Cara Menyucikan Najis Hukmiyah di Lantai: Cukup Dipel atau Wajib Disiram?
RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Persoalan menyucikan lantai dari najis hukmiyah sering kali memicu keraguan di tengah masyarakat, terutama mengenai efektivitas mengepel tanpa menyiramkan air terlebih dahulu. Berdasarkan penjelasan fiqih, najis hukmiyah adalah jenis najis yang tidak memiliki wujud fisik, bau, maupun rasa, seperti bekas air kencing yang telah lama mengering.
Dalam literatur Hasyiyah I’anah at-Thalibin, Syekh Abu Bakar Muhammad Syatha ad-Dimyathi menjelaskan bahwa najis hukmiyah tidak dapat diindra karena dua alasan. Pertama, karena bekasnya hilang setelah mengering; kedua, karena tempat yang terkena najis bersifat licin atau mengilap seperti cermin atau pedang.
Pandangan Mazhab Syafi’i Terhadap Pembersihan Lantai
Mayoritas ulama dalam mazhab Syafi’i menegaskan bahwa najis hukmiyah tidak cukup dihilangkan hanya dengan diusap menggunakan kain basah atau dipel. Syekh Abu Yahya Zakaria al-Anshari (wafat 926 H) dalam Asnal Mathalib menyebutkan bahwa benda yang terkena najis hukmiyah hanya menjadi suci dengan mengalirkan air di atasnya.
Senada dengan hal itu, Syekh Taqiyuddin al-Hishni (wafat 829 H) dalam Kifayatul Akhyar menekankan pentingnya pembasuhan (ghasl) agar status najis hilang. Meski air tidak wajib mengalir deras, air tersebut harus benar-benar mengenai dan membasahi area yang terkena najis agar lantai kembali suci secara syariat.
Perbedaan Pendapat Ulama dan Kemudahan dalam Ibadah
Meskipun mazhab Syafi’i mewajibkan penyiraman, terdapat pandangan berbeda dari Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan Imam Ahmad bin Hanbal. Mengutip al-Bayan karya Imam Abul Husain al-Umrani asy-Syafi’i (wafat 558 H), ketiga imam tersebut berpendapat bahwa benda mengilap atau lantai cukup dibersihkan dengan cara diusap saja.
Terkait kekhawatiran perpindahan najis, Ahmad bin Muhammad as-Shawi al-Maliki memberikan penjelasan yang menenangkan bagi umat Muslim. Beliau menyatakan bahwa jika wujud najis sudah hilang (najis hukmiyah), maka status hukum najis tersebut tidak dapat berpindah kepada benda lain yang menyentuhnya.
Prinsip ini berlaku baik saat benda yang menyentuh dalam keadaan basah maupun kering, karena yang tersisa hanyalah hukumnya saja, bukan zatnya. Dengan demikian, jika seseorang menginjak lantai yang mengandung najis hukmiyah dalam keadaan kaki basah, kakinya tidak otomatis menjadi najis selama tidak ada perpindahan zat najis yang nyata.
Kesimpulan Tata Cara Thaharah
Secara metodologis, menyucikan lantai dari najis hukmiyah paling aman dilakukan dengan menyiramkan sedikit air sebelum dipel untuk mengakomodasi mazhab Syafi’i. Namun, pemahaman terhadap perbedaan pendapat ulama memberikan kelonggaran (taysir) dalam situasi tertentu agar tidak menimbulkan was-was yang berlebihan dalam beribadah sehari-hari.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apa itu najis hukmiyah?
Najis hukmiyah adalah najis yang keberadaannya tidak dapat diindra, baik wujud bendanya, warna, bau, maupun rasanya, seperti air kencing yang sudah mengering pada lantai.
Apakah mengepel lantai langsung bisa menyucikan najis hukmiyah menurut mazhab Syafi'i?
Tidak, menurut mazhab Syafi'i, lantai harus disiram atau dibasuh dengan air terlebih dahulu agar status najisnya hilang; hanya mengusap atau mengepel dianggap belum cukup.
Apakah najis hukmiyah bisa berpindah ke kaki yang basah?
Menurut mazhab Maliki, najis hukmiyah tidak berpindah ke benda lain yang menyentuhnya (baik basah atau kering) karena yang tersisa hanyalah status hukumnya, bukan zat najisnya.
Ditulis oleh: Rina Wulandari