Panduan Coretax Form: Cara Lapor SPT Nihil yang Terintegrasi Sistem DJP

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menghadirkan Coretax Form sebagai sarana terbaru untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Kebijakan ini secara khusus menyasar Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dengan status nihil agar proses pelaporan menjadi lebih efisien melalui sistem digital.
Langkah inovatif ini merupakan bagian dari penguatan layanan administrasi perpajakan berbasis digital yang terintegrasi secara nasional. Dalam pengumuman resminya di Jakarta pada Selasa (24/2/2026), DJP menegaskan komitmennya untuk mempermudah kepatuhan pajak masyarakat.
Penyediaan formulir elektronik ini ditujukan untuk mempermudah WPOP dalam menyampaikan laporan tahunan mereka secara daring. Dengan integrasi langsung ke sistem Coretax, setiap data yang masuk akan tercatat secara otomatis dalam basis data pusat DJP.
Coretax Form secara spesifik diperuntukkan bagi WPOP yang memiliki status SPT Tahunan Nihil pada akhir periode pajak. Hal ini berarti wajib pajak tetap memiliki kewajiban menyampaikan laporan meskipun tidak terdapat nilai pajak yang terutang.
Keunggulan utama dari Coretax Form adalah kemampuannya untuk memfasilitasi pengisian data tanpa perlu proses pengunggahan terpisah. Pengguna dapat mengisi dan mengirimkan SPT secara online langsung di dalam satu ekosistem sistem utama yang sama.
Namun, DJP menjelaskan bahwa terdapat kriteria tertentu bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas digital terbaru ini. Coretax Form hanya tersedia bagi WPOP yang memiliki sumber penghasilan dari pekerjaan, usaha, atau pekerjaan bebas.
Selain itu, fasilitas ini hanya berlaku bagi mereka yang melaporkan SPT status nihil dan tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Jika kriteria tersebut tidak terpenuhi, wajib pajak disarankan menggunakan mekanisme pelaporan yang sesuai lainnya.
Untuk mengakses layanan ini, wajib pajak cukup masuk ke akun resmi mereka melalui tautan coretaxdjp.pajak.go.id. Setelah berhasil login, pengguna dapat menavigasi ke menu Surat Pemberitahuan (SPT) untuk menemukan opsi Coretax Form.
Dari sisi teknis, DJP menyarankan penggunaan aplikasi Adobe Acrobat Reader minimal versi Reader DC 20 agar formulir dapat terbuka sempurna. Hal ini sangat penting untuk memastikan seluruh fitur interaktif dan validasi data otomatis berfungsi dengan optimal.
Ketidaksesuaian versi aplikasi pendukung dikhawatirkan dapat menghambat proses pengisian formulir elektronik tersebut secara mandiri. Oleh karena itu, pengecekan versi perangkat lunak sebelum memulai pelaporan sangat direkomendasikan bagi semua wajib pajak.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga telah menyiapkan panduan resmi yang dapat diakses melalui kanal komunikasi publik mereka. Panduan ini berisi tata cara langkah demi langkah pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi status nihil.
DJP turut mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan otoritas perpajakan Indonesia. Wajib pajak diminta hanya menggunakan kanal resmi dan menghubungi Kring Pajak 1500200 jika memerlukan bantuan darurat.
Masyarakat juga dapat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mendapatkan asistensi langsung dari petugas perpajakan. Melalui integrasi Coretax Form, DJP berharap rasio kepatuhan pelaporan SPT Tahunan akan terus meningkat secara signifikan.
Secara keseluruhan, sistem ini diharapkan membuat proses pelaporan menjadi lebih sederhana, transparan, dan terintegrasi penuh dalam administrasi nasional. Inisiatif ini menandai babak baru dalam modernisasi layanan publik di sektor keuangan Indonesia.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apa itu Coretax Form?
Coretax Form adalah formulir elektronik resmi dari DJP yang digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan status nihil melalui sistem Coretax yang terintegrasi.
Siapa yang bisa menggunakan Coretax Form?
Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang memiliki penghasilan dari pekerjaan atau usaha, berstatus SPT Nihil, dan tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Aplikasi apa yang dibutuhkan untuk membuka Coretax Form?
Wajib pajak disarankan menggunakan Adobe Acrobat Reader minimal versi Reader DC 20 atau yang lebih baru agar fitur formulir berjalan optimal.
Di mana saya bisa mengakses layanan Coretax Form?
Layanan ini dapat diakses secara daring melalui laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id setelah melakukan login akun.