Penangkapan Karwita: Pencuri Kapal Asal Indramayu yang Tertangkap di Karawang

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Satpolairud Polres Karawang berhasil menghentikan pelarian Karwita (46), seorang pria asal Indramayu yang diduga menjadi dalang pencurian kapal nelayan. Penangkapan tersebut dilakukan di pesisir Dusun Karangsinar, Desa Ciparage Jaya, Kabupaten Karawang, pada Kamis (12/2/2026) sore.
Operasi penyergapan ini berlangsung dramatis di tengah cuaca ekstrem dan angin kencang yang melanda wilayah pesisir. Karwita yang sempat viral di media sosial karena aksinya, tidak berkutik saat petugas mengepung lokasinya.
Identitas Pelaku dan Kronologi Singkat Kejadian
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengonfirmasi identitas terduga pelaku dalam keterangan pers resmi pada Jumat (13/2/2026). Karwita tercatat sebagai warga Tulangkacang, Desa Anjasari, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu.
Berdasarkan laporan kepolisian, pelaku diduga kuat membawa lari sebuah perahu nelayan dari wilayah perairan Cirebon. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah pemilik kapal menyebarkan informasi kehilangan melalui jejaring media sosial.
Kolaborasi Kepolisian dan Peran Serta Nelayan Karawang
Keberhasilan operasi senyap ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Ditpolairud Polda Jabar dan Satpolairud Polres Karawang. Petugas kepolisian terus memantau pergerakan setiap kapal yang melintas di sepanjang garis pantai utara Jawa Barat.
Ipda Cep Wildan menjelaskan bahwa pihaknya merangkul masyarakat pesisir untuk menjadi mata dan telinga kepolisian di lapangan. Hal ini dilakukan guna menyisir setiap muara yang berpotensi menjadi tempat persembunyian pelaku.
Informasi krusial akhirnya datang dari nelayan lokal yang melihat kapal dengan ciri-ciri mencurigakan di Muara Ciparage. Kapal dengan nama lambung Putri Kayla tersebut teridentifikasi sebagai barang bukti yang dilaporkan hilang di Cirebon.
Personel Satpolairud segera bergerak menuju lokasi setelah menerima laporan dari warga untuk melakukan verifikasi. Pelaku beserta kapal curian tersebut akhirnya diamankan dan dibawa menuju Mako Satpolairud Polres Karawang.
Pelimpahan Kasus ke Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jabar
Mengingat tempat kejadian perkara (TKP) awal berada di wilayah hukum Cirebon, Polres Karawang tidak melakukan penyidikan mandiri. Pihak kepolisian memutuskan untuk melimpahkan seluruh perkara ini ke tingkat kepolisian daerah.
Terduga pelaku Karwita beserta barang bukti kapal Putri Kayla kini telah diserahkan ke Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jabar. Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan di sana untuk mendalami motif serta kemungkinan adanya jaringan pencurian lainnya.
Ditulis oleh: Rudi Hartono