Modus Tanya Alamat, Dua Jambret Spesialis Kalung Emas di Indramayu Diringkus Polisi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Dua-jambret-spesialis-kalung-emas-di-Indramayu.jpg)
RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu berhasil mengakhiri aksi kriminal dua pemuda spesialis penjambretan kalung emas. Keduanya ditangkap setelah kepolisian menerima laporan dari seorang korban yang berlokasi di Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.
Para tersangka yang diketahui berinisial M (25) dan S (33) merupakan warga asli Kabupaten Indramayu. Mereka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Indramayu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.
Kronologi dan Modus Operandi Pelaku
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bahar, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus klasik untuk mengelabui korbannya. Mereka berpura-pura menanyakan alamat seseorang agar bisa mendekati target secara natural tanpa menimbulkan kecurigaan.
"Para tersangka ini modusnya berpura-pura tanya alamat. Saat korban lengah, mereka langsung menarik perhiasan yang dikenakan," ujar AKP Muchammad Arwin Bahar saat memberikan keterangan di Mapolres Indramayu, Sabtu (14/2/2026).
Peristiwa terakhir yang memicu penangkapan ini terjadi pada Kamis (29/1/2026). Saat itu, korban sedang melakukan aktivitas rutin menjemur pakaian di samping rumahnya ketika didatangi oleh kedua pelaku.
Secara tiba-tiba, salah satu tersangka menarik paksa kalung emas seberat 7,61 gram dari leher korban hingga terlepas. Setelah berhasil mendapatkan barang jarahan, keduanya langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor secara berboncengan.
Penyelidikan Intensif dan Penangkapan
Pihak Polres Indramayu segera bertindak cepat dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif berdasarkan laporan korban. Tim penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian untuk mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
"Setelah melakukan penyelidikan mendalam, kami berhasil mengidentifikasi keberadaan mereka dan langsung melakukan penangkapan," kata Arwin menambahkan. Keberhasilan ini menghentikan jejak kriminalitas yang meresahkan warga sekitar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengakui bahwa emas hasil kejahatan tersebut telah dijual kepada seorang penadah. Uang hasil penjualan barang curian itu kemudian dibagi rata untuk keperluan sehari-hari para pelaku.
Selain mengamankan M dan S, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi dua unit ponsel, serta pakaian dan sandal yang digunakan para tersangka saat beraksi di wilayah Kandanghaur.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Indramayu. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ditulis oleh: Doni Saputra