Jadwal SIM Keliling Cirebon dan Kuningan 10 Februari 2026: Syarat dan Biaya Terbaru

Table of Contents

Jadwal SIM Keliling Cirebon dan Kuningan 10 Februari 2026 Khusus Perpanjangan SIM A dan C, Lengkap Biaya Pembuatan SIM dan Perpanjangan - Ayo Cirebon


RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Kepolisian Resor (Polres) di wilayah Cirebon dan Kuningan kembali membuka layanan SIM Keliling pada Selasa, 10 Februari 2026. Layanan jemput bola ini ditujukan khusus bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kategori A dan C.

Program ini diselenggarakan oleh tiga satuan wilayah sekaligus, yakni Polres Cirebon Kota, Polresta Cirebon, dan Polres Kuningan. Kehadiran mobil SIM Keliling diharapkan mampu memecah antrean dan mempermudah akses warga di titik-titik strategis tanpa harus mendatangi kantor pusat Satpas.

Persyaratan Dokumen dan Aturan JKN Terbaru

Bagi warga yang berencana mengurus perpanjangan, pastikan membawa dokumen fisik berupa SIM lama yang asli dan fotokopi KTP serta SIM lama sebanyak 2-3 lembar. Selain itu, pemohon wajib melampirkan bukti surat keterangan kesehatan dan surat psikologi sebagai syarat mutlak prosedur operasional.

Kabar penting bagi pemohon di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, terdapat kewajiban melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Petugas di lapangan menyebutkan bahwa surat kesehatan dan psikologi umumnya sudah tersedia melalui gerai mitra di area sekitar mobil layanan.

Masyarakat disarankan untuk melakukan pengurusan perpanjangan setidaknya 7 hingga 14 hari sebelum masa berlaku berakhir. Hal ini sangat penting untuk menghindari risiko keterlambatan yang membuat SIM tidak bisa diperpanjang melalui layanan keliling.

Masa Berlaku dan Prosedur Keterlambatan

Perlu diketahui bahwa sejak tahun 2019, Polri menetapkan masa berlaku SIM berdasarkan tanggal pencetakan, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik. Meski demikian, durasi masa aktif Surat Izin Mengemudi tersebut tetap berlaku selama lima tahun ke depan.

Jika pemilik kendaraan terlambat memperpanjang masa berlaku meski hanya satu hari, maka SIM dianggap mati dan tidak bisa diperpanjang. Dalam kondisi tersebut, pemohon wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) polres setempat.

Proses pembuatan SIM baru akibat keterlambatan mengharuskan pemohon mengikuti kembali serangkaian ujian, mulai dari tes teori hingga ujian praktik. Dokumen yang dibutuhkan tetap sama, yakni KTP dan pengisian formulir permohonan baru sesuai regulasi yang berlaku.

Rincian Biaya Perpanjangan dan Pembuatan SIM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, biaya resmi perpanjangan SIM A, BI, dan BII adalah sebesar Rp80.000. Sementara itu, untuk kategori SIM D dan DI, masyarakat hanya perlu membayar biaya administrasi sebesar Rp30.000.

Untuk kategori pembuatan SIM baru, tarif yang dikenakan adalah Rp120.000 untuk SIM A, BI, dan BII. Sedangkan untuk pembuatan SIM baru kategori D dan DI dikenakan tarif Rp50.000, ditambah biaya SKUKP sebesar Rp50.000 bagi kategori tertentu.

Masyarakat diimbau untuk menyiapkan dana lebih karena tarif tersebut merupakan nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) murni. Biaya total di lapangan biasanya bertambah untuk keperluan cek kesehatan, tes psikologi, serta biaya asuransi kecelakaan jika diperlukan.



Pertanyaan Umum (FAQ)

Kapan jadwal SIM Keliling di Cirebon dan Kuningan?

Layanan tersedia pada hari Selasa, 10 Februari 2026, yang diselenggarakan oleh Polres Cirebon Kota, Polresta Cirebon, dan Polres Kuningan.

Apa saja syarat tambahan untuk perpanjangan SIM di Polres Cirebon Kota?

Khusus di Polres Cirebon Kota, pemohon wajib melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.

Berapa biaya resmi perpanjangan SIM A dan SIM C?

Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016, biaya PNBP perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan untuk SIM C (umumnya masuk kategori serupa atau biaya administrasi yang ditetapkan) mengikuti standar PNBP yang berlaku.

Bagaimana jika masa berlaku SIM sudah habis?

Jika SIM sudah melewati masa berlaku, pemilik harus membuat SIM baru di Satpas Polres terdekat dengan mengikuti ujian teori dan praktik kembali.



Ditulis oleh: Budi Santoso

Baca Juga

Loading...