OJK Cabut Izin BPR Bank Cirebon: Simak Alasan dan Proses Likuidasi LPS

Table of Contents

OJK Cabut Izin BPR Bank Cirebon Usai Diputus Tak Diselamatkan LPS - Inilahnews


RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon terhitung sejak 9 Februari 2026. Keputusan ini tertuang secara sah dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026.

Dengan keluarnya keputusan tersebut, bank milik daerah ini tidak lagi diperkenankan melakukan kegiatan operasional perbankan dalam bentuk apa pun. Kantor yang beralamat di Jalan Talang Nomor 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, kini telah resmi menghentikan layanannya.

Penyebab Utama Pencabutan Izin Usaha

Pencabutan izin usaha ini dilakukan OJK setelah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan tindakan penyelamatan. LPS menilai bahwa kondisi finansial dan manajemen Perumda BPR Bank Cirebon tidak lagi memungkinkan untuk disehatkan kembali.

Berdasarkan hasil audit menyeluruh, OJK menemukan adanya pelanggaran serius terhadap prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana. Selain itu, lemahnya penerapan manajemen risiko serta ketidakpatuhan terhadap regulasi perbankan menjadi faktor utama penurunan kesehatan bank.

Kondisi internal yang tidak sehat ini berdampak langsung pada terganggunya keberlangsungan usaha bank dalam jangka panjang. OJK menyatakan bahwa segala upaya perbaikan yang diminta sebelumnya tidak menunjukkan hasil yang signifikan bagi stabilitas modal.

Kronologi Pengawasan OJK Sejak 2024

Permasalahan finansial di tubuh Perumda BPR Bank Cirebon sebenarnya telah terdeteksi sejak tanggal 2 Agustus 2024 yang lalu. Pada saat itu, OJK menetapkan status bank tersebut sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio modal yang rendah.

Tercatat bahwa Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank berada di bawah angka 12 persen pada periode tersebut. Meskipun telah masuk dalam pengawasan ketat, pengurus dan pemegang saham gagal melakukan suntikan modal yang dibutuhkan.

Memasuki 1 Agustus 2025, OJK akhirnya meningkatkan status pengawasan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) karena tidak adanya perbaikan. Status ini memberikan kesempatan terakhir bagi pihak bank sebelum akhirnya diputuskan untuk dilikuidasi oleh otoritas terkait.

Langkah Likuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan

Keputusan final diambil pada 3 Februari 2026 saat LPS secara resmi meminta OJK untuk melakukan pencabutan izin usaha. Keputusan ini diambil demi melindungi kepentingan nasabah dan menjaga stabilitas sistem perbankan nasional secara umum.

Lembaga Penjamin Simpanan kini akan segera memulai proses likuidasi sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Seluruh hak nasabah akan dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan dan batasan simpanan yang telah ditetapkan.

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi dari LPS mengenai teknis pembayaran klaim simpanan. Proses ini akan dilakukan secara transparan guna memastikan perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama pasca-penutupan bank.



Pertanyaan Umum (FAQ)

Apa alasan OJK mencabut izin BPR Bank Cirebon?

OJK mencabut izin karena bank melanggar prinsip kehati-hatian, manajemen risiko lemah, dan rasio modal (KPMM) berada di bawah 12 persen yang tidak kunjung diperbaiki.

Bagaimana nasib tabungan nasabah di BPR Bank Cirebon?

Dana nasabah akan dijamin dan diproses oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui mekanisme likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapan izin usaha BPR Bank Cirebon resmi dicabut?

Izin usaha resmi dicabut melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK pada tanggal 9 Februari 2026.

Di mana alamat kantor BPR Bank Cirebon yang ditutup?

Kantor pusatnya berlokasi di Jalan Talang Nomor 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.



Ditulis oleh: Agus Pratama

Baca Juga

Loading...