OJK Cabut Izin Perumda BPR Bank Cirebon, LPS Jamin Simpanan Nasabah

Table of Contents

OJK Cabut Izin Perumda BPR Bank Cirebon | tempo.co


RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Bank Cirebon terhitung sejak Senin, 9 Februari 2026. Langkah tegas ini diambil setelah bank milik Pemerintah Kota Cirebon tersebut gagal memperbaiki kondisi keuangan dan tata kelola internalnya.

Pencabutan izin operasional ini tertuang dalam Keputusan OJK Cirebon Nomor Peng-1/KO.1201/2026 yang dirilis pada tanggal yang sama. Kantor bank yang beralamat di Jalan Talang No. 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, kini telah berhenti melayani transaksi perbankan secara mandiri.

Alasan Pencabutan Izin Usaha BPR Bank Cirebon

Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari pengawasan ketat untuk memperkuat industri perbankan nasional. Menurutnya, ditemukan permasalahan serius terkait integritas pengelolaan serta tata kelola yang tidak berjalan sesuai prinsip kehati-hatian.

“Kami menemukan adanya tindakan yang tidak sejalan dengan manajemen risiko yang memadai dan kepatuhan terhadap regulasi,” tutur Agus pada Senin (9/2/2026). Hal ini berdampak signifikan terhadap kelangsungan usaha bank yang terus memburuk dari waktu ke waktu.

OJK sebenarnya telah memberikan waktu dan pembinaan yang optimal agar manajemen dapat menyehatkan kembali kondisi perusahaan. Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, tidak ada perbaikan signifikan yang ditunjukkan oleh pengurus maupun pemegang saham.

Kronologi Penurunan Status hingga Likuidasi

Krisis pada Perumda BPR Bank Cirebon mulai terlihat sejak 2 Agustus 2024 ketika OJK menetapkan status Bank Dalam Penyehatan (BDP). Saat itu, rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) tercatat kurang dari 12 persen dengan predikat Tidak Sehat.

Kondisi tidak kunjung membaik sehingga pada 1 Agustus 2025, statusnya ditingkatkan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR). Penetapan ini merujuk pada POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat.

Pada 3 Februari 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor S-R3/ADK3/2026 memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan. LPS kemudian meminta OJK untuk segera melakukan pencabutan izin usaha guna memulai proses likuidasi aset.

Nasib Simpanan Nasabah dan Produk TAS

Masyarakat, khususnya nasabah yang memiliki produk Tabungan Anak Sekolah (TAS), diminta untuk tetap tenang dan tidak terpancing isu negatif. LPS memastikan bahwa seluruh simpanan nasabah akan dijamin sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004.

Produk TAS yang selama ini menjadi andalan para pedagang pasar tradisional akan diproses pembayarannya melalui mekanisme penjaminan LPS. Proses likuidasi akan dilakukan secara transparan untuk melindungi hak-hak seluruh nasabah yang terdampak.

Pemerintah Kota Cirebon sebagai pemilik modal kini kehilangan salah satu entitas perusahaannya di sektor keuangan. Selain BPR Bank Cirebon, Pemkot diketahui masih mengelola unit usaha lain seperti Perumda Tirta Giri Nata dan PD Pembangunan.



Pertanyaan Umum (FAQ)

Apakah simpanan nasabah di BPR Bank Cirebon aman?

Ya, simpanan nasabah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan saldo maksimal dan ketentuan yang berlaku.

Apa alasan utama OJK mencabut izin BPR Bank Cirebon?

Pencabutan dilakukan karena permasalahan serius pada tata kelola, integritas pengelolaan, serta rasio permodalan (KPMM) yang berada di bawah 12 persen.

Kapan izin usaha BPR Bank Cirebon resmi dicabut?

Izin usaha resmi dicabut oleh OJK pada tanggal 9 Februari 2026.

Bagaimana nasib nasabah Tabungan Anak Sekolah (TAS)?

Tabungan tersebut akan diproses melalui fungsi penjaminan LPS dan proses likuidasi sesuai peraturan perundang-undangan.



Ditulis oleh: Agus Pratama

Baca Juga

Loading...