Pemasok Miras Oplosan Maut Subang Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ILUSTRASI-korban-tewas-miras-maut-subang.jpg)
RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil membongkar jaringan pemasok minuman keras oplosan jenis "Miras Gembling" yang telah merenggut sembilan nyawa warga. Dua aktor utama di balik peredaran minuman mematikan tersebut kini telah resmi ditangkap dan mendekam di balik jeruji besi.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, mengonfirmasi identitas kedua tersangka yakni HS selaku pemasok asal Cirebon dan JB sebagai pemilik toko di Subang. Dalam konferensi pers di Aula Patriatama pada Sabtu (14/2/2026), polisi membeberkan peran masing-masing tersangka dalam mendistribusikan miras maut tersebut.
Detail Barang Bukti dan Penangkapan Tersangka
Polisi menyita sedikitnya 177 botol miras merk Vodka BigBoss atau yang dikenal warga sebagai Gembling, baik dalam kondisi berisi maupun kosong. Selain botol miras, petugas juga mengamankan tumpukan bungkusan minuman energi yang digunakan sebagai bahan campuran oplosan.
Barang bukti lain yang turut disita meliputi sejumlah nota pembelian dan satu unit mobil yang digunakan tersangka untuk mendistribusikan miras ilegal. Penggeledahan dilakukan secara intensif di gudang milik tersangka HS serta toko milik JB untuk memutus mata rantai peredaran.
Kronologi Tragedi Miras Gembling di Subang
Tragedi ini bermula saat sejumlah warga menggelar pesta minuman keras oplosan pada Minggu malam (8/2/2026) di wilayah Subang. Para korban mencampur Vodka BigBoss dengan minuman energi sachet yang kemudian memicu reaksi beracun yang sangat fatal bagi tubuh.
Satu per satu korban dilaporkan mengalami gejala mual hebat, gangguan penglihatan drastis, hingga sesak napas akut sesaat setelah mengonsumsi minuman tersebut. Hingga tanggal 13 Februari, tercatat total sembilan orang dinyatakan meninggal dunia akibat keracunan zat kimia berbahaya.
Data Korban dan Kondisi Terkini
Selain sembilan korban jiwa, pihak kepolisian mencatat masih ada dua warga lainnya yang dalam kondisi kritis. Kedua korban luka berat tersebut saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit setempat guna mendapatkan pertolongan medis.
"Kami mengamankan dua tersangka utama yang merupakan bagian dari jaringan peredaran miras ilegal lintas wilayah," ujar AKBP Dony Eko Wicaksono. Pihaknya menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan mencegah jatuhnya korban tambahan di masyarakat.
Ancaman Hukuman dan Tindak Lanjut Polisi
Atas perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain secara massal, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 424 serta Pasal 342 atau 344 KUHP terbaru. Berdasarkan regulasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tersebut, HS dan JB terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Subang berkomitmen tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap oknum yang berani mengedarkan minuman keras ilegal di wilayah hukum mereka. Saat ini, kepolisian masih terus mendalami kasus guna memastikan tidak ada sisa miras maut yang masih beredar luas di tengah warga.
Ditulis oleh: Agus Pratama