LPS Cairkan Dana Nasabah BPR Bank Cirebon Tahap I Senilai Rp 89,5 Miliar

Table of Contents

LPS Siapkan Rp 89,5 Miliar untuk Nasabah BPR Cirebon | tempo.co


RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi memulai proses pembayaran klaim penjaminan simpanan bagi nasabah Perumda BPR Bank Cirebon yang telah dilikuidasi. Total dana yang disiapkan untuk pembayaran tahap pertama ini mencapai angka fantastis sebesar Rp 89,5 miliar.

Proses pencairan dana ini mulai berlaku pada hari Jumat, 13 Februari 2026, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Langkah ini diambil guna memberikan kepastian bagi ribuan warga Cirebon yang dana simpanannya tertahan di bank tersebut.

Rincian Pembayaran Klaim Tahap Pertama

Berdasarkan data resmi, pembayaran tahap pertama diperuntukkan bagi 14.918 nasabah yang telah dinyatakan lolos proses verifikasi. Jumlah nasabah tersebut mencakup sekitar 81 persen dari total keseluruhan 18.493 nasabah Perumda BPR Bank Cirebon.

Pihak LPS telah mengumumkan daftar nasabah tersebut di kantor pusat BPR Bank Cirebon serta melalui laman resmi lembaga. Nasabah diminta segera menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan untuk melanjutkan proses klaim ke bank pembayar.

LPS menunjuk Bank Mandiri Kantor Cabang (KC) Yos Sudarso sebagai mitra untuk menyalurkan dana tersebut. Lokasi kantor tersebut berada di Jalan Yos Sudarso Nomor 11, Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat.

Apresiasi Terhadap Kondusivitas Masyarakat

Kepala Divisi Humas LPS, Nur Budiantoro, mengapresiasi dukungan masyarakat dalam menjaga situasi tetap kondusif selama proses likuidasi. Keamanan yang terjaga membuat tim verifikator dapat bekerja secara cepat untuk menyelesaikan pendataan tahap awal.

Bagi nasabah yang namanya belum tercantum pada tahap pertama ini, diharapkan tetap tenang dan menunggu pengumuman berikutnya. Saat ini, LPS masih terus melakukan rekonsiliasi data untuk pencairan simpanan nasabah di tahap kedua.

Sesuai amanat Undang-undang, LPS berkomitmen menyelesaikan seluruh proses verifikasi maksimal dalam 90 hari kerja. Perhitungan waktu tersebut dimulai sejak izin usaha bank dicabut secara resmi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Imbauan Keamanan bagi Para Nasabah

LPS mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang menjanjikan kemudahan dalam pencairan dana. Seluruh proses klaim penjaminan simpanan ini dilakukan secara transparan dan tanpa dipungut biaya sepeser pun.

Nasabah diminta tidak terprovokasi oleh oknum yang mengaku dapat mempercepat proses pembayaran simpanan dengan imbalan tertentu. "Pencairan simpanan oleh LPS ini gratis, jadi jangan terpancing tawaran yang mencurigakan," tegas Nur Budiantoro.

Sejumlah nasabah, termasuk Rundi dan Siti Riyana, mengaku sangat lega setelah melihat nama mereka masuk dalam daftar pencairan. Mereka menyatakan tetap percaya pada sistem perbankan Indonesia karena adanya perlindungan nyata dari pihak LPS.



Pertanyaan Umum (FAQ)

Berapa total dana yang disiapkan LPS untuk nasabah BPR Bank Cirebon?

LPS menyiapkan total dana sebesar Rp 89,5 miliar untuk pembayaran klaim tahap pertama.

Di mana lokasi pengambilan dana simpanan tersebut?

Dana dapat dicairkan melalui bank pembayar yaitu Bank Mandiri Kantor Cabang Yos Sudarso, Kota Cirebon.

Berapa lama proses verifikasi simpanan nasabah dilakukan?

Sesuai undang-undang, proses rekonsiliasi dan verifikasi simpanan dilakukan maksimal 90 hari kerja sejak izin usaha bank dicabut.

Apakah ada biaya dalam proses pencairan dana di LPS?

Tidak ada biaya sama sekali. Seluruh proses pencairan simpanan oleh LPS adalah gratis.



Ditulis oleh: Rudi Hartono

Baca Juga

Loading...