Mengapa 10 Februari 2005 Penting? Awal Era Protokol Kyoto

Table of Contents

10 februari 2005


RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Pada 10 Februari 2005, dunia berada di ambang sebuah tonggak sejarah penting dalam upaya mitigasi perubahan iklim global. Tanggal ini menandai periode krusial menjelang berlakunya secara resmi Protokol Kyoto, sebuah perjanjian internasional vital yang bertujuan mengurangi emisi gas rumah kaca.

Peristiwa ini menjadi titik balik bagi komunitas internasional, termasuk Indonesia, dalam menghadapi ancaman pemanasan global. Pembahasan intensif mengenai implementasi protokol ini menyelimuti berbagai forum global di masa tersebut.

Latar Belakang dan Tujuan Protokol Kyoto

Protokol Kyoto adalah perjanjian internasional yang terkait dengan Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC). Perjanjian ini diadopsi di Kyoto, Jepang, pada 11 Desember 1997, dan secara hukum mewajibkan negara-negara maju untuk mengurangi emisi gas rumah kaca mereka.

Tujuannya adalah untuk melawan fenomena pemanasan global dengan menetapkan target pengurangan emisi yang mengikat bagi negara-negara industri. Ini merupakan langkah konkret pertama dalam sejarah global untuk mengatasi krisis iklim secara kolektif.

Jalan Menuju Implementasi Global

Latar Belakang dan Tujuan Protokol Kyoto

Meskipun diadopsi pada tahun 1997, Protokol Kyoto memerlukan ratifikasi dari sejumlah negara tertentu, termasuk yang bertanggung jawab atas setidaknya 55% emisi karbon dioksida global pada tahun 1990, agar dapat berlaku. Rusia meratifikasi perjanjian ini pada akhir 2004, memenuhi ambang batas yang diperlukan untuk mengaktifkan protokol.

Akibatnya, Protokol Kyoto resmi berlaku pada 16 Februari 2005, hanya enam hari setelah 10 Februari 2005. Periode di sekitar tanggal 10 Februari tersebut penuh dengan antisipasi dan persiapan global untuk era baru dalam regulasi lingkungan.

Implikasi dan Peran Indonesia

Bagi negara-negara berkembang seperti Indonesia, Protokol Kyoto tidak mewajibkan pengurangan emisi secara langsung pada tahap awal. Namun, Indonesia tetap berperan aktif sebagai negara penandatangan dan turut serta dalam mekanisme seperti Mekanisme Pembangunan Bersih (Clean Development Mechanism/CDM).

Melalui CDM, Indonesia dapat melaksanakan proyek-proyek yang mengurangi emisi gas rumah kaca dengan bantuan negara-negara maju, sekaligus mendorong pembangunan berkelanjutan. Hal ini memberikan manfaat ekonomi dan lingkungan bagi negara-negara berkembang.

Tantangan dan Warisan Protokol Kyoto

Implementasi Protokol Kyoto tidak lepas dari tantangan besar, termasuk penarikan diri beberapa negara dan perdebatan tentang pembagian tanggung jawab. Meskipun demikian, perjanjian ini berhasil menciptakan kerangka kerja global pertama untuk mitigasi perubahan iklim.

Warisan Protokol Kyoto sangat signifikan karena telah membuka jalan bagi perjanjian iklim berikutnya, seperti Perjanjian Paris. Ini membuktikan pentingnya kerja kerja sama internasional dalam mengatasi isu-isu global yang kompleks dan mendesak.



Pertanyaan Umum (FAQ)

Apa itu Protokol Kyoto?

Protokol Kyoto adalah perjanjian internasional yang diadopsi pada tahun 1997 di bawah Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC). Tujuannya adalah untuk mengikat secara hukum negara-negara industri agar mengurangi emisi gas rumah kaca guna melawan pemanasan global.

Kapan Protokol Kyoto secara resmi berlaku?

Setelah memenuhi ambang batas ratifikasi, Protokol Kyoto secara resmi berlaku pada tanggal 16 Februari 2005. Tanggal 10 Februari 2005 menandai periode antisipasi global menjelang berlakunya perjanjian ini.

Bagaimana peran Indonesia dalam Protokol Kyoto?

Sebagai negara berkembang, Indonesia tidak memiliki kewajiban pengurangan emisi yang mengikat langsung pada tahap awal Protokol Kyoto. Namun, Indonesia aktif sebagai penandatangan dan memanfaatkan mekanisme seperti Mekanisme Pembangunan Bersih (CDM) untuk mendorong pembangunan berkelanjutan sambil mengurangi emisi.

Perjanjian iklim apa yang menggantikan Protokol Kyoto?

Protokol Kyoto berhasil menciptakan kerangka kerja awal untuk mitigasi iklim global dan kemudian membuka jalan bagi Perjanjian Paris, yang diadopsi pada tahun 2015. Perjanjian Paris memiliki pendekatan yang lebih inklusif dengan target kontribusi dari semua negara.



Ditulis oleh: Budi Santoso

Baca Juga

Loading...