalam konferensi pers di Aula Patriatama pada Sabtu (14/2/2026) sore, menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka. Kedua tersangka tersebut adalah HS yang berperan sebagai distributor dan JB sebagai pemilik toko di Kecamatan Cibogo, Subang.
Kronologi Kejadian dan Identifikasi Korban
Tragedi ini bermula dari pesta miras yang digelar di beberapa lokasi di pusat kota Subang pada Minggu, 8 Februari 2026 malam. Beberapa titik lokasi kejadian di antaranya adalah Lapang Bintang, Fablo, DO, serta kawasan Jalan Emodiharjo.
Akibat pesta tersebut, sebanyak 12 orang harus mendapatkan perawatan medis darurat. Sepuluh orang dilarikan ke RSUD Subang dan dua lainnya ke RS PTPN Subang, di mana sembilan di antaranya dinyatakan meninggal dunia, sementara dua lainnya masih dalam kondisi kritis.
Pemasok Berasal dari Jaringan Lintas Wilayah Cirebon
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam terhadap tersangka HS dan JB, diketahui bahwa pasokan miras maut tersebut berasal dari wilayah Cirebon. Polisi kini tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang menjadi bagian dari jaringan peredaran lintas wilayah ini.
"Miras tersebut dikirim dari Cirebon, dan kami sedang memburu pelaku-pelaku lainnya di sana," tegas AKBP Dony Eko Wicaksono. Ia menambahkan bahwa jaringan ini sengaja menyasar wilayah Subang melalui distributor lokal untuk mengedarkan produk ilegal tersebut.
Penyitaan Barang Bukti dan Ancaman Pidana
Dalam operasi penangkapan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti signifikan termasuk 177 botol miras merek Vodka Bigbos atau Gembling. Polisi juga menemukan beberapa dus suplemen Kuku Bima yang diduga digunakan sebagai bahan campuran atau oplosan.
Selain miras, polisi mengamankan satu unit kendaraan roda empat, nota pembelian, dan ponsel milik tersangka. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 424 serta Pasal 342 atau 344 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Komitmen Perang Terhadap Miras Ilegal
Pemerintah Kabupaten Subang bersama Forkopimda menyatakan komitmen penuh untuk memberantas peredaran miras ilegal di wilayahnya. Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi, menghimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi miras oplosan yang sangat berisiko fatal bagi nyawa.
Kapolres Subang menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi oknum yang mencoba mengedarkan minuman keras tanpa izin. Pengawasan ketat akan terus dilakukan di tingkat kecamatan guna mencegah terulangnya tragedi serupa di masa mendatang.
Ditulis oleh: Dewi Lestari