Izin BPR Bank Cirebon Dicabut OJK: LPS Siapkan Pembayaran Klaim Nasabah
![]()
RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon pada Senin, 9 Februari 2026. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian proses pengawasan dan upaya penyehatan yang sebelumnya telah dilakukan otoritas terkait.
Langkah tegas ini menandai berakhirnya operasional bank tersebut setelah dinilai tidak mampu memperbaiki kinerja keuangannya. Pasca pencabutan izin, kewenangan penanganan bank kini sepenuhnya dilimpahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Kronologi Penurunan Status BPR Bank Cirebon
Kepala Divisi Kehumasan LPS Cirebon, Nur Budiantoro, menjelaskan bahwa bank awalnya beroperasi secara normal di bawah supervisi ketat OJK. Namun, kondisi internal bank perlahan memburuk hingga akhirnya masuk dalam kategori program penyehatan khusus.
"Awalnya bank dalam kondisi normal, namun karena situasinya kian memburuk, maka dilakukan berbagai upaya penyelamatan," ujar Nur Budiantoro kepada RRI, Jumat (13/2/2026). Ia menegaskan bahwa seluruh proses ini merupakan kewenangan penuh OJK sebagai pengawas perbankan nasional.
Ketika upaya penyehatan tidak membuahkan hasil signifikan, status institusi tersebut berubah menjadi bank dalam resolusi. Status ini sebenarnya memberikan kesempatan terakhir bagi pengelola untuk melakukan pemulihan modal dan kinerja.
Sayangnya, hingga batas waktu yang telah ditentukan, tidak ada perbaikan kinerja maupun tambahan modal dari pemegang saham. Hal inilah yang mendasari keputusan OJK untuk menghentikan seluruh aktivitas bisnis bank tersebut secara permanen.
LPS Tangani Klaim Nasabah Senilai Rp89,5 Miliar
Setelah koordinasi antara OJK dan LPS selesai, izin usaha resmi dicabut dan proses likuidasi dimulai. Sejak pelimpahan wewenang tersebut, BPR Bank Cirebon tidak lagi melayani transaksi perbankan kepada masyarakat umum.
"Karena tidak ada perkembangan signifikan, diputuskan pencabutan izin usaha oleh OJK," tambah Nur Budiantoro dalam keterangannya. Fokus utama LPS saat ini adalah melakukan verifikasi data simpanan untuk menentukan kelayakan klaim nasabah.
Berdasarkan data yang dihimpun, LPS telah menyiapkan dana sekitar Rp89,5 miliar untuk membayarkan klaim simpanan nasabah. Pembayaran ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.
Nasabah diimbau untuk tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi mengenai prosedur pencairan dana simpanan. Proses penanganan ini akan dilakukan secara transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Komitmen Perlindungan Konsumen Perbankan
Kehadiran LPS dalam kasus ini memastikan bahwa hak-hak nasabah tetap terlindungi meskipun izin usaha bank telah dicabut. Masyarakat diharapkan untuk selalu memastikan simpanan mereka memenuhi syarat 3T (Tercatat, Tingkat bunga wajar, dan Tidak merugikan bank).
Kasus BPR Bank Cirebon menjadi pengingat penting bagi pengelola perbankan daerah untuk selalu menjaga rasio kecukupan modal. Pengawasan ketat dari OJK dan penjaminan dari LPS merupakan pilar utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Kapan izin usaha BPR Bank Cirebon resmi dicabut?
Izin usaha BPR Bank Cirebon resmi dicabut oleh OJK pada tanggal 9 Februari 2026.
Berapa total klaim nasabah yang akan dibayarkan oleh LPS?
LPS menyiapkan pembayaran klaim nasabah BPR Bank Cirebon dengan total mencapai Rp89,5 miliar.
Apa yang harus dilakukan nasabah setelah izin bank dicabut?
Nasabah diminta tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi dari LPS mengenai lokasi dan syarat pencairan simpanan yang layak bayar.
Ditulis oleh: Maya Sari