OJK Cabut Izin BPR Bank Cirebon, Simpanan Nasabah Aman Dijamin LPS

Table of Contents

- FaseBerita.ID


RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Indonesia, - FaseBerita.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mencabut izin usaha Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Cirebon. Keputusan tegas ini berlaku efektif sejak tanggal 9 Februari 2026 melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor Peng-1/KO.1201/2026.

Langkah ini diambil sebagai upaya OJK dalam memperkuat fundamental sektor perbankan dan melindungi kepentingan publik secara luas. BPR Bank Cirebon yang berlokasi di Jalan Talang No. 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, kini resmi menghentikan seluruh operasionalnya.

Alasan Pencabutan Izin Usaha Oleh OJK

Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, mengungkapkan bahwa bank tersebut terjerat isu serius terkait tata kelola dan integritas manajemen. Pihak manajemen ditemukan melakukan tindakan yang tidak selaras dengan prinsip kehati-hatian serta pengawasan risiko yang memadai.

Selain itu, kurangnya kepatuhan terhadap regulasi perbankan berdampak fatal pada kesehatan finansial bank milik Pemerintah Kota Cirebon tersebut. Kondisi ini memaksa regulator untuk mengambil tindakan drastis demi mencegah dampak sistemik yang lebih besar.

Sebelum pencabutan izin, OJK telah memberikan berbagai sanksi administratif dan pendampingan dalam rencana penyehatan manajemen. Namun, upaya pembinaan intensif tersebut tidak membuahkan perbaikan signifikan hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Kronologi Penurunan Status BPR Bank Cirebon

Masalah permodalan mulai memuncak pada 2 Agustus 2024 ketika bank ditetapkan dalam status "Bank Dalam Penyehatan" (BDP). Hal ini dipicu oleh rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang merosot di bawah angka 12 persen.

Karena tidak ada perbaikan, statusnya ditingkatkan menjadi "Bank Dalam Resolusi" (BDR) pada 1 Agustus 2025 sesuai POJK Nomor 28 Tahun 2023. Pemegang saham gagal mengatasi krisis modal meskipun telah diberikan waktu yang memadai oleh regulator.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akhirnya memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap entitas perbankan daerah tersebut. Melalui keputusan pada 3 Februari 2026, LPS meminta OJK untuk segera melakukan pencabutan izin usaha secara permanen.

Jaminan Keamanan Dana Nasabah oleh LPS

Meskipun operasional berhenti, LPS memberikan jaminan penuh bahwa seluruh dana simpanan nasabah tetap aman dan akan dibayarkan sesuai ketentuan. Proses likuidasi akan dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Nasabah BPR Bank Cirebon, terutama pemilik produk Tabungan Anak Sekolah (TAS), diimbau untuk tetap tenang selama proses verifikasi berlangsung. LPS akan segera melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.

Perumda BPR Bank Cirebon merupakan salah satu BUMD Kota Cirebon yang selama ini melayani pedagang pasar tradisional. Dengan penutupan ini, peran perbankan daerah kini akan difokuskan pada penguatan entitas BUMD lainnya yang masih sehat secara finansial.



Pertanyaan Umum (FAQ)

Apakah uang nasabah BPR Bank Cirebon akan hilang?

Tidak. Seluruh dana simpanan nasabah dijamin penuh oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan batas dan ketentuan yang berlaku.

Kapan pencabutan izin usaha BPR Bank Cirebon mulai berlaku?

Pencabutan izin usaha efektif berlaku sejak tanggal 9 Februari 2026.

Mengapa OJK mencabut izin usaha bank ini?

Karena adanya masalah serius pada tata kelola, integritas manajemen, serta kegagalan pemegang saham dalam memperbaiki permodalan yang berada di bawah standar minimum.

Apa yang harus dilakukan nasabah setelah bank ditutup?

Nasabah diminta menunggu informasi resmi dari LPS terkait proses verifikasi data dan prosedur pembayaran klaim penjaminan simpanan.



Ditulis oleh: Rudi Hartono

Baca Juga

Loading...