Kasus Pengeroyokan Pelajar Aceh Barat: Mengulas Pasal 262 KUHP dan Prosedur Militer

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Dugaan kasus kekerasan yang melibatkan oknum aparat kembali mencuat di wilayah Aceh, tepatnya menimpa seorang pelajar SMA di Kabupaten Aceh Barat. Peristiwa pengeroyokan ini menjadi perhatian publik setelah praktisi hukum setempat mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan melalui pengadilan militer.
Kejadian tragis ini dialami oleh M Ali Akbar (20), seorang pemuda yang masih menempuh pendidikan menengah atas, pada Jumat, 20 Februari. Lokasi kejadian berada di ruas Jalan Alue Peunyareng, Kecamatan Meureubo, yang saat itu menjadi saksi bisu tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI.
Kronologi dan Kondisi Korban di Meureubo
Berdasarkan informasi faktual yang dihimpun, korban mengalami luka lebam serius di beberapa bagian tubuhnya akibat serangan yang terjadi pada pagi hari tersebut. Foto-foto yang beredar memperlihatkan cedera signifikan pada bagian punggung, mengindikasikan adanya penggunaan kekuatan fisik yang tidak proporsional.
Praktisi hukum Aceh, Rahmat Hidayat, memberikan penilaian bahwa luka-luka tersebut diduga kuat bukan berasal dari tangan kosong semata. Terdapat indikasi bahwa benda tumpul digunakan oleh para pelaku untuk melukai korban secara bersama-sama di lokasi kejadian.
Analisis kasat mata terhadap bukti awal menunjukkan bahwa pengeroyokan ini melibatkan lebih dari satu orang pelaku yang bertindak secara simultan. Tindakan kolektif semacam ini dalam hukum sering kali dianggap memperberat unsur pidana karena adanya pengeroyokan yang terencana atau spontan.
Memahami Pasal 262 KUHP Baru dalam Kasus Kekerasan
Rahmat Hidayat secara tegas menyatakan bahwa para pelaku harus dijerat menggunakan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini merupakan bagian dari hukum pidana nasional yang baru, yang mengatur mengenai tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.
Pasal 262 KUHP baru ini mencakup ancaman pidana yang dapat meningkat secara signifikan bergantung pada dampak fisik yang diderita oleh pihak korban. Jika kekerasan tersebut mengakibatkan luka berat atau cedera permanen, maka sanksi penjara yang dijatuhkan kepada pelaku akan menjadi jauh lebih berat.
Selain ancaman kurungan fisik, terdapat pula kemungkinan pengenaan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran ganti rugi atau restitusi kepada korban. Hal ini bertujuan untuk memberikan keadilan restoratif bagi M Ali Akbar yang telah dirugikan secara fisik maupun psikis akibat insiden tersebut.
Definisi Delik Umum dan Kewenangan Polisi Militer
Istilah "delik umum" dalam konteks hukum berarti suatu tindak pidana yang proses hukumnya dapat berjalan tanpa perlu adanya laporan atau pengaduan resmi dari korban (delik aduan). Dalam kasus pengeroyokan ini, aparat penegak hukum memiliki kewajiban konstitusional untuk segera melakukan penyelidikan tanpa harus menunggu instruksi pihak tertentu.
Detasemen Polisi Militer (Denpom) IM/2 Meulaboh memiliki otoritas penuh dalam mengusut tuntas dugaan keterlibatan anggotanya dalam ranah kriminalitas sipil. Proses hukum di tingkat Polisi Militer merupakan pintu masuk utama sebelum perkara ini nantinya dilimpahkan ke meja hijau pengadilan militer.
Rahmat menekankan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan, terlebih jika dilakukan oleh oknum yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Jika seorang aparat menemukan adanya dugaan tindak pidana di lapangan, prosedur yang benar adalah melaporkannya ke pihak berwenang, bukan melakukan tindakan fisik sepihak.
Pentingnya Transparansi dan Wibawa Institusi TNI
Penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu sangat krusial untuk menjaga wibawa institusi Tentara Nasional Indonesia di mata rakyat Aceh. Penanganan yang lamban atau terkesan ditutup-tupi justru berisiko merusak kepercayaan masyarakat terhadap integritas aparat penegak hukum militer.
Praktisi hukum mengingatkan bahwa pembiaran terhadap tindakan kekerasan dapat menciptakan preseden buruk yang memicu pengulangan kasus serupa di masa depan. Keadilan harus ditegakkan untuk membuktikan bahwa tidak ada seorang pun warga negara yang berada di atas hukum, terlepas dari status atau profesinya.
Pihak keluarga korban dan masyarakat luas kini menantikan langkah nyata dari Pomdam untuk memproses dua oknum yang diduga terlibat hingga tuntas. Pengawasan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk praktisi hukum dan media, menjadi kunci agar kasus ini tidak menguap begitu saja tanpa pertanggungjawaban legal.
Kesimpulan dan Harapan Penegakan Hukum
Secara keseluruhan, kasus pengeroyokan di Aceh Barat ini bukan sekadar insiden kriminal biasa, melainkan ujian bagi sistem peradilan militer Indonesia. Komitmen untuk mengadili pelaku sesuai dengan aturan Pasal 262 KUHP baru akan menunjukkan sejauh mana reformasi hukum berjalan di tanah air.
Diharapkan proses di pengadilan militer nantinya dapat berjalan secara terbuka guna menjamin hak-hak korban terpenuhi dengan seadil-adilnya. Dengan demikian, marwah hukum dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dapat tetap terjaga dengan kokoh di wilayah Kabupaten Aceh Barat.
Ditulis oleh: Budi Santoso