Polisi Ringkus Pencuri Perahu Nelayan Asal Indramayu di Karawang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Pencurian-Perahu.jpg)
RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Aparat kepolisian berhasil menggagalkan aksi pencurian perahu nelayan lintas wilayah yang terjadi di perairan Jawa Barat. Seorang pria asal Indramayu diringkus petugas setelah diduga membawa kabur perahu milik nelayan dari wilayah Cirebon hingga ke perairan Karawang.
Terduga pelaku berinisial Karwita (46) merupakan warga Desa Anjasari, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu. Ia ditangkap oleh jajaran Polres Karawang melalui Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) pada Kamis (12/2/2026) sore.
Kronologi Penangkapan di Muara Ciparage
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Polda Jawa Barat mengenai adanya laporan pencurian perahu nelayan di Cirebon. Kasus tersebut sebelumnya sempat menjadi perbincangan hangat dan viral di berbagai platform media sosial.
Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat segera melakukan penyisiran intensif di sepanjang muara dan pesisir Pantai Karawang. Petugas memantau setiap kapal yang melintas atau bersandar di titik-titik yang dicurigai sebagai jalur pelarian.
Perahu yang dicuri, yang diketahui bernama Lambung Putri Kayla, akhirnya ditemukan petugas di lokasi persembunyiannya. Kapal tersebut terdeteksi sedang bersandar di Muara Ciparage, Desa Ciparage Jaya, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang.
Saat dilakukan penggerebekan, pelaku beserta barang bukti satu unit perahu berhasil diamankan oleh petugas di lapangan. Tim Satpolairud Polres Karawang langsung membawa tersangka ke markas komando untuk menjalani pemeriksaan awal.
Pernyataan Resmi Pihak Kepolisian
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, memberikan keterangan resmi mengenai keberhasilan operasi penangkapan tersebut pada Jumat (13/2/2026). Ia membenarkan bahwa personelnya bergerak cepat setelah menerima laporan dari nelayan dan koordinasi kepolisian wilayah lain.
"Kami mendapat informasi dari nelayan dan langsung menuju lokasi di perairan Karawang," ujar Ipda Cep Wildan. Pihaknya memastikan bahwa terduga pelaku kini sudah berada di bawah pengawasan ketat pihak berwajib.
Setelah pemeriksaan di Mako Satpolairud, pelaku sempat dibawa ke Polsek Tempuran guna pendataan lebih lanjut. Namun, penanganan kasus ini kini telah dilimpahkan ke unit yang lebih tinggi untuk penyidikan mendalam.
Karwita saat ini telah diserahkan ke Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jabar untuk menjalani proses hukum lanjutan. Keputusan ini diambil mengingat lokasi tindak pidana pencurian terjadi di wilayah hukum Cirebon.
Upaya Pengamanan Barang Bukti
Sementara itu, barang bukti berupa perahu Lambung Putri Kayla masih diamankan di Dermaga Satpolairud Polres Karawang. Rencananya, perahu tersebut akan segera dipindahkan ke Cirebon guna melengkapi kebutuhan berkas penyidikan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat pesisir agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan aset mereka. Polisi menghimbau nelayan untuk memperketat penjagaan perahu, terutama saat bersandar di perbatasan antar kabupaten.
Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan efektivitas koordinasi antarwilayah dalam menanggulangi tindak kriminalitas di perairan. Polisi berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat nelayan di Jawa Barat.
Hingga saat ini, pelaku masih menjalani serangkaian pemeriksaan guna mendalami motif di balik aksi pencurian lintas wilayah tersebut. Pihak kepolisian memastikan seluruh proses hukum akan berjalan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditulis oleh: Agus Pratama