LPS Tegaskan Debitur BPR Bank Cirebon Tetap Wajib Lunasi Kredit

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan bahwa seluruh debitur Perumda BPR Bank Cirebon tetap memiliki kewajiban untuk melunasi kreditnya. Meskipun izin usaha bank tersebut telah dicabut, perjanjian pinjaman yang telah disepakati sebelumnya tetap dinyatakan berlaku secara hukum.
Kepala Divisi Humas LPS, Nur Budiantoro, menjelaskan bahwa proses likuidasi tidak menghapus atau memutihkan utang para nasabah. Cicilan dan pelunasan pinjaman harus tetap berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelum operasional bank dihentikan.
Status 1.800 Rekening Kredit Aktif
Berdasarkan data resmi LPS, saat ini tercatat sekitar 1.800 rekening kredit aktif yang terdaftar di Perumda BPR Bank Cirebon. Total outstanding atau sisa pinjaman dari seluruh rekening tersebut mencapai angka kurang lebih Rp109 miliar.
Jumlah ini mencakup eksposur kewajiban dari berbagai kalangan, mulai dari pelaku usaha mikro, kecil, hingga nasabah perorangan. “Pembayaran kredit tetap mengacu pada perjanjian yang berlaku, likuidasi tidak berarti kewajiban debitur berhenti,” ujar Nur Budiantoro pada Sabtu (14/2/2026).
Proses Penagihan dan Pengamanan Agunan
LPS telah menempatkan tim likuidasi secara langsung di kantor BPR Bank Cirebon untuk melayani proses administrasi para debitur. Tim ini bertugas melayani pembayaran cicilan rutin, penerimaan pelunasan dipercepat, hingga memberikan penjelasan teknis kepada masyarakat.
Bagi nasabah yang memiliki agunan, LPS menjamin bahwa seluruh dokumen jaminan tersebut tersimpan dengan aman di dalam sistem bank. Dokumen agunan baru akan diserahkan kembali kepada debitur setelah seluruh kewajiban pinjaman dinyatakan lunas sesuai prosedur yang berlaku.
Latar Belakang Pencabutan Izin Usaha oleh OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha BPR Bank Cirebon melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 pada 9 Februari 2026. Langkah tegas ini diambil setelah bank milik pemerintah daerah tersebut dinilai gagal dalam upaya penyehatan finansial.
Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, mengungkapkan adanya permasalahan serius terkait tata kelola dan integritas manajemen bank. Otoritas menemukan praktik yang tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian serta lemahnya manajemen risiko yang berdampak pada kesehatan bank.
Timeline Penanganan dan Target Likuidasi
Sebelum penutupan, OJK telah menetapkan bank ini dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) sejak 2 Agustus 2024. Namun, hingga tenggat waktu yang diberikan, rasio modal tetap berada di bawah 12% dan masuk kategori Tidak Sehat.
Sesuai regulasi, proses likuidasi ini diberikan waktu maksimal selama 24 bulan sejak izin usaha dicabut. Meski demikian, LPS menargetkan seluruh tahapan penyelesaian dapat dituntaskan lebih cepat jika proses penagihan aset berjalan lancar di lapangan.
LPS juga melibatkan pegawai bank terdahulu dalam proses penagihan guna menjaga efektivitas komunikasi dengan para debitur. Hal ini dilakukan agar nasabah mendapatkan informasi yang akurat dan menghindari kebingungan administratif selama masa transisi likuidasi.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apakah utang saya lunas otomatis jika bank dilikuidasi?
Tidak. Kewajiban debitur tetap melekat sesuai perjanjian awal dan harus dilunasi melalui tim likuidasi LPS.
Ke mana saya harus membayar cicilan kredit BPR Bank Cirebon?
Pembayaran dapat dilakukan melalui tim likuidasi LPS yang ditempatkan di kantor Perumda BPR Bank Cirebon.
Kapan dokumen agunan atau jaminan saya bisa diambil?
Dokumen jaminan akan dikembalikan kepada nasabah setelah seluruh pinjaman dinyatakan lunas oleh tim likuidasi.
Berapa lama proses likuidasi bank berlangsung?
Secara regulasi proses likuidasi berlangsung maksimal 24 bulan, namun LPS berupaya menyelesaikannya lebih cepat.
Ditulis oleh: Rizky Ramadhan