Lucky Hakim Nonaktifkan Kuwu Sukadadi Indramayu Terkait Dana Rp150 Juta

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Bupati Indramayu Lucky Hakim resmi memberhentikan sementara Kepala Desa (Kuwu) Sukadadi, Kecamatan Arahan, bernama Caswita pada Sabtu (7/2/2026). Langkah tegas ini diambil menyusul adanya temuan indikasi kerugian negara yang mencapai nilai sekitar Rp150 juta.
Keputusan penonaktifan tersebut didasarkan pada hasil audit menyeluruh yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Indramayu. Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat sejumlah dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya secara administratif maupun fisik.
Temuan Inspektorat dan Penandatanganan SK
Surat pemberhentian sementara terhadap Caswita telah ditandatangani langsung oleh Lucky Hakim di akhir pekan tersebut. Bupati menegaskan bahwa prosedur ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah terhadap penggunaan uang rakyat.
"Pada hari ini (7/2/2026) sudah saya tandatangani surat pemberhentian sementara untuk Kuwu Desa Sukadadi, Kecamatan Arahan, yaitu Pak Caswita," ujar Lucky melalui rekaman video, Minggu (8/2/2026). Pernyataan tersebut sekaligus mengonfirmasi status hukum jabatan di Desa Sukadadi saat ini.
Lucky mengaku sangat prihatin atas temuan penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh oknum perangkat desa tersebut. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan kepentingan masyarakat desa secara luas.
Dampak Penyelewengan bagi Masyarakat
Anggaran yang dikelola desa seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga di wilayah Kecamatan Arahan. Namun, dengan adanya temuan Rp150 juta yang hilang, banyak program masyarakat yang terhambat pelaksanaannya.
"Dari temuan Inspektorat, ada sekitar kurang lebih 150 juta dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," tegas Lucky Hakim dalam keterangannya. Ia meminta agar masalah ini segera diselesaikan dengan pengembalian uang ke kas negara.
Pemerintah Kabupaten Indramayu memberikan peringatan keras agar Caswita segera membereskan persoalan administratif dan finansial tersebut. Lucky menekankan bahwa proses penyelesaian tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan yang pasti.
Komitmen Tata Kelola Desa yang Bersih
Kasus di Desa Sukadadi ini menjadi pengingat serius bagi seluruh kepala desa di wilayah Indramayu. Bupati meminta seluruh jajarannya untuk senantiasa mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.
Ia menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi siapapun yang terbukti bermain-main dengan uang rakyat. "Ini mudah-mudahan bisa menjadi pelajaran untuk kita semua," pungkas Lucky dalam video tersebut.
Tindakan tegas ini bukan kali pertama dilakukan oleh Lucky Hakim selama menjabat sebagai pimpinan daerah. Sebelumnya, ia juga pernah menonaktifkan kepala desa di Kedokan Agung, Anjatan Utara, hingga Desa Sukaslamet.
Melalui sikap konsisten ini, Lucky berharap tata kelola pemerintahan desa di Indramayu semakin bersih. Fokus utama pemerintah adalah memastikan setiap rupiah dana desa benar-benar sampai dan bermanfaat bagi masyarakat.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Mengapa Kuwu Sukadadi diberhentikan sementara?
Kuwu Sukadadi, Caswita, diberhentikan sementara karena adanya temuan Inspektorat terkait dana desa sebesar Rp150 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kapan surat pemberhentian tersebut ditandatangani?
Bupati Indramayu Lucky Hakim menandatangani surat pemberhentian sementara tersebut pada Sabtu, 7 Februari 2026.
Berapa nilai kerugian negara dalam kasus ini?
Berdasarkan audit Inspektorat Indramayu, indikasi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp150 juta.
Desa mana saja yang pernah mengalami kasus serupa di Indramayu?
Selain Desa Sukadadi, Lucky Hakim sebelumnya juga pernah memberhentikan sementara kepala desa di Kedokan Agung, Anjatan Utara, dan Desa Sukaslamet.
Ditulis oleh: Rina Wulandari